A. KONDISI
SOSIAL-EKONOMI ASEAN SAAT INI
Himpunan negara-negara Asia Tenggara
(ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, yang semula terdiri
dari 5 (lima) negara anggota, yakni, Indonesia, Malaysia, Philippines,
Singapore, dan Thailand. Brunai Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari
1984, Vietnam tanggal 28 Juli 1995, serta Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli
1997, sedangkan Kamboja bergabung pada tanggal 30 April 1999. Deklarasi
negara-negara Asia Tenggara tersebut bermaksud dan bertujuan untuk menjalin
hubungan dalam rangka: (1) mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengembangkan
pembangunan sosial dan budaya di wilayah ASEAN; (2) meningkatkan perdamian
regional dan stabilitas melalui rasa saling menghormati demi keadilan dan
peraturan perundangan yang telah disepakati di
dalam hubungannya antara negara anggota ASEAN dan menekankan prinsip piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (Uriarte, 2009).
Di tahun 2003 para pemimpin ASEAN melalui
pertemuan tingkat tinggi pemimpinnya memutuskan bahwa masyarakat ASEAN akan
diberlakukan pada tahun 2015. Dalam hubungan ini negara anggotanya baru dapat
menyepakati dan menerima Piagam ASEAN tersebut ketika berlangsungnya pertemuan
tingkat tinggi di Singapore di tahun 2007 lalu. Piagam tersebut disempurnakan
lagi pada bulan Desember 2008, dengan menetapkan kerangka kerjasama resmi dan kelembagaan, dan selanjutnya dirumuskan tujuan serta
prinsip dasarnya. Di antaranya bermaksud untuk: (1) menciptakan pasar dan
produksi tunggal yang didasarkan atas kondisi masing-masing negara, kemakmuran,
kompetisi yang tinggi dan integrasi perekonomian yang memberikan fasilitas
secara efektif untuk perdagangan dan investasi, memberikan fasilitas para
pengusaha, profesional, bakat dan tenaga kerja, aliran modal, dan (2)
mengurangi kemiskinan dan memperkecil perbedaan pembangunan di antara anggota
ASEAN melalui saling membantu dan bekerja sama (Uriarte, 2009).
Table 1: Area and Population
Country
|
Land
(1000 km2)
|
Population (million)
2007
|
| Brunei
Darussalam |
5.8
|
0.396
|
| Cambodia |
181
|
14.5
|
| Indonesia |
1,891
|
225
|
| Lao
PDR |
237
|
5.61
|
| Malaysia |
330
|
27.2
|
| Myanmar |
677
|
58.6
|
| Philippines |
300
|
88.9
|
| Singapore |
0.7
|
4.59
|
| Thailand |
513
|
65.7
|
| Vietnam |
329
|
85.2
|
| ASEAN |
4,464
|
576
|
Sumber: Filemon
A. Uriarte (2009)
ASEAN merupakan wilayah yang
strategis, karena merupakan jalur perdagangan dari berbagai wilayah dan negara
dari seluruh dunia. Pentingnya wilayah ini, tampak dari setiap kegiatan yang
diselenggarakan oleh ASEAN, banyak sekali utusan dari luar ASEAN hadir, misalnya utusan negara
Asia-Fasifik, Amerika Utara dan Selatan, Eropa Barat, dan juga Afrika sebagai
peninjau atau pengamat. Hal ini tentu tidak lepas dari wilayah ASEAN yang
strategis serta peran ASEAN terhadap hubungannya dengan negara maju maupun
negara berkembang. Selain itu, luas wilayah dan jumlah penduduknya yang sangat
banyak menjadikan wilayah ASEAN menjadi incaran untuk menjadi pasar yang potensial
bagi berbagai produk negara produsen, baik dari berbagai produk berteknologi
tinggi, sedang, maupun pasar hasil produksi pertanian.
Dibandingkan dengan Masyarakat Eropa,
misalnya, Luas wilayah ASEAN secara keseluruhan mencapai 4,5 juta kilometer
persegi, yang lebih luas dibandingkan dengan wilayah Masyarakat Eropa tersebut.
Di tahun 2007, penduduknya telah mencapai kurang lebih 576 juta. Ada dua negara
yang mempunyai wilayah luas, yakni Indonesia dan Miyanmar, sedangkan negara
yang mempunyai wilayah terkecil adalah Singapore, dua negara yang mempunyai
jumlah penduduk besar adalah Indonesia dan Philippines. Sementara itu agama
yang ada di wilayah regional ASEAN adalah Islam, Budha, Kristen, dan Hindu.
Berbagai bentuk pemerintahan ada yang monarki, presidensil dan parlementer.
Sedangkan penggunaan bahasanya sangat beragam dan sangat banyak dialeknya.
Table
2: Economic Performance (2007)
Country
|
GDP per capita
(USD)
|
GDP total
(billion USD)
|
| Brunei
Darussalam |
31,076
|
12.23
|
| Cambodia |
598
|
8.66
|
| Indonesia |
1,920
|
432
|
| Lao
PDR |
736
|
4.13
|
| Malaysia |
6,880
|
187
|
| Myanmar |
216
|
12.63
|
| Philippines |
1,653
|
146.9
|
| Singapore |
35,200
|
161.5
|
| Thailand |
3,740
|
246
|
| Vietnam |
837
|
71.3
|
| ASEAN |
2,227
|
1,282
|
Sumber: Filemon A. Uriarte (2009)
ASEAN menyadari kondisi
sosial-ekonomi negara anggotanya yang masih timpang, perbedaan kondisi
sosial-ekonominya sangat mencolok, ada negara yang pendapatan perkapitanya
sangat tinggi (Brunai dan Singapore), tetapi beberapa negara lainnya mempunyai
pendapatan perkapita kurang dari 1,000 dolar. Dua negara, yakni Singapore dan
Brunai Darussalam, mempunyai pendapatan perkapita sangat jauh dibandingkan
dengan negara lainnya, dan bahkan seperti Miyanmar mempunyai pendapatan
perkapita sangat kecil. Perbedaan yang sangat mencolok ini tentu
mengindikasikan kondisi sosial ekonomi di negara yang bersangkutan (tabel 2).
Dengan kondisi demikian ASEAN masih
memerlukan banyak kerjasama untuk meningkatkan kualitas hidup terutama dari
kelompok masyarakat yang kurang beruntung di berbagai negara anggotanya. Komitmen negara-negara ASEAN adalah mendorong kerjasama
di dalam pembangunan sosial (Social
Development) yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan yang layak bagi
kelompok yang kurang beruntung dan penduduk perdesaan, mencari dan
mengembangkan berbagai sektor di masyarakat, khususnya wanita, remaja, dan
komunitas lokal. Selain itu juga ditekankan pada kebutuhan tentang isu yang
berhubungan dengan orang lanjut usia, yang tidak hanya memerlukan kebijakan sosial (Social Policy), tetapi juga kebijakan
dan realisasi ekonomi.
Secara umum kerjasama negara-negara
ASEAN dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan pembangunan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan sosial dengan menekankan pada isu yang berkaitan
dengan risiko sosial yang dihadapi anak-anak, wanita, lanjut usia dan
orang-orang yang kondisinya dalam kecacatan. Dalam rangka pelaksanaan program
pembangunan ekonomi dan pembangunan kesejahteraan sosial, secara nyata menekankan
pemberian layanan pada orang lanjut
usia, perawatan anak usia dini, dan orang-orang yang mengalami kecacatan,
dengan membentuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah (NGO)sebagai partner
kerjanya. Program pembangunan ASEAN yang dicanangkan tersebut telah sesuai
dengan Millineum Development Goals
(MDGs) yang digagas oleh United Nation (PBB), yakni, (1) mengurangi kemiskinan
dan kelaparan; (2) meningkatkan pendidikan; (3) kesamaan gender; (4) kesehatan
anak; (5) kesehatan ibu; (6) memerangi HIV/AIDs; (7) kelestarian lingkungan;
dan (8) kerjasama global. Selain itu, tantangan lain yang tidak kalah penting
yang harus dipecahkan oleh negara-negara ASEAN adalah kebijakan mengurangi
kemiskinan, menjamin pertumbuhan ekonomi, sehingga terjadi keberlanjutan dan pemerataan,
membangun kohesi sosial, tantangan adanya perubahan teknologi tinggi yang
akselerasinya sangat cepat, globalisasi dan demokratisasi, membangun daya tahan
ekonomi dan keuangan dari krisis keuangan regional dan global. Strategi
pembangunan nasional masing-masing anggota negara ASEAN juga harus
memperhatikan orang-orang yang diuntungkan maupun orang yang mengalami kerugian
di dalam proses pembangunan. Menjamin mereka yang rentan dan kelompok minoritas
serta memperkecil dampak negatif dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Kalau melihat Human Development Index (HDI) negara-negara ASEAN, dua negara,
yakni, Singapore dan Brunai Darussalam, rankingnya 23 dan 30. Malaysia dan
Thailand berada di posisi 66 dan 87;
sedangkan Philippines, Indonesia, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Miyanmar
berada di atas ranking 100 (tabel 3). Hal ini juga mengindikasikan bahwa
kondisi pendapatan, pendidikan, dan harapan hidup bagi masyarakat di kawasan
ASEAN juga bervariasi, dan bahkan dapat disebut dalam keadaan yang timpang.
Tentu saja ASEAN, tidak menutup mata dengan kondisi demikian, namun justru
berusaha keras, melalui kerjasama saling menguntungkan untuk melakukan
pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial agar ketimpangan kondisi
sosial-ekonomi yang demikian dapat dikurangi.
Tabel 3 Ranking HDI Negara-Negara ASEAN
|
Jikalau mendasarkan kondisi sosial ekonomi
negara anggota ASEAN seperti diuraikan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa
kualitas hidup (quality of life) dari
sebagian besar masyarakatnya masih rendah, yang ditandai dengan jumlah
penduduknya sangat banyak, jumlah kemiskinan cukup besar, tingkat pendidikan
juga rendah, tingkat kesehatan belum memadai, harapan hidupnya masih pendek,
maka dengan kondisi demikian negara-negara ASEAN memerlukan kerja keras dan
kerjasama di antara negara anggotanya untuk melakukan pembangunan ekonomi dan
pembangunan sosial, bukan hanya untuk kepentingan negara masing-masisng, tetapi
kepentingan ASEAN secara keseluruhan.
B.
ISSU PEMBANGUNAN
SOSIAL DI ASEAN.
Salah
satu aspek penting di dalam Cetak Biru (Blue-Print)
Komunitas Sosial-budaya ASEAN (the ASEAN
Socio-Cultural Community/ASCC Blueprint) adalah pentingnya kerjasama
pembangunan kesejahteraan sosial (Social
Welfare Development) dan perbaikan taraf penghidupan masyarakat. Cetak biru
tersebut merupakan dasar normatif bagi
upaya-upaya strategis kerjasama regional di bidang kesejahteraan sosial dan
pembangunan sosial.
Dalam
rangka penguatan kerjasama yang produktif antara negara-negara di kawasan ASEAN
dan peningkatan pembangunan manusia dan pembangunan sosial, maka
diselenggarakanlah The International Conference on Social Welfare in the ASEAN
Region, yang melibatkan perwakilan-perwakilan pemerintah, akademisi dan
praktisi. Kegiatan konferensi ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta
tanggal 27-28 Oktober 2011 dengan dilanjutkan kunjungan lapangan di Bandung dan
Bali. Peserta konferensi terdiri dari delegasi negara-negara ASEAN, Non ASEAN,
akademisi, Orsos/LSM, Dunia Usaha, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh
Indonesia (Kementerian Sosial, 2011). Konferensi ini pada dasarnya bertujuan
untuk mangembangkan pilar-pilar dalam upaya mendukung proses berdirinya
Komunitas Sosial Budaya ASEAN, terutama dalam pembangunan manusia untuk
kesejahteraan di wilayah ASEAN. Secara khusus, konferensi ini dimaksudkan untuk
:
1.
Mengeksplorasi dan mendokumentasikan persamaan dan perbedaan
kebijakan-kebijakan dan program-program terkait dengan pembangunan manusia,
dengan memperhatikan keragaman kondisi Iembaga, sejarah dan taraf kesejahteraan
di antara negara-negara ASEAN.
2.
Memfasilitasi pertukaran pengetahuan tentang bagaimana negara-negara ASEAN
menginisiasi kerjasama multi-stakeholder dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan,
dalam konteks mendukung Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Presentasi
dan diskusi dalam konferensi membahas mengenai kebutuhan, prospek, dan
visi terkait dengan isu-isu kesejahteraan sosial di kawasan ASEAN;
tantangan-tantangan utama, kesempatan-kesempatan, hambatan-hambatan dalam
memperkuat kebijakan dan kerjasama multi-stakeholder dalam
pembangunan manusia dan sosial di kawasan ASEAN, terutama dalam bidang : (1) Pendidikan
dan Profesi Pekerjaan Sosial; (2) Lanjut Usia; (3) Manajemen Bencana; (4) Pekerja
Migran; (5) Orang dengan Kecacatan; (6) Kesejahteraan Anak; dan (7) Tanggung
Jawab SosiaI Perusahaan (CSR).
Issu pembangunan sosial seperti
tersebut di atas sesungguhnya telah menjadi agenda sejak ASEAN didirikan dan secara eksplisit sering dibahas di
dalam pertemuan tingkat tinggi Pemimpin Negara ASEAN mulai akhir 1980-an sampai sekarang. Perhatian kebijakan sosialnya difokuskan pada instrumen
perlindungan sosial (Social Protection) untuk mengurangi dampak dari
penyesuaian dimensi sosial dari penyelesaian masalah yang dihadapi. Dalam beberapa tahun terakhir,
fokus dialihkan pada “transfer uang tunai” (Conditional Cash Transfer/CCT) secara bersyarat dan non-kondisional, sebagai instrumen pilihan kebijakan untuk mengatasi “kemiskinan” dan "kerentanan". Hal ini terkait dengan gagasan bahwa pilihan
kebijakan tersebut menawarkan hasil guna yang lebih efisien, dan dapat terukur, dan ada dukungan anggaran. Sejalan dengan itu, telah ada upaya di kalangan organisasi non-pemerintah dan donatur multilateral internasional untuk memberikan bantuan fiskal internal guna meningkatkan tambahan dana dalam rangka
melaksanakan mekanisme
perlindungan sosial (Social Protection) yang telah
dicanangkan. Alasannya adalah bahwa antara 0,5% sampai 2,7% dari
PDB nasional dari masing-masing
negara anggota ASEAN akan cukup untuk mendanai transfer uang tunai tersebut, yang difokuskan pada orang tua, dan tidak adanya
instrumen seperti hibah tunjangan anak, skema tunjangan uang pensiun bagi lanjut usia. Sedangkan argumen ekonominya, yakni, keterjangkauan.
Meskipun perlindungan sosial dengan
memberikan uang tunai (Conditional Cash
Transfer) dapat memberikan perlindungan sosial bagi lanjut usia dan kelompok rentan serta kelompok disabel, namun, ide perlindungan sosial demikian sering mendapatkan kritikan
yang sangat tajam dari berbagai kalangan. Karena dianggapnya dapat memundurkan visi menjadi lebih
sempit, dan terbatasnya kebijakan sosial. Bahkan, Birdsall (2003), mengatakan bahwa skema pemberian uang tunai bersyarat (CCT), misalnya, telah dianggap sebagai sedekah dan dipakai sebagai “senjata ajaib” dalam pembangunan". CCT juga digunakan untuk mengoreksi dan mengevaluasi kegagalan pasar terkait dengan faktor eksternalitas, yakni, memberikan insentif bagi individu yang kurang beruntung, agar mampu menyesuaikan perilaku mereka terhadap kebijakan sosial.
Transfer uang tunai demikian banyak diminati seluruh masyarakat pemberi bantuan atau "lembaga donor" sebagai instrumen pilihan kebijakan: mereka menganggap bahwa kebijakan demikian adalah pasar terbuka yang efisien dalam alokasi sumber daya, dan
cocok untuk mendukung program anggaran. Di Afrika Selatan, misalnya, skema transfer uang tunai, merupakan instrumen utama intervensi pemerintah dalam perlindungan sosial, dan telah banyak dirasakan manfaatnya bagi
penerimanya dan dapat menggerakan kemampuan daya beli masyarakat (Samson et. al 2007).
Oleh karena itu, Negara-negara ASEAN sangat perlu
mempertimbangkan perlindungan sosial di dalam rangka pembangunan kesejahteraan
sosialnya, karena perlindungan sosial merupakan unsur penting guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat ASEAN dan dapat menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Menurut Edi Suharto (2007) skema perlindungan sosial dapat dikelompokkan ke
dalam tiga unsur utama, yakni bantuan sosial, asuransi sosial, dan skema
perlindungan sosial mikro dan berdasarkan wilayah tertentu. Berbagai skema
tersebut dapat berubah sesuai dengan tingkat pembangunan ekonomi yang ada,
struktur sosialnya, dan juga kemampuan dari pemerintah yang bersangkutan.
Masing-masing skema tersebut harus dimulai dari tingkat daerah dan ditunjang oleh skema sampai
level nasional. Hubungan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendanaan, dan
masyarakat menjadi prioritas utama untuk mencapai tujuan perlindungan sosial yang
dicanangkan.
C.
MENGAPA ASEAN PERLU SOCIAL PROTECTION?
CCT merupakan salah satu instrumen dari skema perlindungan sosial, selain asuransi, uang pensiun, pesangon, dan
perlindungan sosial lainnya. Skema transfer uang tunai bersyarat (CCT
mean-tested), tampaknya telah membalikkan arah ide tradisional kearah kebijakan-belajar, negara Eropa Utara dalam mengambil pelajaran tentang kebijakan global dari Selatan. Robert Chambers (1983) menyebutnya
sebagai proses “belajar sosial dari bawah” (Social
Learning from the bottom).
Paradigma Perlindungan Sosial tentu bukan hanya berkaitan dengan skema transfer uang tunai. Menurut Adesina
(2010), bahwa paradigma perlindungan sosial adalah "multi-pilar", karena berkaitan dengan reformasi mengenai pensiun, asuransi kesehatan, atau pasar tenaga kerja. Usulan mengenai wacana transformatif perlindungan sosial melampaui kerangka kerja yang telah
dirumuskan, karena sekarang telah lebih luas dan menyangkut transfer sumber daya, jaring pengaman sosial dan aspek-aspek lain dari manajemen
risiko. Perlindungan sosial transformatif melibatkan
tidak hanya mitigasi kerentanan, tetapi juga diskriminasi hukum dan sosial yang mengakibatkan atau memperburuk kerentanan sosial. Lembaga-lembaga yang sama berpendapat bahwa perlindungan sosial demikian termasuk transfer sumber daya tidak langsung.
Agenda perlindungan sosial sebagaimana dikemukakan Devereux (2002) merupakan kerangka konsep yang masih segar,
merupakan alat analisis, bukti empiris, proses kebijakan nasional, lembaga penting dan merupakan nama besar dari studi pembangunan sosial saat ini. Paradigma Perlindungan Sosial merupakan seperangkat asumsi, norma, dan
praktik kebijakan, yang menyangkut transfer kebijakan dan proses belajar, yang menerapkan paradigma pertumbuhan, ternyata
menimbulkan masalah kemiskinan yang kronis dan kerentaan sosial. Dengan
paradigma perlindungan sosial, distorsi pembangunan yang demikian, para NGO di
berbagai negara berkembang menuntut keadilan sosial, bukan hanya dalam
kata-kata (bersifat diplomatis), tetapi juga adanya re-distribusi normatif dari
kebijakan sosial progresif mengenai skema perlindungan sosial yang sedang
dilaksanakan. Skema perlindungan sosial demikian dimaksudkan untuk mengatasi
masalah kemiskinan, yang merupakan sumber timbulnya masalah sosial lainnya (Bank Dunia 2007).
Fondasi normatif dari paradigma perlindungan
sosial yang menganut paradigma ekonomi yang berlaku saat ini dirasakan sebagai logika pasar transaksional.
Paradigma ekonomi sebagian besar tak terkalahkan dan terutama perannya dalam menjelaskan
kerentanan, yang para praktisi perlindungan sosial berusaha untuk mengatasinya, tetapi tidak semuanya ter-cover. Hasilnya hanyalah merupakan pengurangan dari visi kebijakan sosial yang menunjukkan keberhasilan dalam menggabungkan pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Kasus keberhasilannya hanya didasarkan pada norma-norma
kesetaraan dan solidaritas.
Model alternatif untuk memenuhi
tantangan pembangunan yang inklusif di Afrika, misalnya, membutuhkan tujuan dasar dari paradigma yang berlaku mengenai Perlindungan Sosial dan harus kembali kepada visi yang lebih luas. Oleh karena itu, masyarakat ASEAN juga harus melakukan dan menerapkan kebijakan sosialnya dengan strategi pembangunan yang lebih
luas pula. Negara-negara ASEAN tidak bisa menerapkan hanya kebijakan
tunggal tentang kebijakan sosial (misalnya, perlindungan sosial bagi orang miskin saja), tetapi harus menerapkan kebijakan sosial (mulfi-pilar/multi fungsi) yakni: fungsi produksi, perlindungan, kohesi re-distribusi, reproduksi sosial, dan pembangunan bangsa.
Dengan melakukan perlindungan sosial
demikian masyarakat ASEAN dapat mewujudkan kesejahteraan sosial, terutama terhadap kelompok orang yang kurang beruntung dalam suatu wilayah tertentu (Adesina 2010). Perlindungan sosial demikian tidak
hanya dilakukan sekedar melakukan jaminan sosial tingkat minimum mengenai
kesejahteraan sosial, seperti melalui asuransi sosial, asuransi pengangguran,
asuransi pensium, tetapi juga melakukan mediasi publik dan penjaminan untuk memperoleh pendidikan
yang memadai, perawatan kesehatan yang layak, kemudahan mendapatkan pekerjaan,
memperoleh perumahan yang layak huni, dan kebutuhan dasar lainnya. Dengan
demikian, pembangunan ekonomi (Korten,
1984), di sisi lain, harus mengacu kepada upaya peningkatan kemampuan manusia (people centered development), agar mereka dapat berfungsi secara ekonomi melalui
penggunaan instrumen lembaga keuangan dan lembaga lain yang ada di tengah
kehidupan masyarakat. Sementara itu, tumpang tindihnya kebijakan sosial dan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara-negara
ASEAN, seringkali menimbulkan dampak negatif
terhadap bidang yang lain. Oleh karena itu, kebijakan fiskal atau keuangan, dan CCT dapat digunakan sebagai penggerak kebijakan sosial; karena anggaran belanja negara untuk membiayai kebijakan sosial memerlukan alokasi anggaran, yakni dari instrumen keuangan. Dengan kebijakan
semacam itu, kebijakan sosial
dapat berfungsi sebagai pendongkrak dan penggerak demi berhasilnya kebijakan ekonomi: seperti produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan lain sebagainya.
Peran penting kebijakan sosial mengenai
perlindungan sosial (Social Protection)
secara luas disampaikan oleh Garba (2007), dia mengatakan bahwa perlindungan sosial sebagai dimensi penting dari ide kapitalisme yang bersahabat. Dalam konsep demikian perlindungan sosial tidak hanya mengenai pertukaran ide diantara para intelektual dan pembuat kebijakan, tetapi juga merupakan mekanisme dari proses belajar tentang kebijakan itu sendiri. Selain itu, perlindungan
sosial dapat dipakai sebagai pengontrol instrumen kebijakan, dan juga berfungsi mengurangi sistem riba. Dalam konteks ini sistem
riba dapat merusak proses belajar dari suatu kebijakan dan mengakibatkan mandegnya pertumbuhan ekonomi di masyarakat
lokal, mendistorsi realitas
lokal dan prospek jangka panjangnya memutus pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, paradigma perlindungan sosial merupakan gagasan
besar dan cemerlang.
Departemen Pembangunan Internasional
Inggris (DFID) telah mencurahkan energi yang cukup besar dan sumber daya yang ada untuk mendorong agenda kebijakan yang berkaitan dengan "transformasi sosial" ini sebagai instrumen kebijakan yang
lebih disukai. Demikian pula, Bank Dunia telah menetapkan upaya besar dan mengerahkan sumber daya, untuk menangani manajemen risiko sosial sebagai kerangka kerjanya dengan memberikan
bantuan langsung tunai (CCT) dengan disertai persyaratan tertentu, tetap diadopsi sebagai pilihan kebijakan. Hal ini sesungguhnya bukan domain kebijakan lunak. Di banyak negara di dunia, dan
juga ASEAN saat ini lembaga-lembaga "donor" berkomitmen tinggi mengenai kebijakan perlindungan sosial yang sama, dan pendanaan proyek tertentu sebagai percontohan. Ada beberapa perusahaan asing (MNC) yang melakukan
perlindungan sosial dalam bentuk Corporate
Social Responsibility (CSR) (Adesina 2010).
Perjalanan dari Paradigma Perlindungan Sosial (Sosial
Protection Paradigm) telah melalui jalan panjang dan berliku. Banyak kondisi dan
manifestasi yang berbeda dari wacana perlindungan sosial dan rezim kebijakan tertentu melalui penyesuaian kerangka dimenasi sosial. Gagasan mengenai "perlindungan sosial transformatif", misalnya, perlindungan sosial demikian ini mengidentifikasikan perbedaan dan kesamaan antara varian yang berbeda dari wacana tersebut. Program
penyesuaian dimensi sosial telah diluncurkan pada tahun 1987, diberbagai lembaga di bawah Bank Dunia. Hal ini sebagai tanggapan
terhadap bukti bahwa biaya sosial (Social
cost) sangat besar di dalam melakukan program penyesuaian struktural ortodoks. Dampak sosial yang ditimbulkan dari
penyesuaian struktural menunjukkan tingkat kerusakan yang sangat tinggi sehingga dapat merusak program penyesuaian struktural. Dengan memperhatikan Kebijakan neo-liberal ortodoks ternyata dapat menghasilkan kembali kondisi sosial dan ekonomi yang positif untuk orang "miskin", yakni dengan memberikan insentif keterlibatan negara dalam
pengadaan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial. Hal ini sangat
berbeda dengan program penyesuaian struktural modern, yang dampaknya tidak
hanya bisa memandegkan pertumbuhan
ekonomi, melainkan juga dapat memperparah kemiskinan dan menggagalkan
pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial yang lebih luas.
Respon untuk melihat paradigma pembangunan neo-liberal ortodoks,
dimaksudkan untuk memikirkan kembali instrumen dasar dari kebijakan ekonomi dan sosial
serta dasar-dasar
ontologis pemikiran mengenai penyesuaian struktural itu sendiri. Tindakan demikian itu hanya untuk mendesain bentuk "jaring pengaman sosial" bagi orang miskin, dan juga untuk mengatasi "biaya
sosial" dari reformasi penyesuaian struktural, yang targetnya adalah kelompok
masyarakat rentan dan mereka yang mengalami
kemiskinan yang parah. Dengan menggunakan pendekatan paradigma perlindungan sosial
melalui jaring pengaman sosial yang diikuti dengan peningkatan taraf hidup
orang miskin, hal ini merupakan konsep dari strategi pengurangan kemiskinan.
Jaring pengaman sosial, sekali lagi,
merupakan kerangka kerja dari Manajemen Risiko Sosial (Social Risk Management). Menurut Holzmann dan Jorgensen (2003), dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang pergeseran wacana Bank Dunia dan terhadap masalah kerentanan sosial dan merupakan perangkat
kebijakan anti-kemiskinan. Selanjutnya, dikatakan bahwa perlindungan sosial merupakan agenda internasional. Dibalik gagasan tentang Manajemen Risiko Sosial ada ide mengenai: semua individu, rumah tangga dan masyarakat
yang rentan terhadap beberapa risiko dari lingkungan alami dan lingkungan buatan manusia - meskipun banyak lingkungan buatan manusia justru
dapat membuat lebih parah kehidupan manusia. Kemiskinan dapat dipahami sebagai kerentanan terhadap guncangan dari lingkungan sekitar seperti di
atas. Sebuah
kerangka tentang manajemen
risiko sosial yang baik adalah efektif dan efisien menangani risiko dalam berbagai bentuk, hal itu sangat diperlukan untuk mengurangi dan memperlancar penanganan akibat kerentanan.




0 Comments