Oleh: Purwowibowo
PENDAHULUAN
Atas dasar kongres yang diselenggarakan bulan Juni tahun 2000 di Kanada,
Himpunan Pekerja Sosial Internasional (ISFW) menyetujui tentang definisi
pekerjaan sosial internasional yang baru, menggantikan definisi yang ada sejak
tahun 1982. Pada waktu yang sama, organisasi internasional sekolah pekerjaan
sosial (IASSW) juga menerima definisi baru tersebut keduanya di Kopenhagen pada
bulan Juni 2001. Kedua organisasi menyetujui mengenai definisi baru tersebut
sebagai definisi pekerjaan sosial internasional. Untuk pertama kali ditulis
dalam bahasa Inggris dan telah dialihbahasakan ke dalam 15 bahasa (IFSW, 2002).
Sesungguhnya inisiatif untuk membuat definisi baru itu sejak tahun 1994, di
bawah kepemimpinan Elis Envall, pekerja sosial Swedia, yang merupakan presiden
dari IFSW waktu itu. Berbagai perubahan terjadi di belahan dunia sejak 1982,
teknologi, ekonomi, politik, dan budaya yang mengglobal, maka pekerjaan sosial
harus mengglobal pula. Kemudian, Envall yakin bahwa profesi ini memerlukan
standart baru yang tepat untuk praktik pekerjaan sosial, yang dilandasi nilai-norma, ilmu, metode dan pendekatan yang
merupakan alat untuk berpartisipasi dalam berpartisipasi secara penuh di dalam
mengatasi masalah-masalah sosial internasional (Envall, 2000).
Fenomena globalisasi sesungguhnya mengendurkan semangat dan bisa memberikan
semangat baru. Globalisasi merupakan konsep yang kompleks, yang konotasinya adalah percepatan pembangunan
dengan kecenderungan (trend) ekonomi dan telah berjalan lebih dari 25 tahun
lalu. Midgley (1997) membuat batasan globalisasi sebagai proses integrasi
global dari berbagai bangsa, ekonomi, budaya, dan proses politik yang
mempengaruhi kehidupan dan hubungan internasional.
Bidang Ekonomi merupakan salah satu aspek globalisasi dan juga sosial,
politik, demografi, dan budaya. Dengan berbagai hal itu, pekerja sosial
mempunyai peran penting di berbagai kegiatan. Tugas pekerja sosial adalah
berusaha untuk meningkatkan pembangunan sosial. Dalam konteks ini pembangunan
sosial dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan terjadinya integrasi antara
kebijakan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus
integrasi dan berkelanjutan dan dapat menguntungkan semua pihak, dan usaha
kesejahteraan sosial berusaha untuk memperkuat fungsi atau kapasitas manusia
berpartisipasi dalam produktivitas ekonomi.
Sesungguhnya, pekerjaan sosial merupakan profesi yang bekerja di berbagai
bidang. Oleh sebab itu, pekerja sosial memerlukan pemahaman tentang makna
globalisasi yang terkait dengan bidang ekonomi, ekologi, sosial. Dengan berbagai hal tersebut, bisa
dipergunakan untuk berhubungan dengan sesama profesi di seluruh dunia, dan
pekerja sosial itu sendiri sehubungan dengan perkembangan lingkungan
internasional.
Usaha pekerjaan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial bisa digunakan untuk menangani para imigrat, pengungsi, traumatik
di dalam keluarga, perang, teroris, bencana alam, dan juga dapat berpartisipasi
dalam merumuskan perencanaan dan kebijakan organisasi internasional. Tuntutan
profesi untuk memahami globalisasi ini dengan segala aspeknya baik sekarang maupun
masa depan kemudian diperlukan suatu konsep baru dan definisi baru tentang
pekerjaan sosial di abad XXI.
Menurut Malcolm Payne (1996) kita memerlukan perubahan konsep tentang
pekerjaan sosial secara menyeluruh baik mengenai nilai, norma, ilmu pengetahuan, ketrampilan dari
berbagai penjuru dunia. Hal ini menyangkut konsep secara menyeluruh, kegiatan
organisasi sosial, dan sistem intervensi yang berkaitan dengan tujuan pekerjaan
sosial di berbagai bidang.
PROSES PERUMUSAN DEFINISI
Berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial yang
bergabung di dalam IFSW dan berbagai praktisi pekerjaan sosial menginginkan
proses perumusan tentang definisi pekerjaan sosial harus berhati-hati sebelum
mencapai hasil akhir. Proyek merumuskan definisi ini diprakarsai oleh IFSW yang
mengadakan pertemuan dua tahunan di Colombo Srilangka. Dua tahun setelah
pertemuan itu, presiden IFSW, Envall, membentuk gugus tugas yang merupakan
perwakilan dari cabang-cabang IFSW Afrika, Asia-Fasific (termasuk Australia dan
New Zealand), Eropa, Amerika Latin, dan Amerika Utara. Selain itu ada tambahan
5 anggota yang mewakili berbagai organisasi, orang penting, dan ditambah
berbagai profesi yang erat kaitannya dengan pekerjaan sosial.
Proses dimulai dengan mengumpulkan dan mereview sebanyak mungkin literatur,
analisis akademis, hukum, peraturan, kode etik, dokumen-dokumen yang diperlukan
oleh tim gugus tugas ( Hall, 1997). Setelah empat tahun berselang, berbagai
diskusi diselenggarakan baik tingkat regional maupun internasional di seluruh
dunia. Pada tahun 1998 konferensi internasional diselenggarakan di Israel,
disampaikan beberapa pemikiran dari anggota IFSW sebagai anggota dan individu,
dan semua anggota organisasi dapat memberikan komentar dari berbagai draft yang
telah ada.
DEFINISI BARU PEKERJAAN SOSIAL
Definisi akhir disetujui di
Montreal Canada, berupa satu halaman dokumen. Dimulai dengan definisi singkat
diikuti dengan 4 paragraf penjelasan, yang berupa penjelasan definisi itu
sendiri, dan tiga paragraf lainnya menjelaskan tentang nilai, teori, dan
praktik pekerjaan sosial.
Definisi baru
itu sebagai berikut: ”The social work
profession promotes social change, problem-solving in human relationships, and
the empowerment and liberation of people to enhance well-being. Utilizing
theories of human behavior and social system, social work intervenes at the
points where people interact with their environments. Principles of human
rights and social justice are fundamental to social work”.
Pekerjaan sosial
professional melakukan perubahan social, mencari pemecahan masalah di dalam
hubungan manusia, mengurangai orang yang tidak mampu dan memberdayakannya untuk
mencapai kehidupan yang layak. Menggunakan teori
tentang tingkah laku manusia dan sistem sosial, system intervensi yang manusia
berinteraksi dengan lingkungannya. Memakai prinsip hak asasi manusia dan
keadilan sosial merupakan dasar dari pekerjaan sosial
Direvisi di:
Jember, 30 Oktober 2019
Purwowibowo




0 Comments