MODAL SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh: Purwowibowo.
PENDAHULUAN
Modal sosial berhubungan
langsung dengan konsep masyarakat. Meskipun para ahli telah membuat batasan
atau definisi tentang masyarakat yang berbeda-beda, namun kebanyakan para ahli
dan praktisi sepakat bahwa masyarakat sesungguhnya merupakan bentuk perkumpulan
orang dalam suatu kesatuan dan terintegrasi ke dalam suatu sistem sosial serta
berupa jaringan modal sosial (Alperson, 2002).
Menurutnya,
ada dua dimensi masyarakat, yakni
dimensi ekologis (geografis) dan dimensi normatif yang meliputi: interaksi
sosial, struktur sosial, dan unsur simbolis atau budaya komunitas.
Di dalam memahami
masyarakat dan modal sosial, diperlukan pemahaman secara multidimensi, yakni
dari perspektif ruang, struktur sosial, dan unsur-unsur simbolisme dalam
masyarakat.
Sesungguhnya
konsep modal sosial (social capital), merupakan konsep khusus dari
modal. Dalam konsep ini modal dapat dimaknai sebagai sejumlah cadangan
sumberdaya yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang.
Menurut Esser
(2007: 23) modal, terdiri dari modal ekonomi dan modal sosial. Modal sosial,
merupakan unsur penting dari transaksi ekonomi dan tindakan sosial kolektif
yang merupakan sumber daya lingkungan yang langka (Edger, 2003: 390).
Modal sosial, merupakan
faktor menentukan kesejahteraan hidup manusia, sepanjang modal sosial menjadi
faktor produksi dan modal alamiah (Edger, 2003: 391).
MODAL EKONOMI DAN MODAL SOSIAL
Modal ekonomi dan
modal sosial, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain dalam hubungannya
dengan tindakan kolektif anggota masyarakat sehingga keberadaannya melekat
dalam suatu masyarakat yang bersangkutan.
Sebagaimana
dikemukakan oleh Schneider (2006) bahwa modal sosial dan masyarakat sebagai
berikut: "community as the
conjunction of instances when individuals develop the common recognition of share interest, culture, and potential for
trust envisioned as the basis for social capital and mutual action”.
Merujuk apa yang
dikemukakan Schneider bahwa sesungguhnya modal sosial sangat erat berkaitan
dengan keberhasilan seseorang di suatu tempat tertentu dalam hubungannya dengan
struktur sosial di masyarakatnya.
Modal sosial,
merupakan refleksi dari pendayagunaan kemampuan dan kompetensi sehingga dapat
mengatasi masalah dalam waktu singkat. Modal sosial telah menjadi konsep inti
dari bidang ilmu ekonomi, politik, dan sosiologi (Burt, 2005).
Modal sosial pada
mulanya merupakan kiasan dari kemajuan atau keberhasilan yang dicapai
seseorang, kelompok dan masyarakat, yang dapat melakukan pekerjaan lebih baik
dalam masyarakatnya. Keberhasilannya tersebut dapat diukur dengan peningkatan
penghasilan yang nyata, karena seseorang menjadi lebih cerdas, atraktif, dan
lebih terampil dalam melakukan segala pekerjaan.
Modal sosial
merupakan pelengkap dari modal manusia untuk menjelaskan tentang keberhasilan
yang dicapai seseorang. Dengan tambahan modal sosial, seseorang menjadi lebih
baik di dalam melakukan pekerjaan, merasa selalu berhubungan dengan orang lain,
merasa wajib untuk dapat membantu orang lain.
Selain itu,
seseorang dengan modal sosial, merasa yakin dengan keberadaan orang lain, dan
bahkan merasa adanya ketergantungan kepada orang lain di dalam masyarakat, yang
seseorang tersebut hidup bersama. Oleh karena itu, keberhasilan seseorang bukan
semata-mata keberhasilan individu itu sendiri tetapi lebih merupakan keberhasilan
bersama di dalam masyarakat.
Terminologi
mengenai modal sosial untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang pendidik di
Amerika yakni, Hanifan (1916). Dia membuat definisi tentang modal sosial, yang
menekankan fungsi alamiah modal sosial yakni, sebagai suatu investasi yang
dilakukan sekarang dan akan mendapatkan keuntungan di masa datang.
Di sini modal
sosial, bermakna sebagai upaya untuk memperhitungkan sesuatu yang harus ditanam
(diinvestasikan) dan akan mendapatkan hasil di kelak kemudian hari. Dengan
demikian seseorang dengan modal sosial, berarti selalu berorientasi ke masa
depan.
Perkembangan konsep
modal sosial selanjutnya di dalam komunitas dikembangkan
sebagai pengembangan atau perluasan dari pengertian para
ahli ekonomi mengenai konsep
modal manusia (human capital): yakni pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang untuk
digunakan bersaing di dalam pasar tenaga kerja.
Secara umum Foley
dan Edward (1999), menjelaskan bahwa modal sosial menunjuk kepada hubungan
sosial yang dilandasi dengan kepercayaan
dan merupakan nilai yang dapat digunakan dalam kepentingan produktivitas.
Sesungguhnya modal sosial (Social Capital)
merupakan suatu
konsep yang berakar dari jaringan sosial dan hubungan sosial dalam kerangka pemikiran sosiologis, konsep tersebut saat
ini telah berkembang luas memasuki ranah ilmu sosial lainnya, termasuk Ilmu Kesejahteraan
Sosial.
TEORI
MODAL SOSIAL
Teori modal social sesungguhnya
berkonsentrasi dan memfokuskan pada hubungan individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok, dan juga masyarakat satu dengan lain.
Konsep modal sosial demikian, berusaha untuk mentrasfer modal relasional para
aktor yang terlibat dan terikat dalam jaringan hubungan untuk mendapatkan
keuntungan yang diinginkan (Lin, 2008).
Jaringan sosial tersebut mendasari terjadinya saling
interaksi, baik dalam
jaringan sosial akrab dan kuat, misalnya dalam hubungan antar anggota keluarga,
maupun jaringan sosial luas dan jauh melalui pertemanan secara interpersonal.
Modal sosial
merupakan bagian dari organisasi sosial (social
organization), menurut Putnam (1993) bahwa modal sosial, terdiri dari
kepercayaan, norma, dan jaringan, yang dapat memperbaiki efisiensi masyarakat
dengan memberikan fasilitas tindakan terkoordinasi.
Modal sosial
merupakan bagian dari kehidupan sosial yang mendorong seseorang yang terlibat
di dalam jaringan itu bertindak bersama secara lebih efektif untuk mencapai
tujuan bersama.
Kehidupan sosial
masyarakat modern seperti di Amerika, modal sosial mulai mengalami degradasi.
Hal ini digambarkan oleh Putnam (1995), tentang semakin sedikitnya orang
Amerika terlibat dalam kehidupan publik secara bersama-sama, digambarkan dengan
jelas dalam tulisannya yang berjudul “Bowling
Alone”.
Orang semakin
senang bermain bowling sendiri
daripada bersama-sama mengikuti suatu kompetisi, sehingga ‘liga bowling’ di
Amerika menjadi merosot.
Ada dua jenis
modal sosial, menurut Putnam (2000), yaitu modal sosial yang mengikat (closed social capital), modal sosial yang menjembatani (bridging social capital), dan modal
sosial yang menghubungan (linking social
capital).
Dalam modal sosial
mengikat, jaringan sosial dalam hubungannya dengan interaksi individu satu
dengan yang lain sangat terbatas, dalam kelompok para anggota lebih
berorientasi ke dalam dibandingkan ke luar kelompoknya, dan lebih homogen.
Sedangkan dalam
modal sosial menjembatani dan menghubungkan merupakan jaringan sosial lebih
terbuka luas, karena prinsipnya didasarkan atas persamaan universal, kebebasan,
nilai kemajemukan, dan kemandirian.
Kilduff dan Wenpin
Tsai (2003), menjelaskan bahwa jaringan sosial mengikat (bonding social capital) disebut juga dengan micro-network, dan jaringan menjembatani (bridging social capital), disebut dengan macro-network.
Konsep yang
dikemukakan Putman seakan mengabaikan
aspek perselisihan dan ketidak-samaan di dalam pembagian masyarakat dengan kelas dan ras. Di dalam lembaga
politik seringkali tidak dapat menggambarkan modal sosial untuk mengembangkan
kohesif masyarakat secara tepat, karena modal sosial itu, sesungguhnya bersangkut paut dengan kelompok kecil yang seringkali melawan
jaringan sosial di luar kelompok yang lebih besar.
Banyak kelompok
kecil di dalam berbagai kelompok besar, dapat secara efektif
dalam mengorganisir modal sosial untuk mendukung apa yang mereka butuhkan, terutama kepentingan politik tertentu (political interest group).
Meskipun kelompok kepentingan yang jumlahnya kecil, seringkali
dapat merugikan kelompok yang lebih besar jumlahnya. Perhatian kelompok
kepentingan tersebut adalah mendayakan
orang lain di dalam
kelompoknya dan mampu membuka dan menjalin hubungannya
dengan kekuasaan (Cruikshank, 1994).
Dalam banyak
kasus, modal sosial demikian dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk mendorong anggota komunitas melakukan sesuatu kegiatan
tertentu dan sebagai sumber daya yang mereka butuhkan untuk mencapai tujuannya.
Sedangkan modal sosial,
berupa jaringan sosial di masyarakat pesisir menurut Kusnadi (2000), ada dua
bentuk, yakni: (1) jaringan sosial horisontal, yang anggota-anggotanya memiliki
status sosial-ekonomi yang relatif sepadan, (2) sedangkan pada jaringan sosial
vertikal, anggota-anggotanya tidak memiliki status sosial-ekonomi sepadan.
Jaringan sosial
horisontal, terdiri atas (a) jaringan
kerabat; dan (b) jaringan campuran kerabat dan tetangga. Untuk jaringan
sosial vertikal terdiri atas, (a) jaringan kerabat, (b) jaringan tetangga, (c)
jaringan campuran kerabat dan tetangga, (d) jaringan campuran tetangga dan
teman. Di dalam jaringan sosial vertikal terdapat hubungan sosial yang bersifat
patron-klien.
Hubungan sosial
merupakan istilah lain dari jaringan sosial yang ada di komunitas. Menurut
Field (2010), inti konsep dari modal sosial adalah soal hubungan sosial, yakni
hubungan seseorang dengan orang lain. Dengan membangun hubungan sosial dengan
orang lain, terus menjaganya agar dapat berlangsung sepanjang waktu, seseorang
akan mampu mencapai berbagai hal dengan lebih mudah jika dibandingkan dengan
melakukan sendiri.
Hubungan sosial
antar orang tersebut menggunakan media yang disebut jaringan, sejauh jaringan
yang dibangun menjadi sumber daya, maka jaringan tersebut menjadi modal sosial
baginya. Semakin banyak orang memiliki jaringan sosial, maka dia akan memiliki
modal sosial yang banyak pula terhadap dirinya.
Sesungguhnya
jaringan dalam konsep teori sosial klasik telah digambarkan oleh sosiolog
Prancis, Durkheim (1933) dengan istilah solidaritas. Dia membagi konsep
solidaritas menjadi dua, yakni solidaritas mekanis
dan solidaritas organis.
Pada solidaritas mekanis, orang yang menjalani solidaritas ini tanpa memikirkan apa
yang dilakukan, karena telah menjadi kebiasaan dan dilandasi oleh struktur
sosial serta kwajiban yang bersifat tetap dari orang yang ada dalam masyarakat.
Sedangkan solidaritas organis adalah solidaritas yang didasarkan atas berbagai interaksi,
seseorang memasuki jaringan ini digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Serupa dengan
Durkheim, Tonnies (1935) membedakan jaringan asosiasi sengaja dengan istilah Gemeinschaft, dan jaringan asosiasi
instrumental dengan Gesellschaft.
Modal sosial,
berkaitan erat dengan modal ekonomi (Coleman, 1988: 9). Coleman mengatakan
bahwa modal sosial, memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dengan modal
ekonomi.
Keduanya secara
pararel dengan istilah modal manusia, yang atributnya adalah ketrampilan,
pengetahuan, dan kondisi kesehatan seorang individu. Konsep modal sosial
sebagai cara mengintegrasikan teori sosial dengan teori ekonomi, sehingga modal
sosial dan modal manusia keberadaannya saling melengkapi.
Sejalan dengan
pemikiran Coleman di atas, bahwa gagasan sentral modal sosial adalah bahwa jaringan sosial
merupakan aset yang sangat bernilai ekonomi (Lin, 2008).
Jaringan sosial
tersebut akan memberikan dasar bagi kohesi sosial sehingga bisa mendorong seseorang
bekerja sama satu dengan yang lain, tidak sekedar dengan orang yang mereka
kenal secara langsung, tetapi juga orang-orang yang lebih luas guna mendapatkan
manfaat timbal balik.
MODAL
SOSIAL DALAM KONSEP EKONOMI
Dalam konsep
ekonomi, istilah modal, berarti sejumlah uang yang diakumulasi, kemudian
diinvestasikan dengan harapan memperoleh hasil atau keuntungan.
Modal dalam konsep
ini, lebih menitik beratkan pada konsep modal fisik, yang dipergunakan untuk
menggambarkan peran mesin dan bangunan dalam peningkatan produktivitas dari
aktivitas ekonomi.
Baru setelah tahun
1960-an, banyak ahli mengembangkan konsep modal menjadi lebih luas, tidak hanya
modal fisik tetapi juga modal manusia dan kapasitasnya. Becker (1964), mengatakan
bahwa modal manusia dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan
produktivitas ekonomi.
Sejalan dengan
modal manusia untuk meningkatkan produktivitas, Bourdieu (1984), menjelaskan
bahwa modal sosial disebutnya sebagai modal budaya, yang salah satu indikator
empiriknya adalah keanggotaan klub golf.
Modal sosial
demikian, diyakini sebagai jaringan yang dapat membantu memperlancar jalannya
roda bisnis. Modal jaringan sosial demikian, jika diperlukan akan memberikan
dukungan yang bermanfaat, misalnya modal harga diri dan kehormatan yang
seringkali diperlukan jika orang ingin menarik para klien ke dalam posisi
penting secara sosial, dan bisa menjadi alat tukar dalam karier politik.
Selanjutnya
Bourdieu (1992), mengatakan bahwa modal sosial adalah sejumlah sumber daya
aktual atau maya, yang ada dalam diri seseorang atau kelompok karena mereka
memiliki jaringan timbal balik yang terlembagakan. Modal budaya dan modal
sosial, harus diperlakukan sebagai aset, yang diwujudkan ke dalam produk
akumulasi kerja.
Produk akumulasi
kerja demikian, menurut sosiolog kontemporer (Ritzer, 1996) disebut dengan
teori pilihan rasional atau tindakan rasional dan dalam persperktif Kesejahteran Sosial disebut pilihan sosial
atu tindakan sosial (Pattanaik et al., 2008).
Dalam teori ini,
seseorang memiliki keyakinan bahwa perilakunya bertujuan untuk mengejar
kepentingan mereka sendiri dengan melakukan interaksi sosial sebagai bentuk
pertukaran sosial dalam bekerjasama, yang tujuan akhirnya adalah kesejahteraan
sosial baik bagi individu maupun komunitas.
Dengan interaksi
sosial dan kerjasama, menurut Schneider (2006) fungsi modal sosial mencakup
tiga hal yakni: (1) fungsi mengikat (bonding),
yang berarti bahwa ikatan antar orang dalam situasi yang sama, seperti keluarga
dekat, teman akrab, dan rukun tetangga; (2) fungsi menjembatani (bridging), yang mencakup ikatan lebih
longgar dari beberapa orang seperti teman jauh, dan rekan sekerja; (3) fungsi
menghubungkan (linking), menjangkau
orang-orang yang berada pada situasi berbeda, seperti mereka yang sepenuhnya
ada di luar komunitas, sehingga mendorong anggotanya memanfaatkan banyak sumber
daya daripada apa yang tersedia di dalam komunitasnya.
Modal sosial,
dalam masyarakat harus dimanfaatkan dalam kerangka pengembangan komunitas. Delgado (2000), menggunakan istilah modal sosial atau
kapital sosial dengan sebutan aset masyarakat (Communities
Asset). Aset komunitas tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan masyarakat dalam
melakukan pembangunan masyarakatnya. Aset komunitas dapat digunakan untuk melakukan
peningkatan kapasitas warga masyarakat dan juga disebut sumberdaya ekologi atau lingkungan.
Dengan menggunakan 4
tipe aset masyarakat atau komunitas yang dikemukakan, yakni gambar dinding (murals), taman (gardens), taman bermain (playground),
dan patung-patung (sculptures), pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh pekerja sosial dapat mendayagunakan aset masyarakat yang ada
dalam rangka peningkatan kapasitas warga masyarakat dan untuk melakukan pemberdayaan komunitas
(community empowerment).
Foster (2008),
menyebutnya sebagai asset-based community,
yakni suatu pendekatan pembangunan di tingkat komunitas yang menggunakan aset
unik komunitas (modal sosial), termasuk keuangan, modal fisik, alam, sosial,
dan manusia. Dengan modal tersebut, komunitas didorong untuk menggunakan
kemampuan lokal dan sumber dayanya guna merencanakan usaha pembangunannya.
Penggunaan modal sosial bisa pada
level makro, pada tingkat
ini modal sosial digunakan dalam pengertian luas, yakni termasuk lembaga
pemerintah, norma hukum, masyarakat sipil, dan kebebasan politik (Grootaert, 1999).
Pada level ini modal sosial
mempunyai dampak terukur pada kinerja ekonomi
nasional dan menentukan bagaimana fungsi pemerintah dan sektor swasta dikembangkan dalam
suatu perekonomian.
Dalam sektor publik, keterlibatan pemerintah sangat konstruktif dalam pembangunan ekonomi yakni menyeimbangkan antara hubungan sosial eksternal dan kekompakan
internal. Selain itu, modal sosial berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan
kemampuan untuk menegakkan aturan secara adil, pertumbuhan ekonomi dalam hal mengaktifkan atau
menonaktifkan perkembangan perusahaan domestik dan pasar, dan mendorong atau
menghambat investasi asing. Secara keseluruhan, modal sosial di tingkat makro, lebih peduli
dengan perkembangan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Pada level meso, mengacu pada jaringan dan norma yang mengatur interaksi di
antara masyarakat (Grootaert, 1999). Pada tingkat ini, modal sosial dapat
dilihat dari perspektif struktural di mana jaringan modal sosial terstruktur dengan sumber-sumber
daya melalui jaringan. Dengan demikian, analisis modal sosial di tingkat meso, difokuskan
pada proses pengembangan jaringan struktur dan distribusi.
Modal sosial di tingkat
meso, juga mengacu pada identitas sosial dari organisasi,
dan masuknya orang dalam maupun orang luar ke dalam lingkaran sosial umum (Coleman, 1990). Dengan
demikian, asosiasi lokal dapat menjadi manifestasi dari modal sosial dari level meso ini (Grootaert,
1999). Secara keseluruhan, modal sosial di tingkat meso, lebih
peduli dengan pembangunan daerah, pertumbuhan organisasi, pengembangan komunitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan pada
level mikro, modal sosial, menekankan
kemampuan individu untuk mengorganisasi sumber daya melalui jaringan lembaga lokal seperti
organisasi berbasis masyarakat, keluarga besar, dan organisasi sosial.
Jaringan sosial padat
dan tumpang tindih, dapat meningkatkan kemungkinan kerjasama ekonomi dengan membangun
kepercayaan dan mendorong norma-norma bersama (Grootaert, 1999).
Modal sosial pada
tingkat ini, meningkatkan pertukaran informasi berharga tentang produk
dan layanan, mengurangi biaya kontrak dan peraturan yang luas, dan
penegakan hukum. Dalam komunitas, tingkat modal sosial mikro, mengacu
pada pengakuan, kerjasama dan kepercayaan pribadi, solidaritas,
loyalitas, reputasi, dan akses terhadap informasi yang masuk akal (Lin, 2008).
Secara keseluruhan,
modal sosial di tingkat mikro adalah tentang hubungan stabil ego dengan orang
lain, pengembangan individu, dan pertumbuhan pribadi.
Modal sosial memiliki banyak
fondasi filosofis, dari posisi komunitarian dan masyarakat yang merupakan
bagian sangat penting bagi kehidupan manusia.
Etzioni (1988), menyatakan bahwa
individu dan masyarakat satu sama lain saling membutuhkan. Individu termotivasi
tidak hanya oleh kepentingan diri sendiri dalam mengejar kesenangan, tetapi
oleh kompleksitas tujuan sosial individu dan masyarakat.
Moralitas adalah penting dalam
memahami pilihan individu, di mana moralitas sosial dibangun oleh seorang
individu. Efek dari gabungan kepercayaan, jaringan, norma, secara timbal balik
dapat menciptakan masyarakat yang kuat, dengan kepemilikan bersama atas sumber daya
milik bersama.
Selama suatu masyarakat kuat,
maka sumber daya yang berupa modal sosial di masyarakat dapat diorganisasi dari
semua anggotanya dan dapat digunakan secara bersama.
Teori Modal Sosial oleh Pirie (2011), dilandasi
oleh dua argumen pokok yakni,
pertama, membahas bagaimana penerapan modal sosial dalam hubungannya dengan kekuasaan
yang terletak di jantung fenomena sosial.Sementara itu, konsep
modal sosial tersebut berpotensi dapat
digunakan untuk membahas pembagian sosial dan konflik di ranah kekuasaan.
Kedua, suatu argumen
kunci lainnya dari modal sosial adalah yang berkaitan dengan signifikansi
politik. Dalam hal ini modal sosial memiliki pengaruh pada proses pembuatan
kebijakan publik.
Gagasan dari konsep modal sosial
tersebut dapat dipandang sebagai suatu hal yang bisa memainkan peran ideologis,
karena dikembangkan melalui paradigma neo-liberalisme,
yang menekankan kesempurnaan masyarakat pasar.
Di dalam
masyarakat pasar, modal sosial
menyediakan unsur antara di antara 5 (lima) unsur yang ada dalam implementasi
reformasi kesejahteraan sosial (Schneider,
2006).
Lima unsur
tersebut adalah: (1) kebijakan pemerintah (Government Policies); (2) lembaga yang
menyediakan layanan (Organizations
Providing Service); (3) sistem kesejahteraan lokal (Local Social Welfare System); (4) sistem sosial-ekonomi lokal (Local Socioeconomic System); dan (5) penduduk
yang menerima layanan (Population
Receiving Service).
Sedangkan ada unsur antara yang dimaksudkan oleh Schneider (2006) adalah
pola hubungan sosial dan pola hubungan timbal-balik, memperkuat kepercayaan yang memungkinkan
seseorang atau individu untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya sebagai
layanan sosial, pekerjaannya, dan janji pemerintah.
Selain itu, menurut Schneider (2006) ada
dua unsur tambahan yakni: (1) hubungan yang didasarkan atas kepercayaan
orang-orang atau organisasi untuk mengakses sumber daya; (2) pengetahuan
mengenai modal budaya yang mengindikasikan seseorang tersebut merupakan
anggota dari suatu komunitas dan harus diberikan akses dalam hubungan sosialnya.
Hanya saja,
Schneider juga tidak menyertakan peran tokoh informal dalam mengorganisasi modal sosial dalam upaya mempertinggi atau
memperkuat kepercayaan, norma, dan jaringan sosial untuk mengakses sumberdaya
lingkungan.
MODAL SOSIAL, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Modal sosial dan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, merupakan dua sisi mata uang, sama
pentingnya dan saling berhubungan antara sisi yang satu dengan sisi lainnya.
Kusnadi (2006), mengemukakan filosofi pemberdayaan dan pengembangan
komunitas atau masyarakat, dapat dieksplorasi
melalui nilai-nilai yang mendasari hakikat hubungan antara: (1)
manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, (2) manusia dengan manusia, dan (3) manusia
dengan alam lingkungannya.
Atas dasar hal itu
melahirkan prinsip-prinsip yakni: (1) mendorong pikiran dan sikap manusia untuk menghormati
dan mengahargai sesama manusia dan sumber daya alam; (2) sikap
menjaga kelestarian dan memanfaatkan SDA
secara proporsional; (3)
melahirkan sikap untuk bekerja sama, gotong royong, dan persatuan.; (4) sikap
menghargai terhadap nilai-nilai budaya, pranata (kelembagaan) sosial, dan pengakuan akan
eksistensi suatu masyarakat; (5) melahirkan sikap
apresiatif terhadap etos kerja, kreativitas, dan aspirasi sosial yang
berkembang; (6) sikap menghargai kebebasan sosial yang bertanggung jawab
dan konstruktif; (7) dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,
masyarakat berhak memperoleh perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar
kehidupannya (Kusnadi, 2006).
Pengembangan masyarakat tujuannya adalah tercapainya pemberdayaan
masyarakat, yang oleh Korten (1984) disebutnya dengan “people centered development”.
Paradigma tersebut sebagai reaksi dari paradigma dalam modernisasi yang
menekankan pertumbuhan ekonomi (economic
growth) melalui peningkatan produksi masal. Karena pertumbuhan ekonomi
tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, maka kemudian berkembang paradigma
berbasis pemberdayaan masyarakat dan pengembangan masyarakat.
Istilah pemberdayaan telah digunakan secara luas di berbagai bidang ilmu
sosial dan juga praktik pekerjaan sosial, baik di lingkup mikro, makro, dan
pekerjaan sosial klinis, yang berkaitan dengan kebijakan sosial yang diambil
oleh pemerintah (Adi, 2003).
MODAL SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, maka tidak bisa dilepaskan dengan
keberadaan modal sosial karena mempunyai sumbangan yang sangat penting bagi pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat.
Putnam (1993), menjelaskan bahwa modal
sosial bisa bekerja pada pemberdayaan masyarakat
atau pengembangan masyarakat di level
internal dan eksternal. Pada level internal, bekerjanya modal sosial, dapat
diukur dengan adanya trust/kepercayaan, perasaan
sukarela untuk melakukan sesuatu demi kelompoknya, adanya keterikatan di dalam
suatu masyarakat, termasuk adanya toleransi dan kohesi sosial tanpa ada
politisasi.
Pada level
eksternal, modal sosial bekerja dengan pilar pendukungnya, yaitu: human capital, financial capital, physical dan cultural capital serta natural capital. Kelemahan pada salah
satu pilar diantaranya akan mempengaruhi terhadap bekerjanya modal
sosial pada level lainnya.
Sejalan dengan
pemikiran di atas, Putnam (2000) mempercayai bahwa modal sosial dapat diukur dengan
berbagai macam cara: ‘a) uses a composite indicator containing measures
of : Intensity of involvement in community and organisational
life; public engagement (e.g. voting); voluntering; Informal socialising; no politization and
reported levels of inter-personal trust; (b) With associational membership more
important for tolerance and other indicators of social cohesion,
and trust more important for economic outcomes; (c) Many prefer to use a simple measure of
social capital e.g. whether people think other people can,
in general, be trusted, no preasure and no politization and role of culture.’
Modal sosial, hanya
dapat diorganisir ketika tiap individu belajar dan mau mempercayai individu
lain, sehingga mereka mau membuat komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
mengembangkan bentuk-bentuk hubungan yang saling menguntungkan (Putnam, 1995).
Pendekatan dalam
mengembangkan modal social, perlu menerapkan sosialisasi untuk membangun jaringan
sosial dan memperkuat kohesi sosial. Kohesi sosial akan terbangun manakala ada trust, dan trust merupakan
bentuk modal sosial yang paling penting untuk dibangun sebagai landasan
dalam membina kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, trust pun tidak akan
memadai tanpa diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi, yang memberikan
peluang bagi stakeholders
untuk mengawasi atau memverifikasi tindakan atau keputusan yang dibuat pemerintah.
Trust bersifat dinamis karena dapat tumbuh dan sebaliknya dapat
hilang manakala mereka yang mendapat mandat kepercayaan ternyata tidak dapat
bertanggung jawab (tidak akuntabel) terhadap mandat yang telah diberikan.
Sesungguhnya modal
sosial dapat diukur dengan menggunakan berbagai dimensi. R. Liu, Besser, mengkaji secara
kritis konsep teoritis dan pengukuran modal sosial.
Dengan menggunakan empat dimensi modal sosial yakni: hubungan sosial informal, ikatan sosial formal, kepercayaan, dan
norma-tindakan kolektif dengan mengaitkan melalui kesadaran komunitas dengan partisipasinya dalam perbaikan sarana-sarana yang ada di masyarakat perdesaan di negara bagian Iowa.
Temuannya adalah banyak anggota masyarakat
berusia lanjut terlibat aktif. Ikatan informal dan
kesadaran masyarakat, memiliki hubungan lebih kuat dengan keterlibatan masyarakat terhadap kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
yang dilakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adam, R. (1996). Social Work and
Empowerment. London: MacMillan.
Adger, W. N.
(2003). ‘Social Capital, Collective Action, Adaptation to Climate Change’ Journal of Economic Geography. 79(4) 387-404.
Adi, I. R. (1998).
‘Community Action Sebagai Praktek Pengorganisasian Masyarakat’. (Studi Kasus
pada WAHLI Jakarta). Jakarta. Universitas Indonesia. Laporan Penelitian.
............... (2003).
Pemberdayaan,
Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas. Jakarta:
Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bourdieu, P. (1986).
The Form of Capital. in Richardson, J. G. .
(Ed.). Handbook of Theory and Research for the Sociology of
Education. USA. New York: Greenwood Press. pp. 241-258.
Coleman, J. S. (1988) Social Capital in The
Creation of Human Capital. American Journal of Sociology. USA: University of Chicago. Dari: http://www.jstor.org/discover/10.2307/2780243?uid. 1 September 2012
Delgado, M. (2000). Community
Social Work Practice in an Urban
Context: The
Potential of a Capacity-Enhancement
Perspective. England: Oxford University Press.
Esser, H. (2007).
The Two Meaning of Social Capital in Castiglione, D. Eds. (2008). The Handbook
of Social Capital. New York:
Oxford University Press.
Etzioni, A. (1996). “The Responsive Community: A
communitarian perspective”. American
Sociological Review, 61, pp.
1 -11.
Field, J. (2010). Modal Sosial. Bantul: Kreasi Wacana.
Foley, M. W. and Edwards, B. (1999). The Paradox of Civil Society. Journal of Democracy. National Endowment
for Democracy and The John Hopkins University Press Dalam http://info.worldbank.org/etools/docs/
library/108361/session7k.pd 23
September 2012
Gittell, R. and Vidal, A. (1998). Community Organizing. Building Social Capital as a Development Strategy.
USA: Sage Publication, Inc.
Greenberg, S. (1999).
Building a People-Driven Rural Development Strategy: Lesson from The RDI. In Cousin B. (Ed.) Book chapter: Conference paper. At the crossroads: land and agrarian reform in South Africa into the 21st
century. Papers from a conference held at Alpha Training Centre, Broederstroom,
Pretoria, South Africa: 26-28 July (1999) pp. 361-382
Grootaert, C. (1997). Social Capital: The Missing Link? Expanding the Measure of Wealth Indicators
of Environmentally Sustainable Development. Vol. 6.
Washington, DC: The World Bank.
Hanifan, L. J. in Arniel,
B. (2006). Diverse Communities The
Problems With Social Capital.
USA: Cambridge University Press.
Ife, J. and Tesoriero, F. (2008). Community Development, Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era
Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Kenny, S. (2007). Developing Communities, For The Future,
Australia:
Nelson
Thomson.
Kilduff, M. and
Tsai, W. (2003). Social Network and
Organization. London: Sage Publication.
Kusnadi (1997)
Diversifikasi Pekerjaan di Kalangan Nelayan. Prisma. No. 7 Tahun XXVI Juli – Agustus.
.............. (2006). Filosofi
pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Bandung: Humaniora Utama Press.
Lin, N. (2008). Social Capital: Theory and Research, New
Brunsevick, New Jersey: Transaction Publisher, Fourt Printing.
Liu, A. Q.Besser, T. ( Social Capital and Participation in Community Improvement Activities
by Elderly
Residents
in Small
Towns
and Rural Communities. Rural
Sociology
68. 3
Pirie, I. (2011).
Theories of Social Capital. Journal
Capital and Class 35.2 pp. 328-330.
Putnam, R. (1993).
The Prosperous Community: Social Capital and Public Life. Journal of American Prospect.
............... (1995). Bowling
Alone: America’s Declining Social Capital. Journal of Democracy. Dari http://www.google.co.id/books. 23 Maret 2012
.................
(2000). “Bowling Alone: The Collapse
and revival of American Community”. Journal
of Polical Science and Politics. pp . 43.
Sutomo (2011). Pemberdayaan Masyarakat, Mungkinkah Muncul
Antitesisnya? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jember, 21 – 02 - 2020
Purwowibowo




0 Comments