ANAK ‘BODONG’
Oleh: Purwowibowo
BODONG
Istilah ‘bodong’ berasal dari bahasa Jawa, artinya menunjuk seorang
anak dengan kondisi tali pusar-nya menyembul atau bujal. Di desa jaman dulu,
anak demikian, dipanggil bodong. Istilah ‘bodong’ telah berkembang luas menjadi
bahasa populer dan banyak digunakan di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat sekarang ini,
bodong bukan hanya digunakan sebagai istilah untuk menunjukkan anak ‘bodong’
sebenarnya, tetapi menjadi istilah populer dan sudah dipahami masyarakat.
Bodong, diartikan sebagai suatu kondisi,
keadaan yang tidak disertai dengan surat atau kelengkapan administrasi. Hal ini,
bisa dilihat dari penggunaan istilah ‘bodong’ ini. Bodong digunakan untuk
menunjuk pada suatu kendaraan, berupa
mobil atau sepeda motor, dan bahkan barang lain yang tidak dilengkapi dengan
surat resmi yang dikeluarkan pihak berwenang.
Misalnya, mobil, motor, dan investasi
bodong. Surat kendaraan yang berupa STNK dan butki pajaknya tidak ada, atau
sudah tidak berlaku, kadaluarsa. Sedangkan investasi bodong adalah investasi
dengan diiming-imingi keuntungan besar, tetapi bodong, hanya tipu-tipuan.
Kendaraan bodong, tidak akan dibawa
pemiliknya ke luar kota atau memasuki kota karena jika kena tilang, kendaraan
tidak bisa dibawa pulang. Di samsat, kendaraan bodong sangat banyak dan tidak
diurus lagi kelengkapan suratnya.
Kendaraan demikian banyak ditemukan dan
digunakan di wilayah perdesaan karena terhindar dari razia polisi. Kendaraan
itu, aman digunakan di perdesaan karena jarang ada razia dilakukan sampai di desa
yang jauh dari kota. Kalau toh kena razia, pemiliknya membiarkan dan tidak akan
diurusi surat kelengkapannya.
Kendaraan bodong, bukan hanya tidak
memiliki hak melainkan juga mengabaikan kewajiban. Misalnya, kewajiban membayar
pajak tahunan, sehingga tidak boleh melewati jalan. Asuransi jasa raharja tidak
juga dibayarkan. Oleh karena itu, manakala terjadi kecelakaan lalu lintas,
korbanya tidak berhak mendapatkan perlindungan sosial, berupa asuransi
jasaraharja.
Pada umumnya, kendaraan bodong, mati
surat-suratnya, sudah berlangsung lama, bisa beberapa tahun hingga puluhan
tahun. Kalau ini terjadi, maka pemiliknya harus mengeluarkan ongkos atau biaya
mahal dalam pengurusan suratnya. Padahal, harga kendaraan bodong tanpa surat sangat
murah dan terkadang tidak laku dijual. Dengan tidak sebanding dengan harga
jualnya, maka pemilik rata-rata enggan mengurus surat kelengkapannya.
ANAK BODONG
Anak ‘bodong’, dalam hal ini saya
gunakan untuk merujuk anak yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan.
Salah satunya, surat keterangan lahir atau akte kelahiran. Sekarang ini, anak
bodong masih banyak dan berada di desa-desa. Mereka tidak dilengkapi bukti diri,
yakni akte kelahiran.
Di Jember, khususnya, anak bodong ini
masih banyak ditemukan. Baik di pinggiran wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Jumlah mereka tidak sedikit. Kondisinya sangat memprihatinkan, terkait dengan
masa depan mereka.
Penyebabnya, adalah perkawinan sirih.
Suami dan isteri yang kawin siri, secara agama syah. Namun, perkawinan mereka
terkadang tidak didaftarkan di KUA, sehingga surat nikahnya, tidak terbit.
Model kawin siri atau menikah siri, akibatnya banyak dan panjang.
Pertama,
laki-laki dan perempuan yang nikah siri, menganggap pernikahannya syah menurut
agama. Padahal belum syah menurut administrasi pemerintahan. Mereka, kemudian tidak
mempedulikan keberadaan surat nikah.
Kedua,
tatkala menikah siri, tidak dilengkapi surat nikah, pasangan suami isteri ini
Surat Tanda Penduduk (KTP)-nya masih remaja atau belum menikah. Dengan tidak
ada surat nikah, mereka tidak dapat mengurus Kartu Keluarga (KK).
Ketiga,
tanpa surat nikah dan KK, manakala anaknya lahir tidak bisa diuruskan akte
kelahirannya. Inilah, yang menjadi penyebab anak tidak beridentitas atau ‘anak
bodong’. Mereka, menganggap bahwa, surat nikah, KK, dan akte kelahiran tidak
penting.
PERLINDUNGAN
SOSIAL ANAK
Menurut UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan
anak, dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak bodong, sama dengan menelantarkan
masa depan anak. Hal tersebut terkait dengan keberadaan anak bodong yang tidak
akan mendapatkan hak-hak sosialnya. Diantaranya hak untuk mendapatkan
pendidikan dan layanan kesehatan. Selain itu, banyak hak sosial lainnya tidak
akan terpenuhi.
Mentelantarkan anak, bukan berarti
tidak memberikan kebutuhan dasar berupa makanan, pakaian, dan tempat
berlindung. Tidak menguruskan akte kelahiran bagi anak merupakan bentuk
kedhaliman atau penelantaraan anak tingkat berat.
Sebagai contoh, sekolah di TK, sekarang
memerlukan akte kelahiran. Bilamana anak tidak mempunyai akte, mereka tidak
bisa sekolah di TK tersebut. Demikian pula, semua SD, muridnya harus
menyerahkan akte sebagai bukti syah dari anak. SD akan menolak, manakala, murid
yang mendaftar sebagai murid baru, tidak mempunyai akte, atau anak bodong.
Beberapa anak bodong, memilih tidak
sekolah. Sebagian lain mondok, ala desa. Pondoknya tidak meminta akte, asal
anak mau mondok maka akan diterima sebagai santrinya. Kalau toh, anak bodong,
sekolah di SD, karena belas kasihan guru dan pejabat desa.
Masalah lainnya muncul ketika dia
sekolah tidak ada akte kelahiran. Hal ini terkait dengan usaha pemerintah
memberikan perlindungan sosial berupa ‘kartu pintar dan ‘kartu sehat’. Namun,
anak bodong, tidak akan pernah mendapatkan dan merasakannya karena mereka tidak
pernah terdaftar di dalam kedua program tersebut
Agar masalah anak bodong tidak
berlanjut, maka pertama, perlu diberikan
kebijakan tertentu agar anak mendapat akte kelahirannya. Kedua perlu pemahaman kepada masyarakat, pemerintah desa, dan pihak
terkait bahwa kawin siri harus dilengkapi dengan surat nikah, mengurus KK, dan
menguruskan akte anaknya.
Bagi mereka yang masih kawin siri, hendaknya
segera mengurus surat nikah, surat keluarga (KK), agar supaya anaknya yang lahir dapat segera
diuruskan akte kelahirannya. Akte kelahiran, merupakan identitas utama, yang
harus dimiliki setiap anak Indonesia, demi masa depannya. Memberikan atau
menguruskan akte kelahirannya berarti memberikan harapan masa depannya, sesuai
UU 23/2002. Karena setiap urusan apa saja, mulai dari TK sampai menjadi
pegawai, memerlukan akte kelahiran.
Jember, 21 Januari 2020
Purwowibowo




1 Comments
Wah, sip input yabg baik, prof. Tapi skr khan anak yang lahir tanpa ketahuan jejak administrasinya (surat nikah, KK, dll), termasuk anak yg lahir karena kotban perkosaan dan hamil di luar nikah) sdh difasilitasi oleh regulasi. Maaf, sy lupa UU no brp. Ini khan keputusan MK, hasil Judicial Review kasus mantan istri siri mendiang mantan Mensesneg Moerdiono di MK. Akhirnya MK mengeluarkan keputusan utk memfasilitasi semua anak yang lahir tanpa jejak dokumen resmi dalam administrasi kependudukan. Mereka biasanya ditulis "Anak Mama" dan berhak juga mendapat Akte Kelahiran. Itu yang saya tahu.
ReplyDelete