DEFINISI PEKERJAAN SOSIAL


Oleh: Purwowibowo
 PENDAHULUAN
Atas dasar kongres yang diselenggarakan bulan Juni tahun 2000 di Kanada, Himpunan Pekerja Sosial Internasional (ISFW) menyetujui tentang definisi pekerjaan sosial internasional yang baru, menggantikan definisi yang ada sejak tahun 1982. Pada waktu yang sama, organisasi internasional sekolah pekerjaan sosial (IASSW) juga menerima definisi baru tersebut keduanya di Kopenhagen pada bulan Juni 2001. Kedua organisasi menyetujui mengenai definisi baru tersebut sebagai definisi pekerjaan sosial internasional. Untuk pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris dan telah dialihbahasakan ke dalam 15 bahasa (IFSW, 2002).
Sesungguhnya inisiatif untuk membuat definisi baru itu sejak tahun 1994, di bawah kepemimpinan Elis Envall, pekerja sosial Swedia, yang merupakan presiden dari IFSW waktu itu. Berbagai perubahan terjadi di belahan dunia sejak 1982, teknologi, ekonomi, politik, dan budaya yang mengglobal, maka pekerjaan sosial harus mengglobal pula. Kemudian, Envall yakin bahwa profesi ini memerlukan standart baru yang tepat untuk praktik pekerjaan sosial, yang dilandasi nilai-norma, ilmu, metode dan pendekatan yang merupakan alat untuk berpartisipasi dalam berpartisipasi secara penuh di dalam mengatasi masalah-masalah sosial internasional (Envall, 2000).
Fenomena globalisasi sesungguhnya mengendurkan semangat dan bisa memberikan semangat baru. Globalisasi merupakan konsep yang kompleks, yang  konotasinya adalah percepatan pembangunan dengan kecenderungan (trend) ekonomi dan telah berjalan lebih dari 25 tahun lalu. Midgley (1997) membuat batasan globalisasi sebagai proses integrasi global dari berbagai bangsa, ekonomi, budaya, dan proses politik yang mempengaruhi kehidupan dan hubungan internasional.
Bidang Ekonomi merupakan salah satu aspek globalisasi dan juga sosial, politik, demografi, dan budaya. Dengan berbagai hal itu, pekerja sosial mempunyai peran penting di berbagai kegiatan. Tugas pekerja sosial adalah berusaha untuk meningkatkan pembangunan sosial. Dalam konteks ini pembangunan sosial dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan terjadinya integrasi antara kebijakan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus integrasi dan berkelanjutan dan dapat menguntungkan semua pihak, dan usaha kesejahteraan sosial berusaha untuk memperkuat fungsi atau kapasitas manusia berpartisipasi dalam produktivitas ekonomi.
Sesungguhnya, pekerjaan sosial merupakan profesi yang bekerja di berbagai bidang. Oleh sebab itu, pekerja sosial memerlukan pemahaman tentang makna globalisasi yang terkait dengan  bidang ekonomi, ekologi, sosial. Dengan berbagai hal tersebut, bisa dipergunakan untuk berhubungan dengan sesama profesi di seluruh dunia, dan pekerja sosial itu sendiri sehubungan dengan perkembangan lingkungan internasional.
Usaha pekerjaan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial bisa digunakan untuk menangani para imigrat, pengungsi, traumatik di dalam keluarga, perang, teroris, bencana alam, dan juga dapat berpartisipasi dalam merumuskan perencanaan dan kebijakan organisasi internasional. Tuntutan profesi untuk memahami globalisasi ini dengan segala aspeknya baik sekarang maupun masa depan kemudian diperlukan suatu konsep baru dan definisi baru tentang pekerjaan sosial di abad  XXI.
Menurut Malcolm Payne (1996) kita memerlukan perubahan konsep tentang pekerjaan sosial secara menyeluruh baik mengenai nilai, norma, ilmu pengetahuan, ketrampilan dari berbagai penjuru dunia. Hal ini menyangkut konsep secara menyeluruh, kegiatan organisasi sosial, dan sistem intervensi yang berkaitan dengan tujuan pekerjaan sosial di berbagai bidang.
PROSES PERUMUSAN DEFINISI
Berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial yang bergabung di dalam IFSW dan berbagai praktisi pekerjaan sosial menginginkan proses perumusan tentang definisi pekerjaan sosial harus berhati-hati sebelum mencapai hasil akhir. Proyek merumuskan definisi ini diprakarsai oleh IFSW yang mengadakan pertemuan dua tahunan di Colombo Srilangka. Dua tahun setelah pertemuan itu, presiden IFSW, Envall, membentuk gugus tugas yang merupakan perwakilan dari cabang-cabang IFSW Afrika, Asia-Fasific (termasuk Australia dan New Zealand), Eropa, Amerika Latin, dan Amerika Utara. Selain itu ada tambahan 5 anggota yang mewakili berbagai organisasi, orang penting, dan ditambah berbagai profesi yang erat kaitannya dengan pekerjaan sosial.
Proses dimulai dengan mengumpulkan dan mereview sebanyak mungkin literatur, analisis akademis, hukum, peraturan, kode etik, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh tim gugus tugas ( Hall, 1997). Setelah empat tahun berselang, berbagai diskusi diselenggarakan baik tingkat regional maupun internasional di seluruh dunia. Pada tahun 1998 konferensi internasional diselenggarakan di Israel, disampaikan beberapa pemikiran dari anggota IFSW sebagai anggota dan individu, dan semua anggota organisasi dapat memberikan komentar dari berbagai draft yang telah ada.
 DEFINISI BARU PEKERJAAN SOSIAL
        Definisi akhir disetujui di Montreal Canada, berupa satu halaman dokumen. Dimulai dengan definisi singkat diikuti dengan 4 paragraf penjelasan, yang berupa penjelasan definisi itu sendiri, dan tiga paragraf lainnya menjelaskan tentang nilai, teori, dan praktik pekerjaan sosial.   
Definisi baru itu sebagai berikut: ”The social work profession promotes social change, problem-solving in human relationships, and the empowerment and liberation of people to enhance well-being. Utilizing theories of human behavior and social system, social work intervenes at the points where people interact with their environments. Principles of human rights and social justice are fundamental to social work”.
Pekerjaan sosial professional melakukan perubahan social, mencari pemecahan masalah di dalam hubungan manusia, mengurangai orang yang tidak mampu dan memberdayakannya untuk mencapai kehidupan yang layak. Menggunakan teori tentang tingkah laku manusia dan sistem sosial, system intervensi yang manusia berinteraksi dengan lingkungannya. Memakai prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial merupakan dasar dari pekerjaan sosial
Direvisi di:
Jember, 30 Oktober 2019
Purwowibowo

                 

Post a Comment

0 Comments