BISAKAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DISEBUT ILMU?



BISAKAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DISEBUT ILMU?
Oleh:
Dr. Drs. Purwowibowo, M.Si
Jika kita membicarakan Kesejahteraan Sosial dalam lingkup keilmuan, maka pertanyaan yang pertama muncul adalah, apakah “Kesejahteraan Sosial” itu dapat disebut sebagai ilmu?, sehingga kita boleh menyebut: Ilmu Kesejahteraan Sosial atau hanya bidang Kajian Kesejahteraan Sosial saja? Pertanyaan itu membawa kita kepada pengertian “Ilmu”. Ilmu atau “science” itu paling tidak memiliki tiga syarat penting, yakni berkaitan dengan konsepnya (ontologi), metodologi keilmuannya (epistemologi), dan untuk apa berkaitan dengan dunia empirik (aksiologi).
Usaha pertama kita adalah membahas konsep (ontologi). Pengertian “Kesejahteraan Sosial” atau “Social Welfare” dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Disebutkan di dalam United Report (1968: 40-41), bahwa “Social Welfare” bermakna: “an organized activity that aims at helping towards a mutual adjustment of individuals and their social environment. This objective is achieved through the use of techniques and methods which are designed to enable individuals, groups, and communities to meet their need and solve their problems of adjusment to a changing pattern of society, and through cooperative action to improve economic and social condition”
        Kita melihat batasan yang dibuat PBB ini menekankan pada suatu kegiatan atau aktivitas yang terorganisasi. Terlihat batasan ini telah mementingkan aturan-aturan permainan, seperti ditunjukkan oleh kalimat “through the use of technique and methods”. Barangkali pengertian “technique” dan “methods” di sini belum bersangkut paut dengan metodologi dalam ilmu pengetahuan. Namun, penting untuk dicatat bahwa PBB telah melihat kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh berbagai institusi, yang usaha-usaha untuk meningkatkan “welfare” tidak melalui teknik dan metode yang teratur, tetapi bersifat sporadis.
Wickenden telah menulis buku yang terkenal dengan judul “Social Welfare in a Changing Word”. Di dalam kata pengantarnya yaitu halaman vii beliau menulis sebagai berikut: “Social Welfare is a system of laws, programs, benefits, and services which strengten or assure provisions for meeting social needs recognised as basic for the population and for the social order. The system is undergoing rapid transformation in response to the transition of our society from scarcity to relative abundance and to the revolution of rising expectations”
        Batasan yang dibuat oleh Wickenden ini dipandang dari sudut dunia akademik lebih maju dibandingkan dengan batasan yang dibuat oleh PBB tersebut di atas. Kita pun mengenal Wickenden sebagai seorang akademisi yang sangat disegani di bidangnya dan memulai melihat Kesejahteraan Sosial dari sudut pandang akademik. Dari sinilah agaknya mulai dipertimbangkan Kesejahteraan Sosial sebagai suatu ilmu pengetahuan ataupun bidang kajian yang dapat berdiri sendiri. Kendatipun demikian, jika diamati, tidak tampak secara eksplisit kata-kata yang mengacu kepada Kesejahteraan Sosial sebagai suatu ilmu. Yang disebut oleh Wickenden adalah Kesejahteraan Sosial sebagai “system of laws, programs, benefits, and services” yang hal ini telah merangkum usaha-usaha akademik seperti dimanfaatkan institusi pendidikan dan penelitian untuk menjelaskan “for meeting social needs” di atas.
        Firedlander (1974:3) konsepnya sebagai berikut: “The concept and the term social welfare in the sense of a scientific program have developed only in connection with the social problems of industrial society. Poverty, sickness, suffering, and social disorganization have existed throughout mankind’s history. But the rising industrial society of the nineteenth and twentieth had to face so many new social problems that the older human institutions-family, neighborhood, churches, and local community could no longer adequately meet them”.
        Jika kita perhatikan maka jelaslah bahwa perhatian terbesar munculnya Kesejahteraan Sosial sebagai konsep yang berkaitan dengan ‘sciencetific program” didasarkan pada munculnya dan berkembangnya masyarakat industri di negara-negara barat (Eropa Barat dan Amerika Serikat).        Dengan mengikuti sejarah perkembangan Kesejahteraan Sosial seperti itu, niscaya tanpa kehati-hatian, perkembangan Ilmu Kesejahteraan Sosial di negara-negara berkembang, seperti negara kita akan menemuai kerancuan di dalam substansi keilmuannya.
Kedua, aspek epistimologi, Ilmu Kesejahteraan Sosial berkembang dalam masyarakat industri Barat yang masalah sosial dianggap berakar dari masalah individu (atomic perspective) ketimbang masalah sosial itu sebatas “generatic perspective”. Jadi mudah untuk disadari jika yang dilakukan oleh Pekerja Sosial (Social Worker) misalnya, adalah pendekatan atau metodologi yang bersifat ”individual, maksimal kelompok”. Sedangkan pendekatan melalui “Social Organization” masih mencari bentuk yang tepat. Sementara permasalahan sosial tidak lagi cukup membutuhkan penanganan yang bersifat rehabilitatif, tetapi seharusnya preventif dan perkembangan (development). Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan atau metodologi holistik, Ilmu Kesejahteraan Sosial dapat mengukuhkan konsepnya dengan  cara melebarkan lingkup keilmuannya. Dengan demikian dapatlah secara metodologi pemecahan masalah dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial menggunakan: (1) metode intervensi di level mikro; (2) metode ntervensi di level makro, baik yang low level macro intervention (mezzo) dan high level macro intervention (mikro dalam arti luas).
Ketiga, aspek yang berkaitan dengan dunia empirik, untuk apa gunanya Ilmu Kesejahteraan Sosial (aksiologi). Federico 1976, mengatakan bahwa Ilmu Kesejahteraan Sosial mempunyai tiga fungsi utama yakni pemecahan permasalahan sosial yang ada (kuratif), mencegah permasalahan sosial yang bakal terjadi (preventif), dan merehabilitasi para penyandang masalah sosial (rehabilitatif). Sedangkan James Midgley (1995), memberikan batasan “social welfare is a condition or state of human wellbeing”. Kesejahteraan Sosial adalah suatu keadaan mengenai tata kehidupan yang permasalahan sosial terkendali, kebutuhan sosial terpenuhi, dan peluang untuk kemajuan sosial terbuka seluas-luasnya.
Berkaitan dengan aspek aksiologi ini, Ilmu Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sesuai dengan batasan UURI No. 11 Tahun 2009, yakni “Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.

Daftar Pustaka

1.    Friedlander, Walter, A. and Apte, Rober, Z., 1974. Introduction to Social Welfare, Prentice Hall. Inc. New Jersey.
2.   ………………….1976. Concepts and Methods of Social Work. Prentice Hall. Inc. New Jersey.
3.   Wickenden, Elizabeth. 1965. Social Welfare in a Changing World. Washington.
4.   UURI No. 11 tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial.
5.   James Midgley, 1995 Soscial Development : The Development Perspective in Social Welfare), Sage Publication. London.
6.   United Nations, ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and Pacific) 2010.  
7. The Promise of Protection, Social Protection and Development in Asia and the Pacific. E-book.

Jember, 28 Agustus 2019           
Penulis, Dr. Purwowibowo, M.Si.



Post a Comment

0 Comments