BISAKAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DISEBUT ILMU?
Oleh:
Dr. Drs. Purwowibowo, M.Si
Jika kita
membicarakan Kesejahteraan Sosial dalam lingkup keilmuan, maka pertanyaan yang
pertama muncul adalah, apakah “Kesejahteraan
Sosial” itu dapat disebut sebagai ilmu?, sehingga kita boleh menyebut: Ilmu Kesejahteraan Sosial atau hanya bidang Kajian Kesejahteraan Sosial saja? Pertanyaan itu
membawa kita kepada pengertian “Ilmu”.
Ilmu atau “science” itu paling tidak memiliki tiga syarat penting, yakni
berkaitan dengan konsepnya (ontologi), metodologi keilmuannya (epistemologi), dan untuk apa
berkaitan dengan dunia empirik (aksiologi).
Usaha pertama kita adalah
membahas konsep (ontologi). Pengertian “Kesejahteraan
Sosial” atau “Social Welfare”
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Disebutkan di
dalam United Report (1968: 40-41), bahwa “Social Welfare”
bermakna: “an organized activity that aims at helping towards a mutual
adjustment of individuals and their social environment. This objective is
achieved through the use of techniques and methods which are designed to enable
individuals, groups, and communities to meet their need and solve their
problems of adjusment to a changing pattern of society, and through cooperative
action to improve economic and social condition”
Kita melihat
batasan yang dibuat PBB ini menekankan pada suatu kegiatan atau aktivitas yang
terorganisasi. Terlihat
batasan ini telah mementingkan aturan-aturan permainan, seperti ditunjukkan
oleh kalimat “through the use of technique and methods”. Barangkali
pengertian “technique” dan “methods” di sini belum bersangkut
paut dengan metodologi dalam ilmu pengetahuan. Namun, penting untuk dicatat
bahwa PBB telah melihat kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh berbagai
institusi, yang usaha-usaha untuk meningkatkan “welfare” tidak melalui
teknik dan metode yang teratur, tetapi bersifat sporadis.
Wickenden telah
menulis buku yang terkenal dengan judul “Social Welfare in a Changing
Word”. Di dalam kata pengantarnya yaitu halaman vii beliau menulis sebagai
berikut: “Social Welfare is a system of laws, programs, benefits, and services
which strengten or assure provisions for meeting social needs recognised as
basic for the population and for the social order. The system is undergoing
rapid transformation in response to the transition of our society from scarcity
to relative abundance and to the revolution of rising expectations”
Batasan
yang dibuat oleh Wickenden ini dipandang dari sudut dunia akademik lebih maju
dibandingkan dengan batasan yang dibuat oleh PBB tersebut di atas. Kita pun mengenal
Wickenden sebagai seorang akademisi yang sangat disegani di bidangnya dan
memulai melihat Kesejahteraan Sosial dari sudut pandang akademik. Dari sinilah agaknya
mulai dipertimbangkan Kesejahteraan Sosial sebagai suatu ilmu pengetahuan
ataupun bidang kajian yang dapat berdiri sendiri. Kendatipun demikian, jika
diamati, tidak tampak secara eksplisit kata-kata yang mengacu kepada
Kesejahteraan Sosial sebagai suatu ilmu. Yang disebut oleh Wickenden adalah
Kesejahteraan Sosial sebagai “system of laws, programs, benefits, and
services” yang hal ini telah merangkum usaha-usaha akademik seperti
dimanfaatkan institusi pendidikan dan penelitian untuk menjelaskan “for
meeting social needs” di atas.
Firedlander
(1974:3) konsepnya sebagai berikut: “The concept and the term social welfare
in the sense of a scientific program have developed only in connection with the
social problems of industrial society. Poverty, sickness, suffering, and social
disorganization have existed throughout mankind’s history. But the rising
industrial society of the nineteenth and twentieth had to face so many new
social problems that the older human institutions-family, neighborhood, churches,
and local community could no longer adequately meet them”.
Jika
kita perhatikan maka jelaslah bahwa perhatian terbesar munculnya Kesejahteraan
Sosial sebagai konsep yang berkaitan dengan ‘sciencetific program”
didasarkan pada munculnya dan berkembangnya masyarakat industri di
negara-negara barat (Eropa Barat dan Amerika Serikat). Dengan mengikuti sejarah perkembangan Kesejahteraan Sosial
seperti itu, niscaya tanpa kehati-hatian, perkembangan Ilmu Kesejahteraan
Sosial di negara-negara berkembang, seperti negara kita akan menemuai kerancuan
di dalam substansi keilmuannya.
Kedua, aspek epistimologi,
Ilmu Kesejahteraan Sosial berkembang dalam masyarakat industri Barat yang masalah sosial
dianggap berakar dari masalah individu (atomic perspective) ketimbang
masalah sosial itu sebatas “generatic perspective”. Jadi mudah
untuk disadari jika yang dilakukan oleh Pekerja Sosial (Social Worker)
misalnya, adalah pendekatan atau metodologi yang bersifat ”individual, maksimal
kelompok”. Sedangkan pendekatan melalui “Social Organization” masih
mencari bentuk yang tepat. Sementara permasalahan sosial tidak lagi cukup
membutuhkan penanganan yang bersifat rehabilitatif, tetapi seharusnya preventif
dan perkembangan (development).
Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan atau metodologi holistik, Ilmu
Kesejahteraan Sosial dapat mengukuhkan konsepnya dengan cara melebarkan lingkup keilmuannya. Dengan
demikian dapatlah secara metodologi pemecahan masalah dalam Ilmu Kesejahteraan
Sosial menggunakan: (1) metode intervensi di level mikro; (2) metode ntervensi di level makro,
baik yang low level macro intervention
(mezzo) dan high level macro intervention (mikro dalam arti luas).
Ketiga, aspek yang berkaitan dengan dunia empirik, untuk apa gunanya Ilmu Kesejahteraan Sosial (aksiologi). Federico 1976, mengatakan bahwa Ilmu Kesejahteraan Sosial mempunyai tiga fungsi utama yakni pemecahan
permasalahan sosial yang ada (kuratif),
mencegah permasalahan sosial yang bakal terjadi (preventif), dan merehabilitasi para penyandang masalah sosial (rehabilitatif). Sedangkan James Midgley (1995), memberikan
batasan “social welfare is a condition or state of human wellbeing”. Kesejahteraan
Sosial adalah suatu keadaan mengenai tata kehidupan yang permasalahan sosial
terkendali, kebutuhan sosial terpenuhi, dan peluang untuk kemajuan sosial
terbuka seluas-luasnya.
Berkaitan dengan
aspek aksiologi ini, Ilmu
Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sesuai
dengan batasan UURI No. 11 Tahun 2009, yakni “Kesejahteraan Sosial adalah
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara
agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya”.
Daftar Pustaka
1. Friedlander, Walter, A. and Apte,
Rober, Z., 1974. Introduction to
Social Welfare,
Prentice Hall. Inc. New Jersey.
2. ………………….1976. Concepts and Methods of Social Work.
Prentice Hall. Inc. New Jersey.
3. Wickenden, Elizabeth. 1965. Social Welfare in a Changing World.
Washington.
4.
UURI No. 11 tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial.
5.
James Midgley, 1995 Soscial Development : The Development Perspective in Social Welfare), Sage Publication. London.
6.
United Nations, ESCAP (Economic and Social
Commission for Asia and Pacific) 2010.
7. The Promise of Protection, Social Protection
and Development in Asia and the Pacific. E-book.
Jember, 28 Agustus 2019
Penulis, Dr. Purwowibowo,
M.Si.




0 Comments