PERKEMBANGAN MASALAH SOSIAL DAN MASA DEPAN JURUSAN ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL


A. Pendahuluan
Sejak dicanangkan MDGs oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa awal abad ke XXI ini sperkembangan masyarakat menuju kemajuan tidak akan pernah berhenti, demikian juga perkembangan ilmu pengetahuan. Dua hal ini berhubungan timbal balik (resiprokal) ini akan selalu bisa saling mempengaruhi. Masyarakat yang maju mengembangkan ilmu pengetahuan, di sisi lain ilmu pengetahuan mendorong masyarakat terus menuju kemajuan.
Dampak kemajuan masyarakat bisa positif dan negatif, positif artinya masyarakat menjadi lebih sejahtera (maju, adil, makmur, dll), sebaliknya jika suatu masyarakat tidak bisa mengikuti kemajuan itu, justru kesengsaraan yang terjadi (kemiskinan, pengangguran, keterlantaran (orang-orang tua dan anak-anak), atau dengan kata lain munculnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Bahagia dan sengsara, orang yang mengalami kesejahteraan dan orang PMKS sesungguhnya merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan, bagai dua sisi mata uang, yang satu bergambar burung dan yang lain berlambang angka. Dua sisi itu harus selalu ada, jika satu sisa terhapus, misalnya, maka uang itu tidak laku. Demikian juga masyarakat yang melaksanakan pembangunan demi kemajuan. Ada masyarakat yang beruntung (favorable) yang bisa menikmati kemajuan dan dipihak lain ada masyarakat yang kurang beruntung (nonfavorable) yang mereka itu adalah PMKS. Keduanya bagai dua sisi mata uang yang dianalogikan di atas.
Bagi yang beruntung tentu tidak banyak masalah berarti karena berada dalam kecukupan, tetapi bagi yang kurang beruntung ”masalah” menjadi bagian hidupnya. Orang miskin misalnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan) yang merupakan kebutuhan dasar manusia (human basic needs). Untuk mengatasi atau mengurangi masalah yang mereka hadapi (PMKS), maka diperlukan suatu usaha mengentas masalah mereka. Upaya untuk mengatasi masalah itu adalah usaha kesejahteraan sosial dan lembaga yang membidani (memproses) terwujudnya tenaga profesional itu adalah Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagai ilmu pengetahuan terapan (applied sciences) juga mengalami perkembangan sehubungan dengan berkembangnya atau majunya masyarakat. Demikian juga masalah sosial juga selalu berubah tidak selalu sama, artinya semaju apapun masyarakat, masalah sosial juga selalu muncul di dalamnya. Perkembangan ilmu biologi kedokteran yang mampu merekayasa ”Bayi Tabung” atau ”Kloning Manusia”, misalnya, bukan hanya menjadi perdebatan syah tidaknya oleh negara atau lembaga keagamaan, tetapi dari segi sosial, sesungguhnya dua hal di atas menimbulkan  banyak masalah sosial. Jika orang membutuhkan silsilah keluarga, sudah bisa dipastikan bahwa mereka itu mengalami berbagai masalah.
Masalah seperti itu, khususnya di masyarakat maju bermunculan dan di masyarakat yang sedang berkembang juga muncul mengikuti trend negara maju. Masalah seperti itu yang dulu tidak terjadi, sekarang terjadi di mana-mana, sehingga Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagai ilmu terapan harus terus mengembangkan diri agar mampu mengikuti perkembangan. Oleh karena itu, perlu konsep, metodologi, dan teori atau dengan kata lain perlu redefinisi sehingga mampu mengikuti perkembangan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

B. Definisi Baru  
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa perkembangan masyarakat terus berlangsung dan tidak akan pernah berhenti, dengan perkembangan itu masalah sosial juga selalu muncul. Untuk mengikuti perkembangan masyarakat itu Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial juga menyusun konsep baru agar appliedable atas masalah sosial itu. Langkah itu berupa kongres yang diselenggarakan bulan Juni tahun 2000 di Kanada, yaitu kongres Himpunan Pekerja Sosial Internasional (IFSW) yang menyetujui tentang definisi pekerja sosial internasional yang baru, menggantikan definisi yang ada sejak tahun 1982. Pada waktu yang sama, organisasi internasional sekolah pekerjaan sosial (IASSW) juga menerima definisi baru tersebut keduanya di Kopenhagen pada bulan Juni 2001. Kedua organisasi menyetujui mengenai definisi baru tersebut sebagai definisi pekerjaan sosial internasional. Untuk pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris dan telah dialihbahasakan ke dalam 15 bahasa (IFSW, 2002).
Sesungguhnya inisiatif untuk membuat definisi baru itu sejak tahun 1994, di bawah kepemimpinan Elis Envall, pekerja sosial Swedia, yang merupakan presiden dari IFSW waktu itu. Berbagai perubahan terjadi di belahan dunia sejak 1982, teknologi, ekonomi, politik, dan budaya yang mengglobal, maka pekerjaan sosial harus mengglobal pula, sehingga Envall yakin bahwa profesi ini memerlukan standart baru yang tepat untuk praktik pekerjaan sosial, nilai, ilmu yang merupakan alat untuk berpartisipasi dalam berpartisipasi secara penuh di dalam masalah-masalah sosial internasional (Envall, 2000).
Fenomena globalisasi sesungguhnya mengendurkan semangat dan juga bisa memberikan semangat baru. Globalisasi merupakan konsep yang kompleks, yang  konotasinya adalah percepatan pembangunan dengan kecenderungan (trend) ekonomi yang telah berjalan lebih dari 25 tahun lalu. Midgley (1997) membuat batasan globalisasi sebagai proses integrasi global dari berbagai bangsa, ekonomi, budaya, dan proses politik yang mempengaruhi kehidupan dan hubungan internasional. Bidang Ekonomi merupakan salah satu aspek globalisasi dan juga sosial, politik, demografi, dan budaya. Dengan berbagai hal itu, pekerja sosial mempunyai peran penting di berbagai kegiatan. Tugas pekerja sosial adalah berusaha untuk meningkatkan pembangunan sosial. Dalam konteks ini pembangunan sosial dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan terjadinya integrasi antara kebijakan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus integrasi dan berkelanjutan dan dapat menguntungkan semua pihak, dan usaha kesejahteraan sosial berusaha untuk memperkuat fungsi atau kapasitas manusia berpartisipasi dalam produktivitas ekonomi.
Sesungguhnya, pekerjaan sosial merupakan profesi yang bekerja di berbagai bidang. Oleh sebab itu, pekerja sosial memerlukan pemahaman tentang makna globalisasi yang berkait dengan ekonomi, ekologi, sosial yang hal ini bisa dipergunakan untuk berhubungan dengan sesama profesi di seluruh dunia, dan pekerja sosial itu sendiri sehubungan dengan perkembangan lingkungan internasional. Hal ini bisa digunakan untuk menangani para imigrat, pengungsi, traumatik di dalam keluarga, perang, teroris, bencana alam, masalah sosial, dan juga dapat berpartisipasi dalam merumuskan perencanaan dan kebijakan organisasi internasional. Tuntutan profesi untuk memahami globalisasi ini dengan segala aspeknya baik sekarang maupun masa depan itu, maka diperlukan suatu konsep baru dan definisi baru tentang pekerjaan sosial di abad  XXI.
Menurut Malcolm Payne (1996) kita memerlukan perubahan konsep tentang pekerjaan sosial secara menyeluruh baik mengenai pengetahuan, ketrampilan dari berbagai penjuru dunia. Hal ini menyangkut konsep secara menyeluruh, kegiatan organisasi sosial, dan sistem intervensi yang berkaitan dengan tujuan pekerjaan sosial di berbagai bidang.
Berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial yang bergabung di dalam IFSW dan berbagai praktisi pekerjaan sosial menginginkan proses perumusan tentang definisi pekerjaan sosial harus berhati-hati sebelum mencapai hasil akhir. Proyek merumuskan definisi ini diprakarsai oleh IFSW yang mengadakan pertemuan dua tahunan di Colombo Srilangka. Dua tahun setelah pertemuan itu, presiden IFSW, Envall, membentuk gugus tugas (Task Force) yang merupakan perwakilan dari cabang-cabang IFSW Afrika, Asia-Fasific (termasuk Australia dan New Zealand), Eropa, Amerika Latin, dan Amerika Utara. Selain itu ada tambahan 5 anggota yang mewakili berbagai organisasi, orang penting, dan ditambah berbagai profesi yang erat kaitannya dengan pekerjaan sosial.
Proses dimulai dengan mengumpulkan dan mereview sebanyak mungkin literatur, analisis akademis, hukum, peraturan, kode etik, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh tim gugus tugas( Hall, 1997). Setelah empat tahun berselang, berbagai diskusi diselenggarakan baik tingkat regional maupun internasional di seluruh dunia. Pada tahun 1998 konferensi internasional diselenggarakan di Israel, disampaikan beberapa pemikiran dari anggota IFSW sebagai anggota dan individu, dan semua anggota organisasi dapat memberikan komentar dari berbagai draft yang telah ada.

Akhirnya melalui kongres di Kanada itu definisi akhir disetujui oleh delegasi yang berupa satu halaman dokumen. Dimulai dengan definisi singkat diikuti dengan 4 paragraf penjelasan, yang berupa penjelasan definisi itu sendiri, dan tiga paragraf lainnya menjelaskan tentang nilai, teori, dan praktik pekerjaan sosial.
          Definisi baru itu sebagai berikut: ”the social work profession promotes social change, problem-solving in human relationships, and the empowerment and liberation of people to enhance well-being. Utilizing theories of human behavior and social system, social work intervenes at the points where people interact with their environments. Principles of human rights and social justice are fundamental to social work” (pekerja sosial profesional melakukan perubahan sosial, mencari cara (solusi) bagi pemecahan masalah di dalam hubungannya dengan manusia, mengurangai orang yang tidak mampu dan memberdayakannya untuk mencapai kehidupan yang layak. Menggunakan teori tentang tingkah laku manusia dan sistem sosial, sistem intervensi yang manusia berinteraksi dengan lingkungannya. Menggunakan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial yang merupakan dasar dari pekerjaan sosial).
       Dari sini terlihat bahwa sudah ada upaya selalu meng-update konsep, teori, dan metodologi tentang Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial agar ilmu tersebut aplikatif terhadap perkembangan jaman, dan praktisi di bidang ini bisa terlibat kepada pekerjaan-pekerjaan sosial internasional.

C. Masalah Sosial di Indonesia, Peluang dan Tantangan Ilmu Kesejahteraan Sosial
    Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan dan pertumbuhan bidang studi Ilmu Kesejahteraan pertama sekali dimulai dari Barat, terutama di Amerika dan Eropa Barat. Friedlander dan Afte (Walter A. Friedlander dan Robert Z. Afte) dalam bukunya yang berjudul Introduction to Social Welfare pada paragraph 3 menyebutkan bahwa “ the concept and the term social welfare in the sense of a scientific program have developed only in connection with the social problem of industrial society”
Marilah kita tinjau apa yang dimaksud oleh kedua penulis ini dengan istilah “industrial society”. Masyarakat industri adalah masyarakat yang telah berkembang dari tahapannya yang tradisional pertanian agraria ke tahap yang lebih berkembang, dengan kata lain teknologi yang lebih maju telah berperan mengambil alih peranan teknologi tradisional. Menurut mereka, negara-negara Barat telah mengalami periode masyarakat industri pada abad ke-19 dan ke-20. Masyarakat industri ini ditandai oleh modernisasi dan pertumbuhan sosial-ekonomi dan teknologi yang lebih cepat daripada sebelumnya. Hal ini berakibat pada meningkatnya masalah-masalah sosial di dalam masyarakat. Pada masa sebelumnya, sebenarnya telah dijumpai masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kesengsaraan karena ekonomi dan penyakit serta disorganisasi sosial. Namun, dengan meningkatnya masyarakat industri yang semakin cepat, maka lembaga-lembaga tradisional di Barat seperti lembaga keluarga, ketetanggaan, gereja, dan masyarakat lokal tidak mampu lagi untuk menangani masalah-masalah sosial yang timbul. Jadi penanganan masalah sosial yang lebih berbobot perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang terus berkembang cepat.
Penanganan masalah sosial yang didasari oleh rasa kasihan, kasih sayang yang berlandaskan agama tersebut kerapkali disebut sebagai “charity”, yaitu suatu kerja yang dimotivasi oleh keinginan untuk memperoleh anugerah dari Tuhan. Menurut Charles A, Henderson, menolong orang-orang yang ditimpa kesengsaraan dan sedang tidak beruntung adalah tugas suci yang amat penting di kalangan para penganut Yahudi dan Kristen. Bagi gereja itu adalah suatu “moral force”, bagi si pemberi bantuan adalah sebagai “satisfaction and hope” dan bagi masyarakat luas sebagai bantuan yang pantas disyukuri. Melalui pengaruh gereja yang demikian besar di masyarakat Barat, maka lembaga-lembaga pelayanan pada masyarakat melekat di biara-biara dan gereja-gereja. Di sinilah pertama kali dilayani berbagai kebutuhan masyarakat yang terlanjur dan sedang tidak beruntung, seperti orang lanjut usia, anak yatim piatu, orang sakit dan yang mengalami handikap dan sebagai penampung bagi para gelandangan. Kerja seperti ini sebenarnya secara tidak langsung telah mengikuti tradisi orang yahudi yang disebut  sebagai “xenodochia” atau dalam bahasa Inggris disebut Guest house atau wisma tamu. Pertama sekali yayasan yang berdiri untuk memmbantu para fakir miskin adalah yang bernama Franciscans yang disponsori oleh Saint Francis d’Assisi, dan kemudian yaysan Hospitallers yang didirikan oleh Guy de Montpelliers. Aktivitas mereka berupa mengumpulkan sedekah dan amal dari masyarakat yang mampu dan didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.  Untuk lebih jauh Anda dapat membaca sebuah buku yang berjudul “Modern Methods of Charity”: Karangan Charlels A Henderson, 1904.
Upaya yang dilakukan oleh pihak gereja ini berkembang dengan pesat. Tidak saja usaha ini bermanfaat langsung terhadap orang-orang tertentu, tetapi juga telah menumbuhkan rasa simpati dari berbagai pihak. Menarik juga untuk diamati, karena ternyata terjadi perselesihan pendapat antara gereja dengan pihak yang berkuasa, karena simpati yang berlebihan diberikan kepada pihak gereja. Menurut Friedlander dalam bukunya yang berjudul “individualism and social welfare”, pemerintah pada akhirnya membuat larangan bagi pemberi derma dengan alasan mencegah para pekerja buruh dan budak-budak ke luar dari rumah dan perkebunan orang-orang kaya dan sekaligus katanya untuk mencegah terjadinya perampokan yang dilakukan oleh para pengemis dan gelandangan. Konflik antara gereja dan penguasa ini berlarut sampai pada akhir abad pertengahan.
Yang menjadi perhatian di sini adalah bahwa usaha yang dilakukan di masyarakat Barat itu menjadi cikal bakal tumbuhnya usaha serupa di negara-negara lain di dunia dan juga di Indonesia.  Tampaknya bahwa telah terjadi peningkatan usaha dari yang masih bersifat sporadis yang berupa pemberian bantuan sebagai amal soleh pihak gerja dan orang-orang kaya tertentu ke arah yang lebih sistematis. Usaha-usaha tersebut sementara dianggap berhasil menangani masalah-masalah sosial yang gejala-gejalanya tampak oleh mata kepala sendiri dan dirasakan oleh masyarakat setempat. Menarik untuk diperhatikan dalam perjalanan sejarah usaha di atas, bahwa penanganan yang dilakukan masih bercirikan pada dua hal yaitu pertama penekanan pada individu dan keluarga, dan kedua penekanan pada kerja sukarela. Kedua ciri usaha ini perlu diingat sebagai karakteristik dan spirit kerja bagi agen-agen yang bekerja pada bidang “masalah sosial” pada masa itu. Tidak dapat ditolak bahwa pada masa sekarangpun badan atau usaha perorangan masih melekat sisa karakteristik lama tersebut. Dan ini terang tidak dapat disalahkan keberadaannya.
Masalah sosial di Indonesia agak berbeda, meskipun bersumber dari perkembangan masyarakat juga, mempunyai dimensi yang berbeda dibandingkan dengan masalah sosial di Barat. Di Barat masalah sosial individual lebih dominan daripada masalah sosial secara masal. Sedangkan di Indonesia hampir semua masalah sosial mempunyai dimensi masal. Sebagai contoh masalah kemiskinan di Barat hanya menyangkut sedikit orang saja, sedangkan di Indonesia orang miskin jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu penanganan masalah sosial di Indonesia bersifat masive.
Selain masalah sosial di Indonesia bersumber dari perkembangan masyarakat, masalah sosial di Indonesia terjadi akibat bencana alam. Seperti misalnya akhir-akhir ini dunia menghadapi yang disebut perubahan iklim (climate change), sehingga bencana alam silih berganti, dari gunung meletus, gempa bumi, tornado, tsunami, banjir, tanah longsor, dan lain sebagainya, yang manusia tidak mungkin mampu mencegahnya. Kejadian demikian masih ditambah dengan perang antar bangsa, antar suku, maupun antar anggota masyarakat. Tentu semuanya ini menimbulkan berbagai masalah sosial ikutan yang tidak sedikit.
          Mengentaskan masalah sosial yang terjadi semacam itu merupakan peluang yang sangat besar bagi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (lembaga sosial dan pekerja sosial profesional) untuk terlibat lebih kedepan menyumbang tenaga dan pemikirannya dalam memecahkan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Karena seperti disebutkan di atas semaju apapun suatu bangsa sudah pasti ada masalah sosial muncul, demikian juga suatu masyarakat belum maju masalah sosial muncul sangat banyak. Semakin banyak muncul masalah sosial sesungguhnya memberikan peluang sekaligus tantangan yang sangat besar bagi profesi pekerjaan sosial, lembaga atau institusi sosial, maupun anggota masyarakat yang mempunyai perhatian untuk memecahkan masalah sosial di masyarakat.
Ada empat metode penting yang sangat  menonjol di dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial, yaitu social case work, social group work, community organization, dan community development. Keempat metode ini dapat dikatakan sebagai sokoguru Ilmu Kesejahteraan Sosial. Sudah barang tentu berbagai metode tambahan diperlukan seperti halny ilmu pengetahuan lain. Namun yang tertera di atas menjadi karakteristik yang membedakannya dengan ilmu pengetahuan lain. Dalam diagram dapat digambarkan sebagai berikut :

Goal of social welfare dan  social work
( Motives dan Ethics)
Basic Methods :
1. Social case work
2. Social group work
3. Community organization
4. Community development
5. Ilmu-ilmu sosial dasar dan ilmu terapan yang terkait
Sumber: Isadora, 2002.
Secara umum ada dua pendekatan yang lazim dilakukan untuk menangani masalah-masalah sosial, khususnya yang dikenal selama ini di Indonesia. Kedua pendekatan itu adalah pertama, apa yang disebut dengan pendekatan kuratif dan rahabilitatif. Dasar filosofinya adalah bahwa setiap masalah yang timbul harus segera ditangani. Masalah sosial kerap timbul dipengaruhi oleh perilaku atau sikap individu dan kelompok. Aliran pendekatan ini datang dari mazhab psikologi yang percaya bahwa hitam putih suatu masyarakat tergantung pada hitam putihnya individu-individu yang menjadi anggota masyarakat itu.
Dengan pendekatan seperti itu, metode yang digunakan untuk menangani masalah sosial yang timbul adalah dengan cara kurasi dan rehabilitasi. Kurasi berarti mengobati atau menyembuhkan (to cure = menyembuhkan), sedangkan rehabilitasi berarti memulihkan kembali ke kondisi semua yang sehat, normal dalam masyarakat (to rehab = memulihkan). Jadi individu atau kelompok yang mengalami penyimpangan atau sakit secara sosial disembuhkan dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Kelompok yang dianggap tidak sehat atau sakit secara sosial itu pada umumnya diorganisasi sedemikian rupa di dalam suatu institusi tersendiri sehingga memudahkan para petugas untuk menanganinya. Institusi atau lembaga atau panti pada umumnya dikelola baik oleh pihak pemerintah maupun swasta. Mereka dalam banyak hal kerapkali juga bekerja sama satu sama lain. Namun untuk sementara ini pihak pemerintahlah yang lebih banyak membantu pihak swasta. Hal ini disebabkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang penangan masalah-masalah sosial,bhakan lebih ssering yang berorientasi keagamaan. Sehingga kerapkali pihak swasta mengalami kesulitan dana dan tenaga profesional.
Pendekatan kuratif dan rahabilitatif ini memilki banyak kelemahan. Terutama sekali kaarena pnedekatan ini memandang mamsalah sosial sebagai kaus yang bersifat tesidual terpisah dari akar persoalan yang sebenarnya. Pendekatan ini mengabaikan basis komunitas (community base) dari mana masalah sosial itu timbul dan berkembang. Karena mereka mengikuti mazhab Psikilogi (klasik) yang mengabdikan determinasi komunitas dan nilai-nilai sosial yang ada, dapat dimaklumi bahwa pendekatan kepada komunitas tidak menjadi pertimbangan penting. Tugas yang dikerjakan oleh pendekatan ini adalah sebagaimana menyembuhkan dan kemudian memulihkan mereka yang mengalami masalah.
Dengan dasar pandangan seperti itu, pendekatan ini menjadi bersifat parsia. Yakni yang penting adalah menyembuhkan dan memulihkan. Apakah perkara darimana masalah sosial itu timbul dan mengapa demikian seakan-akan bukan masalah penting. Jika individu dan kelompok yng ditangani telah dinyatakan sembuh dan pulih seperti semula, tujuan telah tercapai. Kadangkala terdapat juga kelemahan lain dari pendekatan kuratif dan rehabilitatif ini, yaitu lemahnya pengawasan atau kontrol mereka terhadap kasus yang telah dinyatakan pulih. Data yang ada di lembaga hanya mampu menyatakan bilangan orang yang telah dinyatakan pulih, tetapi bagaimanakah kondidi orang bersangkutan di dalam masyarakat luas data menunjukkan kurangnya akurasi dan sulit dipertanggung jawabkan.
Tentu saja setelah mengikuti uraian di atas, sampailah kemudian kita pada pendekatan yang kedua, yang berkembang juga di Indonesia sampai saat ini. Pendekatan ini dinamakan dengan pendekatan preventif. Oleh karena dalam pendekatan ini di dalamnya mengandung unsur pengembangan (development) maka ia juga bisa dinamakan dengan pendekatan pengembangan (devlopment approach). Istilah lain yang dapat dipakai dan berkonotasi sama dengan di atas adalah social approach atau community approach. Semua istilah menunjukkan kepada pengertian yang sama dan banyaknya istilah itu tidak mengurangi dari pendekatan itu bahkan dapat memberikan makna yang saling menlengkapi.
Sebagaimana makna yang terkandung di dalam nama pendekatan itu, preventif yang artinya bersifat mencegah (to prevent = mencegah atau menghalangi), maka pendekatan ini juga bermaksud untuk mencnegah atau menghalangi anggota masyarakat supaya tidak dalam keadaan menyimpang, abnormal, atau sakit secara sosial. Yang menjadi sasaran antara (inbetween target) pendekatan ini adalah komunitas atau masyarakat luas yang secara umum dianggap masih dalam keadaan normal. Aliran pendekatan ini datang dari mazhab sosiologi klasik yang menganggap hitam putihnya seseorang individu adalah akibat dari pengaruh lingkungan atau masyarakatnya. Jika masyarakatnya dalam kondisi yang baik niscaya anggota masyarakat yang terdiri dari indiividud itupun akan menjadi baik pula, demikian sebaliknya.
Pendekatan ini berdiri pada kutub yang berbeda bahkan bertentangan dengan pendekatan pertama. Pengikutnya percaya bahwa struktur dan fungsi masyarakat (meminjam istilah Ronald Freedman dalam bukunya yang berjudul Principle of sociologi, berpengaruh sangat dominan kepada kondisi kehidupan individu dalam mamsyarakat luas. Struktur dan fungsi masyarakatlah yang menentukan “nasib” seseorang dalam masyarakatnya. Betapa siapnya seorang individu menghadapi kehidupan, dia gagal juga jika berhadapan dengan struktur dan fungsi yang tidak siap menerimanya. Kesiapan struktur dan fungsi itu haruslah sesuai dengan harapan-harapan individu. Jika ternyata kapabilitas individu tidak didukung oleh kesiapan struktur dan fungsi masyarakatnya, adalah sangat mungkin individu itu tidak berkembang dengan baik dan besar kemungkinan akan menyimpang dari standar normatif yang berlaku umum.
Pendekatan preventif dengan sendirinya memandang masyarakat atau komunitas sebagai sasaran studi. Struktur dan fungsi masyarakat yang dijadikan pusat perhatian terus menjadi lapangan penelitian para ahli untuk meningkatkan keseimbangan antara harapan masyarakatnya dengan struktur yang harus tersedia. Barangkali secara idealitis cita-cita itu sulit dicapai, namun untuk memberi imbangan kepada harapan-harapan, struktur dan fungsi tidak mustahil dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan. Untuk itulah pendekatan ini juga dikenal dengan nama pendekatan struktural.
Untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh pendekatan ini, dikenal dua metode pokok yang sebagaimana kedua metode dalam pendekatan kuratif/rehabilitatif adalah saling berkait satu dengan yang lain. Mereka itu adalah metode Community Organization (CO) dan Community Development (CD). Kedua metode ini sudah dikenal lama di kala orang mulai menaruh perhatian serius terhadap masyarakat dari dunia ketiga yang sedang membangun, bahkan yang masih  terbelakang. Prinsip kerjanya adalah berdasarkan pada human centered, yakni lebih memberikan perhatian kepada pengembangan sumber daya manusia dalam kemampuannya untuk membangun diri mereka sendiri, dan dengan sebanyak mungkin menggali kemampun mandiri. Kemampuan yang dimaksud disini alah lebih kepada kemampuan penyadaran diri untuk membangun diri sendiri. Bagaimanapun bantuan dari luar tetap bahkan harus diberikan tanpa membuat rakyat bergantung semata-mata kepada pihak pemberi bantuan. Kondisi yang dibangun selanjutnya membentuk situasi yang kondusif untuk terus menerus berkesinambungan mengembangkan sumber daya, dana dan teknologi untuk mencapai tingkat sosio-ekonomi yang setinggi-tingginya. Strategi pembangunan seperti ini sekarang dikenal dengan berbagai nama, antara lain sustainable development atau endogenous development ( untuk mendalami bagian ini anda dianjurkan membaca buku-buku yang berkenaan dengan topik di atas, salah satu yang dicatat disini adalah dengan judul Strategi of endogenous development, 1988).
Dengan dasar itulah maka sangat memungkinkan jika kedua pendekatan yang jika dibiarkan berjalan sendiri-sendiri itu memiliki kelemahan-kelemahan, dikombinasikan untuk memperoleh hasil kerja yang paling maksimal yang bisa dicapai. Kombinasi antara pendekatan preventif atau pengembangan dan pendekatan kuratif/rehabilitatif membentuk pendekatan yang komprehensif dan dapat disebut suatu pendekatan holistik, yakni pendekatan yang menyeluruh dan melihat masalah sosial tidak sekedar sebagai gejala yang perlu segera ditangani, juga keterkaitannya yang emperatif dengan masyarakat yang perlu dilakukan dalam menangani masalh sosial di Indonesia. Dengan kerangka berfikit yang sebenarnya sederhana itu tadi dapat disimpulkan bahwa pendekatan holistik merupakan pilihan yang wajar dan logis untuk diterapkan dalam rangka menangani masalah-masalah sosial di negara kita, bahkan di seluruh dunia. Masalahnya hanya tinggal bagaimana sebaiknya mengimplementasikan pendekatan itu ke dalam dunia ilmu pengembangn ilmu, supaya mampu dijabarkan secara profesionalistis ke dalam keamhiran keilmuan kesejahteraan sosial. Kongkritnya, seoroang ahli atau sarjana ilmu kesejahteraan sosial harus mampu memahami masalah sosial dengan kacamata yang komprehensif, tidak sekedar pemahaman yang bersifat partial saja. Jika pendekatan holistik ini dipahami dengan sebaik-baiknya dan digunakan untuk menangani permasalahan sosial di dalam masyarakat, besar kemungkinan bahwa ilmu kesejahteraan sosial akan sangat berperan dan diperhatikan baik oleh dunia ilmu pengetahuan maupun oleh masyarakat luas.

D. Kesimpulan
Dengan berbagai masalah yang muncul silih berganti di Indonesia nampaknya bahwa Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Bidang Pekerjaan Sosial mempunyai peran penting untuk memcahkan masalah sosial baik dalam skala kecil maupun besar. Berbagai metode pendekatan masalah yang disebut sebagai kuratif, rehabilitatif, dan preventif (holistik) memungkinkan pemecahan masalah sosial lebih efektif daripada berjalan sendiri sendiri atau hanya menggunakan salah satu pendekatan saja.
E. Daftar Bacaan
Bustami Rahman dan Purwowibowo, 2006. Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial. Diktat Kuliah. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Hepworth, D. H 1993. Direct Social Work Practice, Theory and Skill. Brooks/Cole Publishing Company. Pacific Grove, California.
Isodora, Hare, 2002. “Defining Social Work for The 21st Century”. Journal International of Social Work and Social Welfare. Sage London. p. 407-424.
Purwowibowo, 2006. “Kompetensi Luluasan/Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial”. Makalah. Workshop Identifikasi Multi Stakeholder Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Jember.
Tim Dosen IKS,, 2006. Profil Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Zastrow, C. 1982.  Introduction to Social Welfare Institutions, Social Problems, Services, and Current Issues. The Dorsey Press Homewood, Illinois.


*) Tulisan ini disampaikan dalam rangka Workshop Stakeholder Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Program Kegiatan Jurusan Tahun 2010, pada tanggal 6 Oktober 2010.
**) Dosen pada Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Kandidat Doktor Pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung.

SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL DI PHILLIPINES

Post a Comment

0 Comments