PERCERAIAN TEMBUS 4.786 KASUS DI JEMBER
Oleh: Purwowibowo
“Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq atau cerai”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
PENDAHULUAN
Berdasarkan data pada bulan September 2022, angka perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.786 kasus. Suatu jumlah yang cukup besar dibandingkan dengan rata-rata kasus di Indonesia. Di Indonesia, jumlah kasus perceraian sebanyak 291.667 kasus di tahun 2020. Dengan jumlah kabupaten di seluruh Indonesia yang mencapai 514, maka secara rata-rata angka perceraiannya mencapi 567 kasus per-kabupaten.
Di tahun 2021, berdasarkan data BPS, terdapat 447.743 kasus perceraian. Hal ini melonjak hingga 53,5 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Namun demikian, secara rata-rata per-kabupaten jumlah perceraian di Indonesia adalah 871 kass perceraian, masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus perceraian di Jember.
Kasus perceraian di Jember bila dibandingkan dengan perceraian di kabupaten-kota Jawa Timur juga tinggi. Jumlah perceraian di Jawa Timur, yakni 18.034 kasus di tahun 2020. Dari jumlah itu, secara umum jumlah kasus perceraian masing-masing kabupaten di Jawa Timur adalah 474 kasus. Dua diantara jumlah kasus perceraian paling tinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Jember.
KASUS PERCERAIAN DI JEMBER
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa angka perceraian di Kabupaten Jember selama tahun 2022, sampai bulan September, berjumlah 4.786 kasus (Humas, Pengadilan Agama Jember 2022). Dibandingkan dengan data sebelumnya, yakni tahun 2021, jumlah perceraian adalah 5.891 kasus. Memang, datanya masih di bawah tahun 2021. Namun, dengan masih ada tiga bulan ke depan, yakni Oktober-Nopember-Desember, maka kemungkinan besar jumlah perceraian juga terus bertambah.
Sesungguhnya, sebelum covid-19, jumlah perceraian juga relatif tinggi di Kabupaten Jember, yakni sekitar 2.000 kasus. Namun, covid-19 telah berdampak terhadap perceraian dan menjadi sekitar 3.000 kasus. Pada awal pandemik, telah meningkatkan angka perceraian sekitar 50% persen. Dengan jumlah yang terus meningkat seperti di atas, Kabupaten Jember menjadi Kabupaten dengan jumlah kasus perceraian tertinggi kedua, setelah Kota Surabaya. Sedangkan di kabupaten lain di Jawa Timur, angka perceraiannya jauh lebih sedikit.
PENYEBAB PERCERAIAN
Dari data tahun 2022, jumlah perceraian adalah 4.786 kasus. Penyebabnya bermacam, salah satunya adalah dicerai (talak) oleh pihak suami, berjumlah 1.212 kasus atau 25%. Sedangkan yang menggugat pihak isteri adalah 3.574 kasus atau 75%. Hal ini sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait dengan penyebab kasus perceraian di Jember.
Dari banyak kasus perceraian baik yang ditalak suami atau gugat cerai dari isteri, alasan yang paling umum dikemukakan oleh para suami dan isteri adalah masalah ekonomi. Alasan klasik dan dijadikan dasar untuk menalak isteri dan juga gugat cerai dari isteri.
Kasus perceraian yang terus meningkat di Jember tersebut tidak terlepas dari dampak mewabahnya covid-19, yang masih sekarang belum berlalu. Dengan covid, usaha kecil menengah (UMKM) banyak bangkrut atau gulung tikar. Usaha mikro tertatih-tatih dan banyak diantaranya bangkrut. Usaha besar juga mengalami hal yang sama. PHK banyak dilakukan sehingga pengangguran merajalela. Kebutuhan hidup melambung dan tidak mungkin ditunda.
Kebutuhan keluarga atau masalah ekonomi inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya perceraian saat ini. Suami yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi yang tidak kunjung terwujud, maka para isteri menggugat para suaminya untuk bercerai.
Selain itu, alasan sulitnya mencari nafkah atau pekerjaan, menimbulkan perselisihan keluarga yang tidak kunjung berakhir dan dilanjutkan dengan atau berujung perceraian.
DAMPAK PERCERAIAN
Secara sosial, perkawinan atau keluarga adalah lembaga sosial sakral yang mempunyai fungsi penting di dalam masyarakat dan perkembangan anak-anaknya. Bahkan, keluarga merupakan miniatur dari masyarakat, artinya baik-buruknya masyarakat tergantung baik-buruknya masyarakat.
Perceraian merupakan bentuk cerai-berainya suatu keluarga. Suami menjadi duda dan isteri menjadi janda. Hubungan mereka sebagai bentuk puncak konflik antara suami-isteri. Bahkan, perceraian juga menimbulkan konflik yang lebih besar, yakni konflik keluarga besar. Itulah, sebabnya Tuhan melarang atau membenci perceraian, meskipun perceraian itu, halal dilakukan.
Perceraian juga menimbulkan masalah sosial lanjutan. Misalnya masalah dan masa depan anak-anak mereka. Banyak kasus, perceraian mengakibatkan anak tidak bermasa depan, anak nakal, dan kasus-kasus lainnya terhadap anak korban perceraian.
Oleh karena itu, perceraian meskipun halal, tetapi Alloh Tuhan Yang Maha Esa membencinya.
Jember, 18 – 10 – 2022
Purwowibowo




0 Comments