STATE OF THE ART ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL (2)
Oleh: Dr. Purwowibowo, M.Si
Menyambung tulisan terdahulu tentang ‘state of the art’ Ilmu Kesejahteraan Sosial yang telah tersaji di media ini. Saya melanjutkan tulisan terdahulu dengan menambah lagi beberapa ciri pokok dari state of the art Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Tulisan pertama, sudah dijelaskan sebanyak 4 (empat) ciri Ilmu Kesejahteraan Sosial, diantaranya, (1) Ilmu Kesejahteraan Sosial, merupakan bagian dari ilmu sosial, (2) Ilmu Kesejahteraan Sosial, tergolong dalam ilmu terapan bukan ilmu bersifat teoritis, (3) Ilmu Kesejahteraan Sosial, termasuk ilmu yang dilandasi basisnya normatif dan bukannya ilmu murni, (4) Ilmu Kesejahteraan Sosial merupakan ilmu yang sejarahnya sangat tua tetapi umurnya masih muda.
Dengan menambahkan beberapa ciri Ilmu Kesejahteraan Sosial, di bawah ini mudah-mudahan dapat melengkapi apa yang telah ada dalam tulisan sebelumnya.
5. Ciri ke lima, Ilmu Kesejahteraan Sosial adalah ilmu yang melakukan intervensi
Di dalam praktiknya, Ilmu Kesejahteraan Sosial melakukan intervensi dibandingkan dengan ilmu lainnya. Oleh karena itu, intervensi dapat menjadi pembeda dengan ilmu lain.
Terkait dengan ciri ketiga, yakni Ilmu Kesejahteraan Sosial bersifat normatif, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, dengan mengatasi masalah sosial, maka strategi yang dilakukan dengan menggunakan metode intervensi. Meskipun, intervensi terkadang bermakna negatif, yakni campur tangan, namun, untuk melakukan perubahan sosial terhadap klien, pekerja sosial harus merancang intervensi yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapi klien, baik individual, kelompok, keluarga, dan masyarakat.
Intervensi juga terkait dengan penjelasan tentang paradigma, dalam tulisan lain di dalam media ini, yakni paradigma Ilmu Kesejahteraan Sosial.
6. Ciri Ke Enam, Ilmu Kesejahteraan Sosial Menggunakan Metode Khas (CW,GW, CO, CD, CE, GSW, Holistic Methods).
Metode khas yang dimiliki oleh Ilmu Kesejahteraan Sosial sangat beragam di dalam melakukan intervensinya.
Manakala, pekerja sosial melakukan intervensi terhadap klien secara individual, maka metode Case Work (CW) dapat diterapkan. Kemudian, tatkala melakukan intervensi terhadap kelompok dan keluarga, maka kita menggunakan metode Group Work (GW). Di dalam melakukan intervensi terhadap masyarakat, maka dapat digunakan metode Community Organization (CO), Community Development (CD), Community Empowerment (CE).
Sekarang ini, disadari oleh pekerja sosial, bahwa masalah sosial yang bersifat individual, kelompok, keluarga, dan masyarakat berasal dari masalah lingkungan, maka sudah mulai dikembangkan metode intervensi ilmu kesejahteraan sosial, yakni Green Social Work atau Green Social Welfare (GSW).
Namun demikian, semua metode tersebut dalam praktik pekerjaan sosial dapat dilakukan secara simultan atau integral dan bukan hanya bersifat parsial, secara terpisah saja.
Di sadari oleh pekerja sosial, bahwa masalah individu terkait dengan kelompok, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, maka intervensi dapat dilakukan secara holistic yakni semua metode intervensi dapat digunakan secara simultan.
7. Ciri ke tujuh, Ilmu Kesejahteraan Sosial bersifat Kuratif, Rehalibilitatif,
dan Holistik
Ciri ke tujuh dari Ilmu Kesejahteraan dari sifat intervensinya, dapat bersifat kuratif. Hal ini tentu terkait dengan klien yang mengalami masalah sosial. Klien, yang mengalami masalah sosial dapat diibaratkan sebagai orang yang sakit fisiknya, misalnya sakit gigi, paru, jantung, dan lain sebagainya. Agar bisa sehat lagi, giginya, paru, dan jantungnya, maka organ tubuh tersebut harus diobati.
Kuratif, melihat orang (klien) yang mengalami masalah sosial diibaratkan mengalami sakit gigi, sakit paru, dan sakit jantung. Dengan kondisi demikian, maka agar klien dapat pulih, maka sifat intervensi yang dilakukan oleh pekerja sosial, ibarat dokter mengobati orang sakit paru, yakni memberikan resep atau obat. Pekerja sosial, juga dapat melakukan hal tersebut sebagaimana orang yang sakit jantung dengan diberikan obat agar sakitnya dapat sembuh.
Jadi orang yang menjadi klien harus diintervensi dengan teori tertentu, sehingga teori itu juga dapat disebut sebagai resep agar orang yang mengalami masalah sosial dapat sembuh kembali.
Kedua, sifat intervensi pekerjaan sosial disebut sebagai upaya rehabilitatif. Model ini, klien yang bermasalah sosial, fungsi sosialnya menurun. Agar dapat pulih kembali, maka metode intervensi yang dilakukan dalam kerangka memulihkan kondisinya agar klien dapat pulih kembali (rehabilitatif).
Ketiga, sifat intervensi pekerjaan sosial dapat disebut development atau pengembangan. Klien yang fungsinya terbatas atau kurang, maka orang yang bermasalah sosial harus dilakukan intervensi dalam kerangka pengembangan potensi dirinya. Hal ini juga terkait dengan paradigm Ilmu Kesejahteraan Sosial, sebagaimana ada di dalam tulisan lainnya.
Terkadang, pekerja sosial dapat menerapkan intervensi secara keseluruhan, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk informasi yang sifatnya integral atau holistik.
8. Ilmu Kesejahteraan Sosial Terkait Mewujudkan Kondisi Kesejahteraan
Sosial
Dalam hal ini, dampak atau out-come dari intervensi yang dlakukan ilmu kesejahteraan sosial, dampaknya secara normatif adalah terwujudnya kesejahteraan sosial bagi orang, kelompok, keluarga, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial.
Secara normatif, individu, kelompok, keluarga, masyarakat hidup dalam suatu kondisi sejahtera. Bagi mereka yang mengalami masalah sosial, dianggap sebagai klien yang tidak bahagia. Agar mereka merasakan kebahagian hidup memerlukan intervensi dari pekerja sosial sehingga mereka menjadi bahagia.
Bahagia, bukan hanya terpenuhinya kebutuhan dasar manusia sebagai makhluk hidup, namun demikian bahagia atau sejahteraa dari perpektif Ilmu Kesejahteraan Sosial adalah klien mampu mengatasi masalahnya sendiri (to help them selves). Selain itu, kondisi sejahtera dari perpektif kesejahteraan sosial adalah klien dapat berfungsi sosial kembali.
Tatkala, orang yang mengalami masalah sosial, mereka tidak mampu berfungsi sosial sebagaimana sebelumnya. Dengan intervensi yang dilakukan pekerja sosial, mereka (klien) dapat berfungsi sosial kembali.
Sejahtera menurut perpektif Ilmu Kesejahteraan Sosial juga dapat mandiri, bisa berdiri di atas kaki sendiri. Artinya, klien yang sudah diintervensi oleh pekerja sosial, dapat menggunakan potensi dirinya menggunakan berbagai sumber daya di lingkungannya untuk mengatasi masalah yang dihadapi.
Jember, 16 Juli 2022
Purwowibowo
.jpg)



0 Comments