SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL DI PHILLIPINES



A.     KONDISI SOSIAL-EKONOMI ASEAN SAAT INI
Himpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, yang semula terdiri dari 5 (lima) negara anggota, yakni, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, dan Thailand. Brunai Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984, Vietnam tanggal 28 Juli 1995, serta Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, sedangkan Kamboja bergabung pada tanggal 30 April 1999. Deklarasi negara-negara Asia Tenggara tersebut bermaksud dan bertujuan untuk menjalin hubungan dalam rangka: (1) mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengembangkan pembangunan sosial dan budaya di wilayah ASEAN; (2) meningkatkan perdamian regional dan stabilitas melalui rasa saling menghormati demi keadilan dan peraturan perundangan yang telah disepakati di dalam hubungannya antara negara anggota ASEAN dan menekankan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Uriarte, 2009).
Di tahun 2003 para pemimpin ASEAN melalui pertemuan tingkat tinggi pemimpinnya memutuskan bahwa masyarakat ASEAN akan diberlakukan pada tahun 2015. Dalam hubungan ini negara anggotanya baru dapat menyepakati dan menerima Piagam ASEAN tersebut ketika berlangsungnya pertemuan tingkat tinggi di Singapore di tahun 2007 lalu. Piagam tersebut disempurnakan lagi pada bulan Desember 2008, dengan menetapkan kerangka kerjasama resmi dan kelembagaan,  dan selanjutnya dirumuskan tujuan serta prinsip dasarnya. Di antaranya bermaksud untuk: (1) menciptakan pasar dan produksi tunggal yang didasarkan atas kondisi masing-masing negara, kemakmuran, kompetisi yang tinggi dan integrasi perekonomian yang memberikan fasilitas secara efektif untuk perdagangan dan investasi, memberikan fasilitas para pengusaha, profesional, bakat dan tenaga kerja, aliran modal, dan (2) mengurangi kemiskinan dan memperkecil perbedaan pembangunan di antara anggota ASEAN melalui saling membantu dan bekerja sama (Uriarte, 2009).
            Table 1: Area and Population
Country
Land
(1000 km2)
Population (million)
2007
Brunei Darussalam
5.8
0.396
Cambodia
181
14.5
Indonesia
1,891
225
Lao PDR
237
5.61
Malaysia
330
27.2
Myanmar
677
58.6
Philippines
300
88.9
Singapore
0.7
4.59
Thailand
513
65.7
Vietnam
329
85.2
ASEAN
4,464
576
                Sumber:  Filemon A. Uriarte (2009)

ASEAN merupakan wilayah yang strategis, karena merupakan jalur perdagangan dari berbagai wilayah dan negara dari seluruh dunia. Pentingnya wilayah ini, tampak dari setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh ASEAN, banyak sekali utusan dari luar ASEAN hadir, misalnya utusan negara Asia-Fasifik, Amerika Utara dan Selatan, Eropa Barat, dan juga Afrika sebagai peninjau atau pengamat. Hal ini tentu tidak lepas dari wilayah ASEAN yang strategis serta peran ASEAN terhadap hubungannya dengan negara maju maupun negara berkembang. Selain itu, luas wilayah dan jumlah penduduknya yang sangat banyak menjadikan wilayah ASEAN menjadi incaran untuk menjadi pasar yang potensial bagi berbagai produk negara produsen, baik dari berbagai produk berteknologi tinggi, sedang, maupun pasar hasil produksi pertanian.
Dibandingkan dengan Masyarakat Eropa, misalnya, Luas wilayah ASEAN secara keseluruhan mencapai 4,5 juta kilometer persegi, yang lebih luas dibandingkan dengan wilayah Masyarakat Eropa tersebut. Di tahun 2007, penduduknya telah mencapai kurang lebih 576 juta. Ada dua negara yang mempunyai wilayah luas, yakni Indonesia dan Miyanmar, sedangkan negara yang mempunyai wilayah terkecil adalah Singapore, dua negara yang mempunyai jumlah penduduk besar adalah Indonesia dan Philippines. Sementara itu agama yang ada di wilayah regional ASEAN adalah Islam, Budha, Kristen, dan Hindu. Berbagai bentuk pemerintahan ada yang monarki, presidensil dan parlementer. Sedangkan penggunaan bahasanya sangat beragam dan sangat banyak dialeknya.
Table 2: Economic Performance (2007)

Country
GDP per capita
(USD)
GDP total
(billion USD)
Brunei Darussalam
31,076
12.23
Cambodia
598
8.66
Indonesia
1,920
432
Lao PDR
736
4.13
Malaysia
6,880
187
Myanmar
216
12.63
Philippines
1,653
146.9
Singapore
35,200
161.5
Thailand
3,740
246
Vietnam
837
71.3
ASEAN
2,227
1,282
            Sumber:  Filemon A. Uriarte (2009)

ASEAN menyadari kondisi sosial-ekonomi negara anggotanya yang masih timpang, perbedaan kondisi sosial-ekonominya sangat mencolok, ada negara yang pendapatan perkapitanya sangat tinggi (Brunai dan Singapore), tetapi beberapa negara lainnya mempunyai pendapatan perkapita kurang dari 1,000 dolar. Dua negara, yakni Singapore dan Brunai Darussalam, mempunyai pendapatan perkapita sangat jauh dibandingkan dengan negara lainnya, dan bahkan seperti Miyanmar mempunyai pendapatan perkapita sangat kecil. Perbedaan yang sangat mencolok ini tentu mengindikasikan kondisi sosial ekonomi di negara yang bersangkutan (tabel 2).
Dengan kondisi demikian ASEAN masih memerlukan banyak kerjasama untuk meningkatkan kualitas hidup terutama dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di berbagai negara anggotanya. Komitmen negara-negara ASEAN adalah mendorong kerjasama di dalam pembangunan sosial (Social Development) yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan yang layak bagi kelompok yang kurang beruntung dan penduduk perdesaan, mencari dan mengembangkan berbagai sektor di masyarakat, khususnya wanita, remaja, dan komunitas lokal. Selain itu juga ditekankan pada kebutuhan tentang isu yang berhubungan dengan orang lanjut usia, yang tidak hanya memerlukan kebijakan sosial (Social Policy), tetapi juga kebijakan dan realisasi ekonomi.
Secara umum kerjasama negara-negara ASEAN dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial dengan menekankan pada isu yang berkaitan dengan risiko sosial yang dihadapi anak-anak, wanita, lanjut usia dan orang-orang yang kondisinya dalam kecacatan. Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan ekonomi dan pembangunan kesejahteraan sosial, secara nyata menekankan pemberian layanan  pada orang lanjut usia, perawatan anak usia dini, dan orang-orang yang mengalami kecacatan, dengan membentuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah (NGO)sebagai partner kerjanya. Program pembangunan ASEAN yang dicanangkan tersebut telah sesuai dengan Millineum Development Goals (MDGs) yang digagas oleh United Nation (PBB), yakni, (1) mengurangi kemiskinan dan kelaparan; (2) meningkatkan pendidikan; (3) kesamaan gender; (4) kesehatan anak; (5) kesehatan ibu; (6) memerangi HIV/AIDs; (7) kelestarian lingkungan; dan (8) kerjasama global. Selain itu, tantangan lain yang tidak kalah penting yang harus dipecahkan oleh negara-negara ASEAN adalah kebijakan mengurangi kemiskinan, menjamin pertumbuhan ekonomi, sehingga terjadi keberlanjutan dan pemerataan, membangun kohesi sosial, tantangan adanya perubahan teknologi tinggi yang akselerasinya sangat cepat, globalisasi dan demokratisasi, membangun daya tahan ekonomi dan keuangan dari krisis keuangan regional dan global. Strategi pembangunan nasional masing-masing anggota negara ASEAN juga harus memperhatikan orang-orang yang diuntungkan maupun orang yang mengalami kerugian di dalam proses pembangunan. Menjamin mereka yang rentan dan kelompok minoritas serta memperkecil dampak negatif dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Kalau melihat Human Development Index (HDI) negara-negara ASEAN, dua negara, yakni, Singapore dan Brunai Darussalam, rankingnya 23 dan 30. Malaysia dan Thailand berada di posisi 66 dan 87;  sedangkan Philippines, Indonesia, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Miyanmar berada di atas ranking 100 (tabel 3). Hal ini juga mengindikasikan bahwa kondisi pendapatan, pendidikan, dan harapan hidup bagi masyarakat di kawasan ASEAN juga bervariasi, dan bahkan dapat disebut dalam keadaan yang timpang. Tentu saja ASEAN, tidak menutup mata dengan kondisi demikian, namun justru berusaha keras, melalui kerjasama saling menguntungkan untuk melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial agar ketimpangan kondisi sosial-ekonomi yang demikian dapat dikurangi.




Tabel 3 Ranking HDI Negara-Negara ASEAN
23
▲ (1)
0.944  
▲ 0.002
 30
▬
0.920
▲ 0.001
66
▬
0.829
▲ 0.004
87
▼ (1)
0.783
▲ 0.003
105
▬
0.751
▲ 0.004
111
▬
0.734
▲ 0.005
116
▼ (1)
0.725
▲ 0.005
133
▼ (1)
 Laos
0.619
▲ 0.006
137
▬
0.593
▲ 0.009
138
▬
0.586
▲ 0.002

Jikalau mendasarkan kondisi sosial ekonomi negara anggota ASEAN seperti diuraikan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa kualitas hidup (quality of life) dari sebagian besar masyarakatnya masih rendah, yang ditandai dengan jumlah penduduknya sangat banyak, jumlah kemiskinan cukup besar, tingkat pendidikan juga rendah, tingkat kesehatan belum memadai, harapan hidupnya masih pendek, maka dengan kondisi demikian negara-negara ASEAN memerlukan kerja keras dan kerjasama di antara negara anggotanya untuk melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial, bukan hanya untuk kepentingan negara masing-masisng, tetapi kepentingan ASEAN secara keseluruhan.



B.      ISSU PEMBANGUNAN SOSIAL DI ASEAN.
Salah satu aspek penting di dalam Cetak Biru (Blue-Print) Komunitas Sosial-budaya ASEAN (the ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC Blueprint) adalah pentingnya kerjasama pembangunan kesejahteraan sosial (Social Welfare Development) dan perbaikan taraf penghidupan masyarakat. Cetak biru tersebut  merupakan dasar normatif bagi upaya-upaya strategis kerjasama regional di bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial.
Dalam rangka penguatan kerjasama yang produktif antara negara-negara di kawasan ASEAN dan peningkatan pembangunan manusia dan pembangunan sosial, maka diselenggarakanlah The International Conference on Social Welfare in the ASEAN Region, yang melibatkan perwakilan-perwakilan pemerintah, akademisi dan praktisi. Kegiatan konferensi ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta tanggal 27-28 Oktober 2011 dengan dilanjutkan kunjungan lapangan di Bandung dan Bali. Peserta konferensi terdiri dari delegasi negara-negara ASEAN, Non ASEAN, akademisi, Orsos/LSM, Dunia Usaha, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia (Kementerian Sosial, 2011). Konferensi ini pada dasarnya bertujuan untuk mangembangkan pilar-pilar dalam upaya mendukung proses berdirinya Komunitas Sosial Budaya ASEAN, terutama dalam pembangunan manusia untuk kesejahteraan di wilayah ASEAN. Secara khusus, konferensi ini dimaksudkan untuk :
1. Mengeksplorasi dan mendokumentasikan persamaan dan perbedaan kebijakan-kebijakan dan program-program terkait dengan pembangunan manusia, dengan memperhatikan keragaman kondisi Iembaga, sejarah dan taraf kesejahteraan di antara negara-negara ASEAN.
2. Memfasilitasi pertukaran pengetahuan tentang bagaimana negara-negara ASEAN menginisiasi kerjasama multi-stakeholder dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan, dalam konteks mendukung Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Presentasi dan diskusi dalam konferensi  membahas mengenai kebutuhan, prospek, dan visi terkait dengan isu-isu kesejahteraan sosial di kawasan ASEAN; tantangan-tantangan utama, kesempatan-kesempatan, hambatan-hambatan dalam memperkuat kebijakan dan kerjasama multi-stakeholder dalam pembangunan manusia dan sosial di kawasan ASEAN, terutama dalam bidang : (1) Pendidikan dan Profesi Pekerjaan Sosial; (2) Lanjut Usia; (3) Manajemen Bencana; (4) Pekerja Migran; (5) Orang dengan Kecacatan; (6) Kesejahteraan Anak; dan (7) Tanggung Jawab SosiaI Perusahaan (CSR).
Issu pembangunan sosial seperti tersebut di atas sesungguhnya telah menjadi agenda sejak ASEAN didirikan dan secara eksplisit sering dibahas di dalam pertemuan tingkat tinggi Pemimpin Negara ASEAN mulai akhir 1980-an sampai sekarang. Perhatian kebijakan sosialnya  difokuskan pada instrumen perlindungan sosial (Social Protection) untuk mengurangi dampak dari penyesuaian dimensi sosial dari penyelesaian masalah yang dihadapi. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus dialihkan pada “transfer uang tunai” (Conditional Cash Transfer/CCT) secara bersyarat dan non-kondisional, sebagai instrumen pilihan kebijakan untuk mengatasi “kemiskinan” dan "kerentanan". Hal ini terkait dengan gagasan bahwa pilihan kebijakan tersebut menawarkan hasil guna yang lebih efisien, dan dapat terukur, dan ada dukungan anggaran. Sejalan dengan itu, telah ada upaya di kalangan organisasi non-pemerintah dan donatur multilateral internasional untuk memberikan bantuan fiskal internal guna meningkatkan tambahan dana dalam rangka melaksanakan mekanisme perlindungan sosial (Social Protection) yang telah dicanangkan.  Alasannya  adalah bahwa antara 0,5% sampai 2,7% dari PDB nasional dari masing-masing negara anggota ASEAN akan cukup untuk mendanai transfer uang tunai tersebut, yang difokuskan pada orang tua, dan tidak adanya instrumen seperti hibah tunjangan anak, skema tunjangan uang pensiun bagi lanjut usia. Sedangkan argumen ekonominya, yakni, keterjangkauan.
Meskipun perlindungan sosial dengan memberikan uang tunai (Conditional Cash Transfer) dapat memberikan perlindungan sosial bagi lanjut usia dan kelompok rentan serta kelompok disabel, namun, ide perlindungan sosial demikian sering mendapatkan kritikan yang sangat tajam dari berbagai kalangan. Karena dianggapnya dapat memundurkan visi menjadi lebih sempit, dan terbatasnya kebijakan sosial. Bahkan,  Birdsall (2003), mengatakan bahwa skema pemberian uang tunai bersyarat (CCT), misalnya, telah dianggap sebagai sedekah dan dipakai sebagai “senjata ajaib” dalam pembangunan". CCT juga digunakan untuk mengoreksi dan mengevaluasi kegagalan pasar terkait dengan faktor eksternalitas, yakni, memberikan insentif bagi individu yang kurang beruntung,  agar  mampu menyesuaikan perilaku mereka terhadap kebijakan sosial.
Transfer uang tunai demikian banyak diminati seluruh masyarakat pemberi bantuan atau "lembaga donor" sebagai instrumen  pilihan kebijakan: mereka menganggap bahwa kebijakan demikian adalah pasar terbuka yang efisien dalam alokasi sumber daya, dan cocok untuk mendukung program  anggaran. Di Afrika Selatan, misalnya, skema transfer uang tunai, merupakan instrumen utama intervensi pemerintah dalam perlindungan sosial, dan telah banyak dirasakan manfaatnya bagi penerimanya dan dapat menggerakan kemampuan daya beli masyarakat (Samson et. al 2007).
Oleh karena itu, Negara-negara ASEAN sangat perlu mempertimbangkan perlindungan sosial di dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosialnya, karena perlindungan sosial merupakan unsur penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan dapat menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi. Menurut Edi Suharto (2007) skema perlindungan sosial dapat dikelompokkan ke dalam tiga unsur utama, yakni bantuan sosial, asuransi sosial, dan skema perlindungan sosial mikro dan berdasarkan wilayah tertentu. Berbagai skema tersebut dapat berubah sesuai dengan tingkat pembangunan ekonomi yang ada, struktur sosialnya, dan juga kemampuan dari pemerintah yang bersangkutan. Masing-masing skema tersebut harus dimulai dari  tingkat daerah dan ditunjang oleh skema sampai level nasional. Hubungan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendanaan, dan masyarakat menjadi prioritas utama untuk mencapai tujuan perlindungan sosial yang dicanangkan.

C.      MENGAPA ASEAN PERLU SOCIAL PROTECTION?
CCT merupakan salah satu instrumen dari skema perlindungan sosial, selain asuransi, uang pensiun, pesangon, dan perlindungan sosial lainnya. Skema transfer uang tunai bersyarat (CCT mean-tested), tampaknya telah membalikkan arah ide tradisional kearah kebijakan-belajar, negara Eropa Utara dalam  mengambil pelajaran  tentang kebijakan global dari Selatan. Robert Chambers (1983) menyebutnya sebagai proses “belajar sosial dari bawah” (Social Learning from the bottom).
Paradigma Perlindungan Sosial tentu bukan hanya berkaitan dengan skema transfer uang tunai. Menurut  Adesina (2010), bahwa paradigma perlindungan sosial adalah "multi-pilar", karena berkaitan dengan reformasi mengenai pensiun, asuransi kesehatan, atau pasar tenaga kerja. Usulan mengenai wacana transformatif perlindungan sosial melampaui kerangka kerja yang telah dirumuskan, karena sekarang telah lebih luas dan menyangkut transfer sumber daya, jaring pengaman sosial dan aspek-aspek lain dari manajemen risiko.  Perlindungan sosial transformatif melibatkan tidak hanya mitigasi kerentanan, tetapi juga diskriminasi hukum dan sosial yang mengakibatkan atau memperburuk kerentanan sosial. Lembaga-lembaga yang sama berpendapat bahwa perlindungan sosial demikian termasuk transfer sumber daya tidak langsung.
Agenda perlindungan sosial sebagaimana dikemukakan Devereux (2002)  merupakan kerangka konsep yang masih segar, merupakan alat analisis, bukti empiris, proses kebijakan nasional, lembaga penting dan merupakan nama besar dari studi pembangunan sosial saat ini. Paradigma Perlindungan Sosial merupakan seperangkat asumsi, norma, dan praktik kebijakan, yang menyangkut transfer kebijakan dan proses belajar, yang menerapkan paradigma pertumbuhan, ternyata menimbulkan masalah kemiskinan yang kronis dan kerentaan sosial. Dengan paradigma perlindungan sosial, distorsi pembangunan yang demikian, para NGO di berbagai negara berkembang menuntut keadilan sosial, bukan hanya dalam kata-kata (bersifat diplomatis), tetapi juga adanya re-distribusi normatif dari kebijakan sosial progresif mengenai skema perlindungan sosial yang sedang dilaksanakan. Skema perlindungan sosial demikian dimaksudkan untuk mengatasi masalah kemiskinan, yang merupakan sumber timbulnya masalah sosial lainnya (Bank Dunia 2007).
Fondasi normatif dari paradigma perlindungan sosial yang menganut paradigma ekonomi yang berlaku saat ini dirasakan sebagai logika pasar transaksional. Paradigma ekonomi sebagian besar tak terkalahkan dan terutama perannya dalam menjelaskan kerentanan, yang para praktisi perlindungan sosial berusaha untuk mengatasinya, tetapi tidak semuanya ter-cover. Hasilnya hanyalah merupakan pengurangan dari visi kebijakan sosial yang menunjukkan keberhasilan dalam  menggabungkan pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Kasus keberhasilannya hanya didasarkan pada norma-norma kesetaraan dan solidaritas.
Model alternatif untuk memenuhi tantangan pembangunan yang inklusif di Afrika, misalnya,  membutuhkan tujuan dasar dari paradigma yang berlaku mengenai Perlindungan Sosial dan harus kembali kepada visi yang lebih luas. Oleh karena itu, masyarakat ASEAN juga harus melakukan dan menerapkan kebijakan sosialnya dengan strategi pembangunan yang lebih luas pula. Negara-negara ASEAN tidak bisa menerapkan hanya kebijakan tunggal tentang kebijakan sosial (misalnya, perlindungan sosial bagi orang miskin saja), tetapi harus menerapkan kebijakan sosial (mulfi-pilar/multi fungsi) yakni: fungsi produksi, perlindungan, kohesi re-distribusi, reproduksi sosial, dan pembangunan bangsa.
Dengan melakukan perlindungan sosial demikian masyarakat ASEAN dapat mewujudkan  kesejahteraan sosial, terutama terhadap kelompok orang yang kurang beruntung dalam suatu wilayah tertentu (Adesina 2010). Perlindungan sosial demikian tidak hanya dilakukan sekedar melakukan jaminan sosial tingkat minimum mengenai kesejahteraan sosial, seperti melalui asuransi sosial, asuransi pengangguran, asuransi pensium, tetapi juga melakukan mediasi publik  dan penjaminan untuk memperoleh pendidikan yang memadai, perawatan kesehatan yang layak, kemudahan mendapatkan pekerjaan, memperoleh perumahan yang layak huni, dan kebutuhan dasar lainnya. Dengan demikian, pembangunan ekonomi  (Korten, 1984), di sisi lain, harus mengacu kepada upaya peningkatan kemampuan manusia (people centered development), agar mereka dapat berfungsi secara ekonomi melalui penggunaan instrumen lembaga keuangan dan lembaga lain yang ada di tengah kehidupan masyarakat. Sementara itu, tumpang tindihnya kebijakan sosial dan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara-negara ASEAN, seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap bidang yang lain. Oleh karena itu, kebijakan fiskal atau keuangan, dan CCT dapat digunakan sebagai penggerak kebijakan sosial; karena anggaran belanja negara untuk membiayai kebijakan sosial memerlukan alokasi anggaran, yakni dari instrumen keuangan. Dengan kebijakan semacam itu, kebijakan sosial dapat berfungsi sebagai pendongkrak dan penggerak demi berhasilnya kebijakan ekonomi: seperti produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan lain sebagainya.
Peran penting kebijakan sosial mengenai perlindungan sosial (Social Protection) secara luas disampaikan oleh Garba (2007), dia mengatakan bahwa  perlindungan sosial sebagai dimensi penting dari ide kapitalisme yang bersahabat. Dalam konsep demikian perlindungan sosial tidak hanya mengenai pertukaran ide diantara para intelektual dan pembuat kebijakan, tetapi juga merupakan mekanisme dari proses belajar tentang kebijakan itu sendiri. Selain itu, perlindungan sosial dapat dipakai sebagai pengontrol instrumen kebijakan, dan juga berfungsi mengurangi sistem riba. Dalam konteks ini sistem riba  dapat merusak proses belajar dari suatu  kebijakan dan mengakibatkan mandegnya pertumbuhan ekonomi di masyarakat lokal, mendistorsi realitas lokal dan prospek jangka panjangnya memutus pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, paradigma perlindungan sosial merupakan gagasan besar dan cemerlang.
Departemen Pembangunan Internasional Inggris (DFID) telah mencurahkan energi yang cukup besar dan sumber daya yang ada untuk mendorong agenda kebijakan yang berkaitan dengan "transformasi sosial" ini sebagai instrumen kebijakan yang lebih disukai. Demikian pula, Bank Dunia telah menetapkan upaya besar dan mengerahkan sumber daya, untuk menangani manajemen risiko sosial sebagai kerangka kerjanya  dengan memberikan bantuan langsung tunai (CCT) dengan disertai persyaratan tertentu, tetap diadopsi sebagai pilihan kebijakan. Hal ini sesungguhnya bukan domain kebijakan lunak. Di banyak negara di dunia, dan juga ASEAN saat ini lembaga-lembaga "donor" berkomitmen tinggi mengenai kebijakan perlindungan sosial yang sama, dan pendanaan proyek tertentu sebagai percontohan. Ada beberapa perusahaan asing (MNC) yang melakukan perlindungan sosial dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) (Adesina 2010).
Perjalanan dari Paradigma Perlindungan Sosial (Sosial Protection Paradigm)  telah melalui jalan panjang dan berliku. Banyak kondisi dan manifestasi yang berbeda dari wacana perlindungan sosial dan rezim kebijakan tertentu melalui penyesuaian kerangka dimenasi sosial. Gagasan mengenai "perlindungan sosial transformatif", misalnya, perlindungan sosial demikian ini  mengidentifikasikan perbedaan dan kesamaan antara varian yang berbeda dari wacana tersebut. Program penyesuaian dimensi sosial telah diluncurkan pada tahun 1987, diberbagai lembaga di bawah Bank Dunia. Hal ini sebagai tanggapan terhadap bukti bahwa biaya sosial (Social cost) sangat besar di dalam melakukan program penyesuaian struktural ortodoks. Dampak sosial yang ditimbulkan dari penyesuaian struktural menunjukkan tingkat kerusakan yang sangat tinggi sehingga dapat merusak program penyesuaian struktural. Dengan memperhatikan Kebijakan neo-liberal ortodoks ternyata dapat menghasilkan kembali kondisi sosial dan ekonomi yang positif untuk orang "miskin", yakni dengan memberikan insentif keterlibatan negara dalam pengadaan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial. Hal ini sangat berbeda dengan program penyesuaian struktural modern, yang dampaknya tidak hanya bisa  memandegkan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dapat memperparah kemiskinan dan menggagalkan pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial yang lebih luas.
Respon untuk melihat paradigma pembangunan neo-liberal ortodoks, dimaksudkan untuk memikirkan kembali instrumen dasar dari kebijakan ekonomi dan sosial serta dasar-dasar ontologis pemikiran mengenai penyesuaian struktural itu sendiri. Tindakan demikian itu hanya untuk mendesain bentuk "jaring pengaman sosial" bagi orang miskin, dan juga untuk mengatasi "biaya sosial" dari reformasi penyesuaian struktural, yang targetnya adalah kelompok masyarakat rentan dan mereka yang mengalami kemiskinan yang parah. Dengan menggunakan pendekatan paradigma perlindungan sosial melalui jaring pengaman sosial yang diikuti dengan peningkatan taraf hidup orang miskin, hal ini merupakan konsep dari strategi pengurangan kemiskinan.
Jaring pengaman sosial, sekali lagi, merupakan kerangka kerja dari Manajemen Risiko Sosial (Social Risk Management).  Menurut Holzmann dan Jorgensen (2003), dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang pergeseran wacana Bank Dunia dan terhadap masalah kerentanan sosial dan merupakan perangkat kebijakan anti-kemiskinan. Selanjutnya, dikatakan bahwa perlindungan sosial  merupakan agenda internasional. Dibalik gagasan tentang Manajemen Risiko  Sosial ada ide mengenai:   semua individu, rumah tangga dan masyarakat yang rentan terhadap beberapa risiko  dari lingkungan alami dan lingkungan buatan manusia - meskipun banyak lingkungan buatan manusia justru dapat membuat lebih parah kehidupan manusia. Kemiskinan dapat dipahami sebagai kerentanan terhadap guncangan dari lingkungan sekitar seperti di atas. Sebuah kerangka tentang manajemen risiko sosial yang baik adalah efektif dan efisien menangani risiko dalam berbagai bentuk, hal itu sangat diperlukan untuk mengurangi dan memperlancar penanganan akibat kerentanan.

Post a Comment

0 Comments