MODAL SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



MODAL SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh: Purwowibowo.
PENDAHULUAN
Modal sosial berhubungan langsung dengan konsep masyarakat. Meskipun para ahli telah membuat batasan atau definisi tentang masyarakat yang berbeda-beda, namun kebanyakan para ahli dan praktisi sepakat bahwa masyarakat sesungguhnya merupakan bentuk perkumpulan orang dalam suatu kesatuan dan terintegrasi ke dalam suatu sistem sosial serta berupa jaringan modal sosial (Alperson, 2002).
Menurutnya, ada   dua dimensi masyarakat, yakni dimensi ekologis (geografis) dan dimensi normatif yang meliputi: interaksi sosial, struktur sosial, dan unsur simbolis atau budaya komunitas. 
Di dalam memahami masyarakat dan modal sosial, diperlukan pemahaman secara multidimensi, yakni dari perspektif ruang, struktur sosial, dan unsur-unsur simbolisme dalam masyarakat.
Sesungguhnya konsep modal sosial (social capital), merupakan konsep khusus dari modal. Dalam konsep ini modal dapat dimaknai sebagai sejumlah cadangan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang.
Menurut Esser (2007: 23) modal, terdiri dari modal ekonomi dan modal sosial. Modal sosial, merupakan unsur penting dari transaksi ekonomi dan tindakan sosial kolektif yang merupakan sumber daya lingkungan yang langka (Edger, 2003: 390).
Modal sosial, merupakan faktor menentukan kesejahteraan hidup manusia, sepanjang modal sosial menjadi faktor produksi dan modal alamiah (Edger, 2003: 391).
MODAL EKONOMI DAN MODAL SOSIAL
Modal ekonomi dan modal sosial, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain dalam hubungannya dengan tindakan kolektif anggota masyarakat sehingga keberadaannya melekat dalam suatu masyarakat yang bersangkutan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Schneider (2006) bahwa modal sosial dan masyarakat sebagai berikut: "community as the conjunction of instances when individuals develop the common recognition  of share interest, culture, and potential for trust envisioned as the basis for social capital and mutual action”.
Merujuk apa yang dikemukakan Schneider bahwa sesungguhnya modal sosial sangat erat berkaitan dengan keberhasilan seseorang di suatu tempat tertentu dalam hubungannya dengan struktur sosial di masyarakatnya.
Modal sosial, merupakan refleksi dari pendayagunaan kemampuan dan kompetensi sehingga dapat mengatasi masalah dalam waktu singkat. Modal sosial telah menjadi konsep inti dari bidang ilmu ekonomi, politik, dan sosiologi (Burt, 2005).
Modal sosial pada mulanya merupakan kiasan dari kemajuan atau keberhasilan yang dicapai seseorang, kelompok dan masyarakat, yang dapat melakukan pekerjaan lebih baik dalam masyarakatnya. Keberhasilannya tersebut dapat diukur dengan peningkatan penghasilan yang nyata, karena seseorang menjadi lebih cerdas, atraktif, dan lebih terampil dalam melakukan segala pekerjaan.
Modal sosial merupakan pelengkap dari modal manusia untuk menjelaskan tentang keberhasilan yang dicapai seseorang. Dengan tambahan modal sosial, seseorang menjadi lebih baik di dalam melakukan pekerjaan, merasa selalu berhubungan dengan orang lain, merasa wajib untuk dapat membantu orang lain.
Selain itu, seseorang dengan modal sosial, merasa yakin dengan keberadaan orang lain, dan bahkan merasa adanya ketergantungan kepada orang lain di dalam masyarakat, yang seseorang tersebut hidup bersama. Oleh karena itu, keberhasilan seseorang bukan semata-mata keberhasilan individu itu sendiri tetapi lebih merupakan keberhasilan bersama di dalam masyarakat.
Terminologi mengenai modal sosial untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang pendidik di Amerika yakni, Hanifan (1916). Dia membuat definisi tentang modal sosial, yang menekankan fungsi alamiah modal sosial yakni, sebagai suatu investasi yang dilakukan sekarang dan akan mendapatkan keuntungan di masa datang.
Di sini modal sosial, bermakna sebagai upaya untuk memperhitungkan sesuatu yang harus ditanam (diinvestasikan) dan akan mendapatkan hasil di kelak kemudian hari. Dengan demikian seseorang dengan modal sosial, berarti selalu berorientasi ke masa depan.
Perkembangan konsep modal sosial selanjutnya di dalam komunitas dikembangkan sebagai pengembangan atau perluasan dari pengertian para  ahli ekonomi mengenai konsep modal manusia (human capital): yakni pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang untuk digunakan bersaing di dalam pasar tenaga kerja.
Secara umum Foley dan Edward (1999), menjelaskan bahwa modal sosial menunjuk kepada hubungan sosial yang dilandasi  dengan kepercayaan dan merupakan nilai yang dapat digunakan dalam kepentingan produktivitas.
Sesungguhnya modal sosial (Social Capital) merupakan suatu konsep yang berakar dari jaringan sosial dan hubungan sosial dalam kerangka pemikiran sosiologis, konsep tersebut saat ini telah berkembang luas memasuki ranah ilmu sosial lainnya, termasuk Ilmu Kesejahteraan Sosial.
TEORI MODAL SOSIAL
Teori modal social sesungguhnya berkonsentrasi dan memfokuskan pada hubungan individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok, dan juga masyarakat satu dengan lain.
Konsep modal sosial demikian, berusaha untuk mentrasfer modal relasional para aktor yang terlibat dan terikat dalam jaringan hubungan untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan (Lin, 2008).
Jaringan sosial tersebut mendasari terjadinya saling interaksi, baik dalam jaringan sosial akrab dan kuat, misalnya dalam hubungan antar anggota keluarga, maupun jaringan sosial luas dan jauh melalui pertemanan secara interpersonal.
Modal sosial merupakan bagian dari organisasi sosial (social organization), menurut Putnam (1993) bahwa modal sosial, terdiri dari kepercayaan, norma, dan jaringan, yang dapat memperbaiki efisiensi masyarakat dengan memberikan fasilitas tindakan terkoordinasi.
Modal sosial merupakan bagian dari kehidupan sosial yang mendorong seseorang yang terlibat di dalam jaringan itu bertindak bersama secara lebih efektif untuk mencapai tujuan bersama.
Kehidupan sosial masyarakat modern seperti di Amerika, modal sosial mulai mengalami degradasi. Hal ini digambarkan oleh Putnam (1995), tentang semakin sedikitnya orang Amerika terlibat dalam kehidupan publik secara bersama-sama, digambarkan dengan jelas dalam tulisannya yang berjudul “Bowling Alone”.
Orang semakin senang bermain bowling sendiri daripada bersama-sama mengikuti suatu kompetisi, sehingga ‘liga bowling’ di Amerika menjadi merosot.
Ada dua jenis modal sosial, menurut Putnam (2000), yaitu modal sosial yang mengikat (closed social capital), modal sosial yang menjembatani (bridging social capital), dan modal sosial yang menghubungan (linking social capital).
Dalam modal sosial mengikat, jaringan sosial dalam hubungannya dengan interaksi individu satu dengan yang lain sangat terbatas, dalam kelompok para anggota lebih berorientasi ke dalam dibandingkan ke luar kelompoknya, dan lebih homogen.
Sedangkan dalam modal sosial menjembatani dan menghubungkan merupakan jaringan sosial lebih terbuka luas, karena prinsipnya didasarkan atas persamaan universal, kebebasan, nilai kemajemukan, dan kemandirian.
Kilduff dan Wenpin Tsai (2003), menjelaskan bahwa jaringan sosial mengikat (bonding social capital) disebut juga dengan micro-network, dan jaringan menjembatani (bridging social capital), disebut dengan macro-network.
Konsep yang dikemukakan Putman seakan mengabaikan aspek perselisihan dan ketidak-samaan di dalam pembagian masyarakat dengan kelas dan ras. Di dalam lembaga politik seringkali tidak dapat menggambarkan modal sosial untuk mengembangkan kohesif masyarakat secara tepat, karena modal sosial itu, sesungguhnya  bersangkut paut dengan kelompok kecil yang seringkali melawan jaringan sosial di luar kelompok yang lebih besar.
Banyak kelompok kecil di dalam berbagai kelompok besar, dapat secara efektif dalam mengorganisir modal sosial untuk mendukung apa yang mereka butuhkan, terutama kepentingan politik tertentu (political interest group).
Meskipun kelompok kepentingan yang jumlahnya kecil, seringkali dapat merugikan kelompok yang lebih besar jumlahnya. Perhatian kelompok kepentingan tersebut adalah mendayakan orang lain di dalam kelompoknya dan mampu membuka dan menjalin hubungannya dengan kekuasaan (Cruikshank, 1994).
Dalam banyak kasus, modal sosial demikian dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk mendorong anggota komunitas melakukan sesuatu kegiatan tertentu dan sebagai sumber daya yang mereka butuhkan untuk mencapai tujuannya.
Sedangkan modal sosial, berupa jaringan sosial di masyarakat pesisir menurut Kusnadi (2000), ada dua bentuk, yakni: (1) jaringan sosial horisontal, yang anggota-anggotanya memiliki status sosial-ekonomi yang relatif sepadan, (2) sedangkan pada jaringan sosial vertikal, anggota-anggotanya tidak memiliki status sosial-ekonomi sepadan.
Jaringan sosial horisontal, terdiri atas (a) jaringan  kerabat; dan (b) jaringan campuran kerabat dan tetangga. Untuk jaringan sosial vertikal terdiri atas, (a) jaringan kerabat, (b) jaringan tetangga, (c) jaringan campuran kerabat dan tetangga, (d) jaringan campuran tetangga dan teman. Di dalam jaringan sosial vertikal terdapat hubungan sosial yang bersifat patron-klien.
Hubungan sosial merupakan istilah lain dari jaringan sosial yang ada di komunitas. Menurut Field (2010), inti konsep dari modal sosial adalah soal hubungan sosial, yakni hubungan seseorang dengan orang lain. Dengan membangun hubungan sosial dengan orang lain, terus menjaganya agar dapat berlangsung sepanjang waktu, seseorang akan mampu mencapai berbagai hal dengan lebih mudah jika dibandingkan dengan melakukan sendiri.
Hubungan sosial antar orang tersebut menggunakan media yang disebut jaringan, sejauh jaringan yang dibangun menjadi sumber daya, maka jaringan tersebut menjadi modal sosial baginya. Semakin banyak orang memiliki jaringan sosial, maka dia akan memiliki modal sosial yang banyak pula terhadap dirinya.
Sesungguhnya jaringan dalam konsep teori sosial klasik telah digambarkan oleh sosiolog Prancis, Durkheim (1933) dengan istilah solidaritas. Dia membagi konsep solidaritas menjadi dua, yakni solidaritas mekanis dan solidaritas organis.
Pada solidaritas mekanis, orang yang menjalani solidaritas ini tanpa memikirkan apa yang dilakukan, karena telah menjadi kebiasaan dan dilandasi oleh struktur sosial serta kwajiban yang bersifat tetap dari orang yang ada dalam masyarakat.
Sedangkan solidaritas organis adalah solidaritas yang didasarkan atas berbagai interaksi, seseorang memasuki jaringan ini digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Serupa dengan Durkheim, Tonnies (1935) membedakan jaringan asosiasi sengaja dengan istilah Gemeinschaft, dan jaringan asosiasi instrumental dengan Gesellschaft.
Modal sosial, berkaitan erat dengan modal ekonomi (Coleman, 1988: 9). Coleman mengatakan bahwa modal sosial, memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dengan modal ekonomi.
Keduanya secara pararel dengan istilah modal manusia, yang atributnya adalah ketrampilan, pengetahuan, dan kondisi kesehatan seorang individu. Konsep modal sosial sebagai cara mengintegrasikan teori sosial dengan teori ekonomi, sehingga modal sosial dan modal manusia keberadaannya saling melengkapi.
Sejalan dengan pemikiran Coleman di atas, bahwa gagasan sentral  modal sosial adalah bahwa jaringan sosial merupakan aset yang sangat bernilai ekonomi (Lin, 2008).
Jaringan sosial tersebut akan memberikan dasar bagi kohesi sosial sehingga bisa mendorong seseorang bekerja sama satu dengan yang lain, tidak sekedar dengan orang yang mereka kenal secara langsung, tetapi juga orang-orang yang lebih luas guna mendapatkan manfaat timbal balik.
MODAL SOSIAL DALAM KONSEP EKONOMI
Dalam konsep ekonomi, istilah modal, berarti sejumlah uang yang diakumulasi, kemudian diinvestasikan dengan harapan memperoleh hasil atau keuntungan.
Modal dalam konsep ini, lebih menitik beratkan pada konsep modal fisik, yang dipergunakan untuk menggambarkan peran mesin dan bangunan dalam peningkatan produktivitas dari aktivitas ekonomi.
Baru setelah tahun 1960-an, banyak ahli mengembangkan konsep modal menjadi lebih luas, tidak hanya modal fisik tetapi juga modal manusia dan kapasitasnya. Becker (1964), mengatakan bahwa modal manusia dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.
Sejalan dengan modal manusia untuk meningkatkan produktivitas, Bourdieu (1984), menjelaskan bahwa modal sosial disebutnya sebagai modal budaya, yang salah satu indikator empiriknya adalah keanggotaan klub golf.
Modal sosial demikian, diyakini sebagai jaringan yang dapat membantu memperlancar jalannya roda bisnis. Modal jaringan sosial demikian, jika diperlukan akan memberikan dukungan yang bermanfaat, misalnya modal harga diri dan kehormatan yang seringkali diperlukan jika orang ingin menarik para klien ke dalam posisi penting secara sosial, dan bisa menjadi alat tukar dalam karier politik.
Selanjutnya Bourdieu (1992), mengatakan bahwa modal sosial adalah sejumlah sumber daya aktual atau maya, yang ada dalam diri seseorang atau kelompok karena mereka memiliki jaringan timbal balik yang terlembagakan. Modal budaya dan modal sosial, harus diperlakukan sebagai aset, yang diwujudkan ke dalam produk akumulasi kerja.
Produk akumulasi kerja demikian, menurut sosiolog kontemporer (Ritzer, 1996) disebut dengan teori pilihan rasional atau tindakan rasional dan dalam persperktif  Kesejahteran Sosial disebut pilihan sosial atu tindakan sosial (Pattanaik et al., 2008).
Dalam teori ini, seseorang memiliki keyakinan bahwa perilakunya bertujuan untuk mengejar kepentingan mereka sendiri dengan melakukan interaksi sosial sebagai bentuk pertukaran sosial dalam bekerjasama, yang tujuan akhirnya adalah kesejahteraan sosial baik bagi individu maupun komunitas.
Dengan interaksi sosial dan kerjasama, menurut Schneider (2006) fungsi modal sosial mencakup tiga hal yakni: (1) fungsi mengikat (bonding), yang berarti bahwa ikatan antar orang dalam situasi yang sama, seperti keluarga dekat, teman akrab, dan rukun tetangga; (2) fungsi menjembatani (bridging), yang mencakup ikatan lebih longgar dari beberapa orang seperti teman jauh, dan rekan sekerja; (3) fungsi menghubungkan (linking), menjangkau orang-orang yang berada pada situasi berbeda, seperti mereka yang sepenuhnya ada di luar komunitas, sehingga mendorong anggotanya memanfaatkan banyak sumber daya daripada apa yang tersedia di dalam komunitasnya.
Modal sosial, dalam masyarakat harus dimanfaatkan dalam kerangka pengembangan komunitas. Delgado (2000), menggunakan istilah modal sosial atau kapital sosial dengan sebutan aset masyarakat (Communities Asset). Aset komunitas tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan masyarakat dalam melakukan pembangunan masyarakatnya. Aset komunitas dapat digunakan untuk melakukan peningkatan kapasitas warga masyarakat dan juga disebut sumberdaya ekologi atau lingkungan.
Dengan menggunakan 4 tipe aset masyarakat atau komunitas yang dikemukakan, yakni gambar dinding (murals), taman (gardens), taman bermain (playground), dan patung-patung (sculptures), pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh pekerja sosial dapat mendayagunakan aset masyarakat yang ada dalam rangka peningkatan kapasitas warga masyarakat dan untuk melakukan pemberdayaan komunitas (community empowerment).
Foster (2008), menyebutnya sebagai asset-based community, yakni suatu pendekatan pembangunan di tingkat komunitas yang menggunakan aset unik komunitas (modal sosial), termasuk keuangan, modal fisik, alam, sosial, dan manusia. Dengan modal tersebut, komunitas didorong untuk menggunakan kemampuan lokal dan sumber dayanya guna merencanakan usaha pembangunannya.
Penggunaan modal sosial bisa pada level makro, pada tingkat ini modal sosial digunakan dalam pengertian luas, yakni termasuk lembaga pemerintah, norma hukum, masyarakat sipil, dan kebebasan politik (Grootaert, 1999).
Pada level ini modal sosial mempunyai dampak terukur pada kinerja ekonomi nasional dan menentukan bagaimana fungsi pemerintah dan sektor swasta dikembangkan dalam suatu perekonomian.
Dalam sektor publik, keterlibatan pemerintah sangat konstruktif dalam pembangunan ekonomi yakni menyeimbangkan antara hubungan sosial eksternal dan kekompakan internal. Selain itu, modal sosial berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan kemampuan untuk menegakkan aturan secara adil, pertumbuhan ekonomi dalam hal mengaktifkan atau menonaktifkan perkembangan perusahaan domestik dan pasar, dan mendorong atau menghambat investasi asing. Secara keseluruhan, modal sosial di tingkat makro, lebih peduli dengan perkembangan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Pada level meso, mengacu pada jaringan dan norma yang mengatur interaksi di antara masyarakat (Grootaert, 1999). Pada tingkat ini, modal sosial dapat dilihat dari perspektif struktural di mana jaringan modal sosial terstruktur dengan sumber-sumber daya melalui jaringan. Dengan demikian, analisis modal sosial di tingkat meso, difokuskan pada proses pengembangan jaringan struktur dan distribusi.
Modal sosial di tingkat meso, juga mengacu pada identitas sosial dari organisasi, dan masuknya orang dalam maupun orang luar ke dalam lingkaran sosial umum (Coleman, 1990). Dengan demikian, asosiasi lokal dapat menjadi manifestasi dari modal sosial dari level meso ini (Grootaert, 1999). Secara keseluruhan, modal sosial di tingkat meso, lebih peduli dengan pembangunan daerah, pertumbuhan organisasi, pengembangan komunitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan pada level mikro, modal sosial, menekankan kemampuan individu untuk mengorganisasi sumber daya melalui jaringan lembaga lokal seperti organisasi berbasis masyarakat, keluarga besar, dan organisasi sosial.
Jaringan sosial padat dan tumpang tindih, dapat meningkatkan kemungkinan kerjasama ekonomi dengan membangun kepercayaan dan mendorong norma-norma bersama (Grootaert, 1999).
Modal sosial pada tingkat ini, meningkatkan pertukaran informasi berharga tentang produk dan layanan, mengurangi biaya kontrak dan peraturan yang luas, dan penegakan hukum. Dalam komunitas, tingkat modal sosial mikro, mengacu pada pengakuan, kerjasama dan kepercayaan pribadi, solidaritas, loyalitas, reputasi, dan akses terhadap informasi yang masuk akal (Lin, 2008).
Secara keseluruhan, modal sosial di tingkat mikro adalah tentang hubungan stabil ego dengan orang lain, pengembangan individu, dan pertumbuhan pribadi.
Modal sosial memiliki banyak fondasi filosofis, dari posisi komunitarian dan masyarakat yang merupakan bagian sangat penting bagi kehidupan manusia.
Etzioni (1988), menyatakan bahwa individu dan masyarakat satu sama lain saling membutuhkan. Individu termotivasi tidak hanya oleh kepentingan diri sendiri dalam mengejar kesenangan, tetapi oleh kompleksitas tujuan sosial individu dan masyarakat.
Moralitas adalah penting dalam memahami pilihan individu, di mana moralitas sosial dibangun oleh seorang individu. Efek dari gabungan kepercayaan, jaringan, norma, secara timbal balik dapat menciptakan masyarakat yang kuat, dengan kepemilikan bersama atas sumber daya milik bersama.
Selama suatu masyarakat kuat, maka sumber daya yang berupa modal sosial di masyarakat dapat diorganisasi dari semua anggotanya dan dapat digunakan secara bersama.
Teori Modal Sosial oleh Pirie (2011), dilandasi oleh dua argumen pokok yakni, pertama, membahas bagaimana penerapan modal sosial dalam hubungannya dengan kekuasaan yang terletak di jantung fenomena sosial.Sementara itu, konsep modal sosial tersebut  berpotensi dapat digunakan untuk membahas pembagian sosial dan konflik di ranah kekuasaan.
Kedua, suatu argumen kunci lainnya dari modal sosial adalah yang berkaitan dengan signifikansi politik. Dalam hal ini modal sosial memiliki pengaruh pada proses pembuatan kebijakan publik.
Gagasan dari konsep modal sosial tersebut dapat dipandang sebagai suatu hal yang bisa memainkan peran ideologis, karena dikembangkan melalui paradigma neo-liberalisme, yang menekankan kesempurnaan masyarakat pasar.
Di dalam masyarakat pasar, modal sosial menyediakan unsur antara di antara 5 (lima) unsur yang ada dalam implementasi reformasi kesejahteraan sosial (Schneider, 2006).
Lima unsur tersebut adalah:  (1) kebijakan pemerintah (Government Policies); (2) lembaga yang menyediakan layanan (Organizations Providing Service); (3) sistem kesejahteraan lokal (Local Social Welfare System); (4) sistem sosial-ekonomi lokal (Local Socioeconomic System); dan (5) penduduk yang menerima layanan (Population Receiving Service).
Sedangkan ada unsur antara yang dimaksudkan oleh Schneider (2006) adalah pola hubungan sosial dan pola hubungan timbal-balik,  memperkuat kepercayaan yang memungkinkan seseorang atau individu untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya sebagai layanan sosial, pekerjaannya, dan janji pemerintah.
Selain itu, menurut Schneider (2006) ada dua unsur tambahan yakni: (1) hubungan yang didasarkan atas kepercayaan orang-orang atau organisasi untuk mengakses sumber daya; (2) pengetahuan mengenai modal budaya yang mengindikasikan seseorang tersebut merupakan anggota dari suatu komunitas dan harus diberikan akses dalam hubungan sosialnya.
Hanya saja, Schneider juga tidak menyertakan peran tokoh informal dalam mengorganisasi  modal sosial dalam upaya mempertinggi atau memperkuat kepercayaan, norma, dan jaringan sosial untuk mengakses sumberdaya lingkungan.
MODAL SOSIAL, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Modal sosial dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, merupakan dua sisi mata uang, sama pentingnya dan saling berhubungan antara sisi yang satu dengan sisi lainnya.
Kusnadi (2006), mengemukakan filosofi pemberdayaan dan pengembangan komunitas atau masyarakat, dapat dieksplorasi melalui nilai-nilai yang mendasari hakikat hubungan antara: (1) manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, (2) manusia dengan manusia, dan (3) manusia dengan alam lingkungannya.
Atas dasar hal itu melahirkan prinsip-prinsip yakni: (1) mendorong pikiran dan sikap manusia untuk menghormati dan mengahargai sesama manusia dan sumber daya alam; (2) sikap menjaga kelestarian dan memanfaatkan SDA secara proporsional; (3) melahirkan sikap untuk bekerja sama, gotong royong, dan persatuan.; (4) sikap menghargai terhadap nilai-nilai budaya, pranata (kelembagaan) sosial, dan pengakuan akan eksistensi suatu masyarakat;  (5) melahirkan sikap apresiatif terhadap etos kerja, kreativitas, dan aspirasi sosial yang berkembang; (6) sikap menghargai kebebasan sosial yang bertanggung jawab dan konstruktif; (7) dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat berhak memperoleh perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar kehidupannya (Kusnadi, 2006).
Pengembangan masyarakat tujuannya adalah tercapainya pemberdayaan masyarakat, yang oleh Korten (1984) disebutnya dengan “people centered development”.
Paradigma tersebut sebagai reaksi dari paradigma dalam modernisasi yang menekankan pertumbuhan ekonomi (economic growth) melalui peningkatan produksi masal. Karena pertumbuhan ekonomi tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, maka kemudian berkembang paradigma berbasis pemberdayaan masyarakat dan pengembangan masyarakat.
Istilah pemberdayaan telah digunakan secara luas di berbagai bidang ilmu sosial dan juga praktik pekerjaan sosial, baik di lingkup mikro, makro, dan pekerjaan sosial klinis, yang berkaitan dengan kebijakan sosial yang diambil oleh pemerintah (Adi, 2003). 
MODAL SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, maka tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan modal sosial karena mempunyai sumbangan yang sangat penting bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Putnam (1993), menjelaskan bahwa modal sosial bisa bekerja pada pemberdayaan masyarakat atau pengembangan masyarakat di level internal dan eksternal. Pada level internal, bekerjanya modal sosial, dapat diukur dengan adanya trust/kepercayaan, perasaan sukarela untuk melakukan sesuatu demi kelompoknya, adanya keterikatan di dalam suatu masyarakat, termasuk adanya toleransi dan kohesi sosial tanpa ada politisasi.
Pada level eksternal, modal sosial bekerja dengan pilar pendukungnya, yaitu: human capital, financial capital, physical dan cultural capital serta natural capital. Kelemahan pada salah satu pilar diantaranya akan mempengaruhi terhadap bekerjanya modal sosial pada level lainnya.
Sejalan dengan pemikiran di atas, Putnam (2000) mempercayai bahwa modal sosial dapat diukur dengan berbagai macam cara:  ‘a) uses a composite indicator containing measures of : Intensity of involvement in community and organisational life; public engagement (e.g. voting); voluntering; Informal socialising; no politization and reported levels of inter-personal trust; (b) With associational membership more important for tolerance and other indicators of social cohesion, and trust more important for economic outcomes; (c) Many prefer to use a simple measure of social capital e.g. whether people think other people can, in general, be trusted, no preasure and no politization and role of culture.’
Modal sosial, hanya dapat diorganisir ketika tiap individu belajar dan mau mempercayai individu lain, sehingga mereka mau membuat komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengembangkan bentuk-bentuk hubungan yang saling menguntungkan (Putnam, 1995).
Pendekatan dalam mengembangkan modal social, perlu menerapkan sosialisasi untuk membangun jaringan sosial dan memperkuat kohesi sosial. Kohesi sosial akan terbangun manakala ada trust, dan trust merupakan bentuk modal sosial yang paling penting untuk dibangun sebagai landasan dalam membina kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, trust pun tidak akan memadai tanpa diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi, yang memberikan peluang bagi stakeholders untuk mengawasi atau memverifikasi tindakan atau keputusan yang dibuat pemerintah.
Trust bersifat dinamis karena dapat tumbuh dan sebaliknya dapat hilang manakala mereka yang mendapat mandat kepercayaan ternyata tidak dapat bertanggung jawab (tidak akuntabel) terhadap mandat yang telah diberikan.
Sesungguhnya modal sosial dapat diukur dengan menggunakan berbagai dimensi. R. Liu,  dan Terry Besser, (2003) melakukan penelitian dengan mengkaji secara kritis konsep teoritis dan pengukuran modal sosial.
Dengan menggunakan empat dimensi modal sosial yakni: hubungan sosial informal, ikatan sosial formal, kepercayaan, dan norma-tindakan kolektif dengan mengaitkan melalui kesadaran komunitas dengan partisipasinya dalam perbaikan sarana-sarana yang ada di masyarakat perdesaan di negara bagian Iowa.
Temuannya adalah banyak anggota masyarakat berusia lanjut terlibat aktif. Ikatan informal dan kesadaran masyarakat, memiliki hubungan lebih kuat dengan keterlibatan masyarakat terhadap kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, R. (1996). Social Work and Empowerment. London: MacMillan.
Adger, W. N. (2003). ‘Social Capital, Collective Action, Adaptation to Climate Change’ Journal of Economic Geography. 79(4) 387-404.
Adi, I. R. (1998). ‘Community Action Sebagai Praktek Pengorganisasian Masyarakat’. (Studi Kasus pada WAHLI Jakarta). Jakarta. Universitas Indonesia. Laporan Penelitian.
............... (2003). Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas. Jakarta: Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bourdieu, P. (1986). The Form of Capital. in Richardson, J. G. .  (Ed.). Handbook of  Theory and Research for the Sociology of Education. USA. New York: Greenwood Press. pp. 241-258.
Coleman, J. S. (1988) Social Capital in The Creation of Human Capital. American Journal of Sociology. USA: University of Chicago.  Dari: http://www.jstor.org/discover/10.2307/2780243?uid. 1 September 2012
Delgado, M. (2000). Community Social Work Practice in an Urban Context: The Potential of a Capacity-Enhancement Perspective. England: Oxford University Press.
Esser, H. (2007). The Two Meaning of Social Capital in Castiglione, D. Eds. (2008). The Handbook of Social Capital. New York: Oxford University Press.
Etzioni, A. (1996). “The Responsive Community: A communitarian perspective”. American Sociological Review, 61, pp. 1 -11.
Field, J. (2010). Modal Sosial. Bantul: Kreasi Wacana.
Foley, M. W. and Edwards, B. (1999). The Paradox of Civil Society. Journal of Democracy. National Endowment for Democracy and The John Hopkins University Press   Dalam http://info.worldbank.org/etools/docs/  library/108361/session7k.pd 23 September 2012
Gittell, R. and Vidal, A. (1998). Community Organizing. Building Social Capital as a Development Strategy. USA: Sage Publication, Inc.
Greenberg, S. (1999). Building a People-Driven Rural Development Strategy: Lesson from The RDI. In Cousin B. (Ed.) Book chapter: Conference paper. At the crossroads: land and agrarian reform in South Africa into the 21st century. Papers from a conference held at Alpha Training Centre, Broederstroom, Pretoria, South Africa: 26-28 July (1999) pp. 361-382
Grootaert, C. (1997). Social Capital: The Missing Link? Expanding the Measure of Wealth Indicators of Environmentally Sustainable Development. Vol. 6. Washington, DC: The World Bank.
Hanifan, L. J. in Arniel, B. (2006). Diverse Communities The Problems With Social Capital. USA: Cambridge University Press.
Ife, J. and Tesoriero, F. (2008). Community Development, Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kenny, S. (2007). Developing Communities, For The Future, Australia:  Nelson Thomson.
Kilduff, M. and Tsai, W. (2003). Social Network and Organization. London: Sage Publication.
Kusnadi (1997) Diversifikasi Pekerjaan di Kalangan Nelayan. Prisma. No. 7 Tahun XXVI Juli – Agustus.
.............. (2006). Filosofi pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Bandung:  Humaniora Utama Press.
Lin, N. (2008). Social Capital: Theory and Research, New Brunsevick, New Jersey: Transaction Publisher, Fourt Printing.
Liu, A. Q. dan Besser, T. (2003). Social Capital and Participation in Community Improvement Activities by Elderly Residents in Small Towns and Rural Communities.  Rural SociologyDescription: E:\Program Doktor Unpad 2021\Prof. Ukan Abdullah, Ph.D\81_files\spacer.gif 68. 3Description: E:\Program Doktor Unpad 2021\Prof. Ukan Abdullah, Ph.D\81_files\spacer.gif (Sep 2003): pp. 343 - 355.
Pirie, I. (2011). Theories of Social Capital. Journal Capital and Class 35.2 pp. 328-330.
Putnam, R. (1993). The Prosperous Community: Social Capital and Public Life.  Journal of American Prospect.
...............  (1995). Bowling Alone: America’s Declining Social Capital. Journal of Democracy. Dari http://www.google.co.id/books. 23 Maret 2012
................. (2000). “Bowling Alone: The Collapse and revival of American Community”. Journal of Polical Science and Politics. pp . 43.
Sutomo (2011). Pemberdayaan Masyarakat, Mungkinkah Muncul Antitesisnya? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jember, 21 – 02 - 2020
Purwowibowo

Post a Comment

0 Comments