Pasang-surut perekonomian dunia banyak
ditentukan oleh kenaikan harga minyak di pasar dunia 10 tahun terakhir ini.
Banyak negara mengalami kesulitan ekonomi yang ditimbulkan dari dampak negatif melonjaknya
harga minyak dunia itu, termasuk Indonesia. Kenaikan harga minyak ini
kemudian telah menyebabkan efek domino terhadap berbagai komuditas, ongkos
transportasi, harga kebutuhan pokok masyarakat, dan kebutuhan lainnya ikut
terdongkrat naik. Bagi masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah, mungkin
hanya sedikit tambahan beban yang harus ditanggung, tetapi, bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dan yang tidak mempunyai penghasilan, beban kenaikan
Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin memberatkan kehidupan mereka.
Kenaikan harga berbagai kebutuhan yang
tidak diikuti dengan upah (gaji) bagi mereka yang berpenghasilan rendah, tentu
menjadikan mereka semakin menurun kemampuannya di dalam memenuhi kebutuhan
hidunya. Mereka yang berada di atas garis kemiskinan, misalnya, secara otomatis
terjebur kembali kepada kondisi kemiskinan. Dengan kemiskinan yang dialami,
maka mereka semakin menurun kemampuan daya belinya, terutama untuk membeli
kebutuhan pokok sehari-hai bagi keluarganya.
Dalam rangka melakukan perlindungan sosial (social protection) bagi masyarakat, maka
pemerintah membuat berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan itu adalah
memberikan bantuan langsung tunai (cash
transfer) bagi masyarakat yang betul-betul sangat memerlukan, dan kebijakan
ini sangat populer dengan istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan
harga bahan bakar minyak telah menimbulkan dampak yang sangat siginifikan
terhadap masyarakat, utamanya keluarga-keluarga miskin. Oleh karena itu,
berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap kebijakan pemberian bantuan
langsung tunai (BLT) tahun 2006 dan untuk meringankan beban masyarakat akibat
kenaikan bahan bakar pada tahun 2008 ini Pemerintah kembali menetapkan
kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Plus. Bantuan ini terdiri dari
uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) serta bahan kebutuhan
pokok berupa gula pasir (putih) dan minyak goreng yang diberikan setiap bulan
kepada 19,1 juta keluarga sangat miskin hasil verifikasi data oleh Badan Pusat
Statistik.
Penduduk miskin yang semula berjumlah
34,91 juta (BPS, 1999) meningkat menjadi 38,40
juta (BPS, 2002). Meskipun belum terbukti secara ilmiah, BLT menurut pemerintah
diklaim telah mampu menurunkan penduduk miskin Indonesia, yakni dari penduduk
miskin yang semula berjumlah 38,40 juta menjadi 34,96
juta orang atau 15,42 persen (BPS, 2008). BLT telah disalurkan sejak tahun 2005
dan kemudian tahun 2008 dan disalurkan kepada 18,83 juta rumah tangga atau
99,02% dari seluruh RTS (Rumah Tangga Sasaran).
A. Rumusan Masalah
Perlindungan
sosial (soscial Protection) merupakan
agenda penting tidak hanya Indonesia, tetapi juga merupakan kebijakan regional
dan internasional (UN, ESCAP, 2010). Dengan memberikan bantuan mengenai
makanan, bahan bakar, dan keuangan sewaktu krisis terjadi pada tahun 2008,
bantuan tersebut dapat menyelamatkan jutaaan orang sehingga dapat mempertinggi
perekonomiannya dan mengurangi risiko sosial, khususnya bagi mereka yang hidup
dalam kondisi kemiskinan atau mendekati kemiskinan. Salah satu bentuk perlindungan
sosial dalam menghadapi krisis perekonomian dunia, di beberapa negara
Asia-Pasific melaksanakan program BLT (cash
tranfer). Di Indonesia program ini telah dilaksanakan dua kali yakni, tahun
2005 dan 2008. Dengan telah dilaksanakan dua kali program ini, apakah telah
menjadi suatu program yang sesuai dengan program pembangunan sosial yang
dicanangkan oleh Indonesia?
B. Kerangka
Pemikiran
Kerentanan
sosial (social vulnerable) masyarakat
berpenghasilan rendah dan dalam kondisi miskin tidak hanya dipengaruhi oleh
suatu kebijakan pemerintah, seperti menaikkan harga BBM, tetapi juga bisa
dipengaruhi oleh bencana alam dan cuaca yang sangat ekstrem (buruk). Kondisi
demikian dapat menambah tekanan bagi mereka dan menimbulkan kerusakan
kehidupan, harta benda, sumber daya komunitas
dan ekonomi setempat.
Akibat
dari dampak tersebut menimbulkan pemikiran kembali untuk merubah mengenai kebijakan
perlindungan sosial (social protection
policy). Pendekatan ini merupakan kebijakan dengan menggunakan intervensi
khusus yang bersifat reaktif untuk mengatasi masalah sosial yang muncul secara
mendesak dan cepat. Negara-negara Asia-Fasific sekarang ini telah bergerak maju
secara bersama-sama dan komprehensif dalam mengatasi masalah yang muncul untuk
memperkuat kemampuan dan mendorong fondasi penting dalam pembangunan sosial yang
dicanangkan. Munculnya krisis pangan dan bahan bakar beberapa tahun terakhir ini,
dan dampak lanjutan dari krisis keuangan global memberikan hal baru bagi usaha
yang harus dilakukan dengan cepat untuk mengatasi masalah yang ada.
Negara-negara
Asia dan Pasific yang dihuni orang miskin mendekati satu milyar yang
matapencahariannya sangat rentan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan sosial
yang terjadi. Sebagian besar dari mereka mempunyai penghasilan yang sangat
rendah dan tidak tetap, sedikit mempunyai aset, jaringannya sangat terbatas dan
tidak mempunyai akses dalam proses politik. Mereka hidup dalam keadaan yang
sangat sulit di lingkungan yang kumuh, melawan tekanan dan stress yang sangat
mudah ditemui di beberapa tahun terakhir ini. Mereka terdiskriminasi oleh
sistem kasta, kesukuan, gender, geografi, politik dan pilihan keagamaan, dan
identitas migran. Untuk mengubah kondisi sosial mereka dan kehidupannya,
perlindungan sosial harus bergerak cepat dengan melakukan intervensinya agar
tanda-tanda dari ketidakberuntungannya dapat dilakukan perubahan secara
sistemik, yakni berubah menjadi tidak miskin dan mempunyai kesetaraan.
Menutup gap pembangunan dengan melakukan
kebijakan pembangunan sosial (social
development) merupakan langkah yang penting dan strategis, sehingga
dapat meningkatkan pendapatan dan
jaminan kemanusiaan (human security),
mengurangi kemiskinan, dan ketidak-merataan. Negara-negara Asia-Fasific melakukan
kritik diri sendiri (auto critics) terhadap keberlangsungan dan
pemulihan ekonomi dengan tujuan mendinamiskan kawasan, yang dipengaruhi oleh model
pembangunan dunia. Anggota negara-negara Asia-Pasific sekarang ini melakukan
evaluasi untuk mengintegrasikan perlindungan sosial ke dalam strategi bidang
ekonomi dan bidang sosial untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga
negaranya yang mempunyai tingkat jaminan sosial paling rendah.
Ide atau pemikiran perlindungan
sosial sesungguhnya memundurkan visi pembangunan sosial menjadi lebih sempit, dan terbatasnya kebijakan sosial. Skema pemberian uang tunai bersyarat (BLT), misalnya,
telah dianggap sebagai sedekah dan dipakai
sebagai “senjata ajaib” dalam pembangunan" (Adesina, Jimi. 2010). Dengan tujuan untuk mengoreksi dan mengevaluasi kegagalan pasar
terkait dengan faktor eksternalitas, program pemberian uang tunai bersyarat
berusaha "untuk memberikan insentif bagi individu agar mampu menyesuaikan perilaku mereka terhadap kebijakan sosial”. Medel atau skema Transfer Uang Tunai bisa diterima dan diminati seluruh
masyarakat atau lembaga "donor", sebagai
instrumen pilihan kebijakan. Menurut mereka memberikan bantuan uang tunai memberikan dorongan terhadap pasar terbuka yang efisien dalam
alokasi sumber daya, dan cocok untuk mendukung program anggaran. Di Afrika Selatan, skema transfer uang tunai, merupakan instrumen utama
intervensi pemerintah dalam perlindungan sosial, telah banyak dirasakan manfaatnya bagi sebagian besar penerimanya (Adesina, Jimi. 2010).
Di
Indonesia khususnya, transfer uang tunai (BLT) yang dilakukan oleh pemerintah,
bukan semata-mata suatu kebijakan kompensasi atas naiknya harga bahan bakar
minyak, tetapi juga dianggap sebagai instrumen peredam gejolak masyarakat, dan
sekaligus sebagai wahana untuk mendorong daya beli masyarakat dan gairah pasar
yang lesu akibat dari dampak kebijakan menaikkan harga BBM. Pemerintah
menyadari bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak telah menimbulkan dampak yang
sangat siginifikan terhadap masyarakat, utamanya keluarga-keluarga
miskin. Paling tidak BLT ini telah sedikit meringankan beban masyarakat
kurang mampu, khususnya penerimanya, untuk dapat menyesuaikan diri terhadap
pemenuhan kebutuhan sehari-hari (kebutuhan pokok), yang selama ini telah
menjadi beban berat bagi mereka. Dengan pengalaman pemberian BLT yang telah dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat pada tahun 2006 lalu, kemudian pemerintah memberikan BLT lagi pada 2008,
dengan skema yang masih sama, tetapi diperbaiki beberapa hal, dengan disebut
dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus.
Penetapan
jumlah sasaran, jumlah bantuan per bulan, jenis bantuan, mekanisme dan prosedur
penyaluran BLT Plus pada tahun 2008 dilakukan atas dasar pertimbangan sebagai
berikut :
1. Bahan
bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam rumah
tangga. Akibat kenaikan, akan berpengaruh langsung dan tidak langsung dalam
pemenuhan kebutuhan pokok setiap rumah tangga dalam masyarakat, utamanya rumah
tangga miskin dan sangat miskin.
2. Dampak
ikutan, yang sering disebut sebagai efek domino, menyebabkan kebutuhan lain
juga menjadi mahal. Misalnya, ongkos transportasi orang maupun barang juga
harus disesuaikan dengan kenaikan BBM, sehingga harga barang dan jasa juga ikut
merangkak naik. Dengan kondisi seperti tersebut masyarakat miskin menjadi
semakin menurun daya belinya, terutama barang kebutuhan dasar seperti pangan
dan pakaian. Dengan begitu maka kualitas hidup masyarakat semakin terpuruk dan
jatuh lebih dalam ke dalam jurang kemiskinan dan kenestapaan.
3. Bantuan
langsung tunai (BLT) Plus yang diberikan merupakan salah satu jenis bantuan perlindungan
sosial (social protection) yang
bertujuan untuk kompensasi biaya yang harus dikeluarkan dan ditanggung oleh
masyarakat miskin untuk kebutuhan pembelian bahan bakar dan sifatnya emergency
(mendesak).
4. Pemberian
bantuan lain yang berupa minyak goreng dan gula pasir merupakan bantuan
tambahan yang juga mendesak karena hampir semua jenis bahan kebutuhan pokok
juga mengalami kenaikan harga, sedangkan daya beli (kemampuan) masyarakat
dengan adanya kenaikan BBM mengalami penurunan.
5.
Bantuan langsung tunai (BLT) Plus bukan merupakan satu-satunya jenis
bantuan yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian rumah tangga miskin dan
masyarakat Indonesia secara umum, tetapi lebih bersifat bantuan “antara” yang
bertujuan untuk menjadi pertolongan pertama bagi kondisi perekonomian rumah
tangga miskin yang terpuruk akibat kenaikan harga-harga di hampir semua jenis
kebutuhan hidup.
6. Penetapan
jumlah sasaran penerima bantuan sebanyak 19,1 KK rumah tangga sangat miskin.
Skemanya penerimanya diusulkan melalui lembaga non-formal pemerintah, melalui
pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan kemudian diverifikasi oleh
lembaga perintahan terendah (Kelurahan dan Desa), selanjutnya ditetapkan oleh
pemerintah kota atau kabupaten setempat. Sebelum ditetapkan datanya akan
diverifikasi kembali pada saat proses persiapan dan pelaksanaan penyaluran
bantuan. Penyalurannya yang paling banyak dilakukan oleh PT Pos Indonesia, yang
dianggap sebagai lembaga yang mempunyai jaringan cukup luas dan tenaga yang
cukup di seluruh Indonesia.
C. Kontroversi BLT di Indonesia dan Beberapa Kritik
Apapun alasan yang diberikan oleh
pemerintah di dalam membuat dan melaksanakan kebijakan berupa cash tranfer
(BLT), mendapatkan berbagai kritik yang beragam. Deborah Stone (1997)
mengatakan bahwa setiap kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah selalu
paradoks. Di satu sisi BLT memberikan perlindungan sosial bagi penerimanya, dan
disi lainnya menimbulkan ketergantungan pula. Itulah yang disebut Stone sebagai
paradoks. Demikian pula program kebijakan BLT ini, selain yang telah disebutkan
di atas, kontroversi BLT menyeruak ke tengah kehidupan masyarakat baik langsung
maupun tidak langsung, dan bisa diamati dari berbagai tanggapan di berbagai
masa (tv, koran, jurnal ilmiah, dsb).
Di bawah ini akan dikemukakan berbagai
pendapat yang dianggap sebagai kontroversi atau paradoks tersebut:
1. Pemerintah
Dari berbagai pernyataan yang
dikeluarkan Pemerintah mengenai kondisi perekonomian negara akibat kenaikan
harga bahan bakar minyak dan rencana untuk memberikan bantuan langsung tunai
(BLT) Plus kepada 19,1 juta KK Sangat Miskin, Indonesia bukan merupakan satu-satunya
negara yang terkena dampak negatif akibat kenaikan harga bahan bakar minyak di
pasaran dunia. Malaysia, sebagai tetangga dekat (jiran) terdekat, telah menaikkan
harga jual minyak dalam negeri sampai dengan 40% dari harga sebelumnya.
Dengan kenaikan harga minyak, perekonomian
negara dapat distabilkan, karena dapat mengurangi subsidi terhadap BBM itu yang
terus membengkak. Dengan mengurangi beban subsidi, maka pilihan kebijakannya
adalah menaikkan harga minyak. Namun demikian, masyarakat miskin yang sangat
rentan oleh Pemerintah disediakan subsidi yang berupa BLT. Kalau kebijakan
menaikkan harga BBM tidak dilakukan akan defisi anggaran pemerintah semakin
membengkak, dan pada gilirannya akan menyebabkan inflasi, perekonomian negara
terpuruk dalam kondisi yang lebih parah.
Sebelum harga BBM disesuaikan
(dinaikkan), pemerintah harus menyediakan subsidi sebesar Rp 35 trilyun, setiap
tahun, dan jika semakin besar subsidinya terhadap penyetarakan harga jual bahan
bakar minyak dalam negeri akan menyebabkan tertundanya pengalokasian anggaran
pembangunan di berbagai sektor. Pemerintah dihadapkan pada situasi dan
kondisi yang sangat dilematis (paradoks)
antara kemungkinan situasi terpuruknya perekonomian negara apabila tetap
menyediakan subsidi untuk penyediaan bahan bakar minyak dengan kemungkinan
situasi terjadinya gejolak sosial masyarakat akibat tingginya harga-harga bahan
kebutuhan pokok. Anggaran yang harus disediakan Pemerintah untuk
pemberian BLT Plus bagi 19,1 juta KK Miskin hanya sekitar 14 trilyun
rupiah. Ini berarti Negara bisa menghemat sekitar 21 trilyun rupiah dari
jumlah subsidi yang seharusnya disediakan untuk menyetarakan harga jual BBM
dalam negeri.
Selain itu dengan BLT, pemerintah
berupaya memulihkan dan menstabilkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap
gejolak perekonomian dalam negeri. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap
bahan-bahan pokok termasuk bahan bakar minyak tidak dapat ditunda pemenuhannya.
Pemerintah memperhitungkan secara cermat bahwa kenaikan harga bahan bakar
minyak akan menyebabkan banyak kebutuhan pokok masyarakat menjadi lebih mahal, sedangkan
daya beli masyarakat semakin menurun. Dengan kondisi demikian ada suatu
kebijakan yang dinamakan cash transfer atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) plus
bagi masyarakat miskin. BLT plus ini dipandang sebagai tanggung jawab negara
kepada warga negaranya dalam bentuk perlindungan sosial (social protection) dan bahkan dapat menyelamatkan kondisi
masyarakat miskin yang terancam gagal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Secara konseptual, bantuan langsung
tunai (BLT) Plus bersifat sebagai bantuan darurat. Bantuan ini hampir
sama seperti bantuan tanggap darurat yang diberikan kepada korban bencana alam
atau korban bencana sosial, yaitu bantuan yang diberikan untuk penanggulangan
pertama terhadap kondisi kehidupan masyarakat yang mengalami kehilangan atau
musibah. Bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000,-/bulan, bertujuan
untuk menambahkan sejumlah biaya yang tidak mampu disediakan oleh masyarakat miskin
untuk membeli bahan bakar minyak dan barang kebutuhan lain yang ikut melonjak
naik.
Selain sifatnya yang merupakan bantuan
darurat, BLT Plus juga merupakan bantuan antara pada masa transisi, yaitu
bantuan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi ekonomi dan sosial
masyarakat pada saat kondisi perekonomian negara sedang mengalami perubahan
atau pembenahan. BLT Plus bukan merupakan satu-satunya jenis bantuan yang
dapat digunakan untuk mengatasi masalah perekonomian masyarakat dan negara.
Tetapi, penyusunan rencana program dan pemberian bantuan langsung tunai ini
bermaksud untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat dan
negara dari dampak kenaikan harga BBM, khususnya di pasar internasional.
Pemerintah tidak pernah secara langsung
dan terang-terangan mengakui bahwa BLT Plus merupakan upaya meredam gejolak
sosial masyarakat yang mungkin akan terjadi dengan ditetapkannya kenaikan harga
bahan bakar minyak. Namun, secara samar dan tidak langsung kebijakan
tersebut sesungguhnya oleh pemerintah telah diperhitungkan biaya sosial (social cost), yang memang sangat tinggi,
jika terjadi gejolak sosial di masyarakat yang frustasi akibat kenaikan harga
BBM dan lonjatan harga-harga berbagai jenis kebutuhan pokok. Oleh karena
itu, pemerintah harus segera menetapkan kebijakan pemberian bantuan (BLT) plus, dengan segala konsekuensinya yang
diharapkan dapat mengurangi kemarahan masyarakat sambil menyusun strategi
perekonomian negara yang lebih efektif dan tidak meresahkan bayak pihak.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Pada prinsipnya Dewan Perwakilan
Rakyat tidak keberatan dan langsung menyetujui kebijakan pemberian bantuan
langsung tunai (BLT) Plus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini
terbukti dari disetujuinya alokasi APBN untuk kebutuhan pemberian bantuan
tersebut. Namun, sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat dan
sekaligus menyuarakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, DPR merasa perlu untuk
mengajukan beberapa keberatan dan pertimbangan terhadap penetapan kenaikan harga
BBM dan penyaluran BLT Plus.
Sesuai dengan amanat Undang-undang
Dasar 1945 dan konteks Negara maka DPR memandang bahwa sebenarnya Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab untuk mencari alternatif solusi yang terbaik untuk
melakukan stabilisasi ekonomi negara dengan tidak mengorbankan atau merugikan
warga negara. Beberapa Pimpinan, Anggota maupun Fraksi-fraksi DPR
berulangkali meminta agar Pemerintah menunda kenaikan harga BBM dan memberikan
bantuan yang lebih bermanfaat bagi rakyat miskin. Namun, akhirnya menyerah
juga, karena alternatif solusi terbaik dari kebijakan untuk menstabilkan
perekonomian, tidak muncul, dan bahkan kalau ada usulan tidak rasional.
Sehingga apapun yang datang dari DPR dianggap angin lalu dan seringkali
diabaikan.
Beberapa unsur DPR ada yang menilai
bahwa BLT Plus merupakan jenis bantuan konsumtif dan habis pakai. Bantuan
ini dipandang tidak akan memberikan daya ungkit terhadap kemampuan ekonomi
masyarakat miskin dan bahkan cenderung akan membuat masyarakat menjadi
ketergantungan. DPR juga menilai bahwa pemberian bantuan perlu
diujicobakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan kebijakannya untuk seluruh
daerah di Indonesia.
Selain itu banyak
pihak di DPR menilai bahwa BLT Plus merupakan upaya suap politik (suap
terselubung) yang diberikan Pemerintah untuk meredam gejolak sosial
masyarakat. DPR memandang bahwa Pemerintah yang sedang berkuasa saat ini
memberikan bantuan tersebut untuk mengamankan tampuk kekuasaannya sendiri
(status quo). Lebih jauh, bahkan ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa
BLT Plus merupakan ‘money politic’
yang diberikan oleh pemerintah untuk mengamankan dan menyiapkan langkah menuju
suksesi tahun 2009, dan hal itu terbukti bahwa partai yang memerintah dapat
memenangkan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden di tahun 2009.
3. Kelompok
Pemilik Modal dan Dunia Usaha
Dari berbagai unsur yang ada dalam
Masyarakat maka Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha adalah kelompok yang
tidak atau kurang memberikan respon terhadap kebijakan pemberian BLT
Plus. Hal ini disebabkan oleh: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus dipandang sebagai
salah satu Upaya untuk Stabilitasi Ekonomi Negara. Kelompok Pemilik
Modal dan Dunia Usaha menilai bahwa apabila kenaikan harga BBM tidak diimbangi
dengan pemberian bantuan bagi masyarakat maka stabilisasi ekonomi masyarakat
maupun negara akan sangat terguncang. Hal ini akan berpengaruh terhadap
kepentingan dan keuntungan kelompok pemilik modal maupun dunia usaha itu
sendiri. Justru kelompok pemilik modal dan dunia usaha, secara diam-diam
mendukung kebijakan BLT plus.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Salah
Satu Langkah Pengamanan terhadap Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha apabila
terjadi gejolak sosial masyarakat yang marah terhadap kenaikan harga BBM dan
bahan-bahan kebutuhan pokok maka salah satu pihak yang paling rentan dan kawatir
adalah Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha. Berbagai pengalaman pada
kejadian kerusuhan sosial dan politik di tahun 1997, misalnya, menunjukkan
bahwa masyarakat yang ‘marah’ akan ‘menjarah’ dan melakukan perusakan terhadap
aset-aset Pemerintah maupun kekayaan Kelompok Pemilik Modal. Apabila BLT
Plus dapat meredam gejolak sosial masyarakat maka kelompok pemilik modal untuk
sementara waktu akan aman dalam melanjutkan roda usahanya.
4. Kelompok
Akademisi dan Pakar Ekonomi
Kelompok Akademisi dan Pakar Ekonomi
cenderung terbagi dalam dua arah dalam memandang kebijakan pemberian BLT Plus.
Sebagian besar kelompok akademisi dan pakar ekonomi setuju dengan
ditetapkannya kebijakan pemberian BLT Plus sedangkan sebagian lainnya tidak
setuju. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh banyak pihak dalam
kelompok ini, dapat dianalisis pertimbangannya sebagai berikut : pertama,
Pihak yang
Pro dengan Kebijakan Pemerintah, memandang bahwa memandang bahwa
kenaikan harga BBM merupakan suatu proses ekonomi yang tidak bisa
dihindari. Hal ini terjadi karena Indonesia merupakan suatu negara yang
menjadi bagian dan anggota dunia Internasional. Setiap proses ekonomi
yang terjadi dalam dunia Internasional akan mempengaruhi hampir semua
negara. Pemberian BLT Plus tidak dinyatakan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat tetapi lebih dipandang sebagai
upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
Kedua, pihak yang Kontra dengan Kebijakan Pemerintah. Pihak-pihak
ini memandang kepada proses penetapan kebijakan BLT Plus yang kurang didasari
pada perhitungan dan analisis yang akurat. Mereka mempertanyakan dasar
perhitungan Pemerintah terhadap penetapan angka atau nilai bantuan sebesar Rp.
100.000,-/bulan/KK. Angka ini dinilai tidak signifikan terhadap kenaikan
harga-harga selama 2 – 3 tahun terakhir karena pada Tahun 2005 dan 2006 Pemerintah
sudah pernah meluncurkan bantuan langsung tunai sebesar itu. Sekarang tiga
tahun kemudian nominalnya masih sama, padahal nilai uang Rp 100.000,- tidak
sepadan dengan Rp 100.000,- di tahun 2008. Selain itu, pihak-pihak ini
mempertanyakan akurasi dan validitas jumlah calon penerima bantuan sebanyak
19,1 juta KK sangat miskin yang ditetapkan Pemerintah. Mereka menilai
bahwa penetapan jumlah penerima bantuan ini tidak didasari dengan upaya
verifikasi data yang matang serta dikhawatirkan akan terjadi lagi kasus-kasus
yang merugikan masyarakat.
5. Kelompok
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial
Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat
dan Organisasi Sosial lebih banyak menyoroti kebijakan Pemerintah dalam hal
kenaikan harga BBM, melalui BLT plus, terutama dari sisi negatifnya saja dan
sangat sedikit melihat sisi positifnya. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai advokasi dan gerakan/aksi sosial yang dilakukan bersama unsur-unsur
perguruan tinggi (terutama mahasiswa) yang lebih banyak diarahkan untuk
menentang kebijakan Pemerintah dalam hal perekonomian dan meminta agar
Pemerintah menunda kenaikan harga BBM. Segi positif bagi penerima, LSM,
tidak begitu mempedulikan.
6. Masyarakat
Masyarakat merupakan pihak yang paling
dirugikan dan menanggung beban berat dengan ditetapkannya kenaikan harga
BBM. Dalam penetapan kebijakan pemberian BLT Plus, masyarakat juga berada
pada posisi sebagai obyek kebijakan Pemerintah. Hal ini terbukti dari
proses penetapan kebijakan yang tidak didahului dengan jajak pendapat atau
mengakomodir aspirasi masyarakat. Kebijakan dan pelaksanaan pemberian
bantuan langsung tunai pada periode 2005 dan 2006 sampai saat ini belum diaudit
dan dievaluasi pelaksanaannya, oleh karena itu, sesungguhnya pemerintah belum
mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pada
posisinya sebagai obyek dan penerima bantuan maka reaksi masyarakat cenderung
apatis dalam proses penetapan kebijakan dan persiapan penyaluran bantuan.
Masyarakat dihadapkan pada upaya pemecahan
masalah yang tidak ada alternatif pilihannya. Dengan mengatasnamakan
kondisi ‘tanggap darurat’ di bidang perekonomian, masyarakat dihadapkan pada
‘hanya satu pilihan’ untuk menerima kebijakan BLT Plus sebagai satu-satunya
alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Sebagian besar masyarakat
yang masih mampu untuk mengimbangi laju kenaikan harga BBM dan harga
bahan-bahan kebutuhan pokok cenderung tidak memberikan reaksi atas penetapan
kebijakan BLT Plus. Sementara itu, kelompok masyarakat miskin dan sangat
miskin merasakan bahwa sekecil apapun bantuan yang disediakan oleh Pemerintah
maka hal tersebut sudah sangat membantu untuk menyelamatkan keberlangsungan
hidup mereka. Masyarakat kurang
disiapkan dan dilatih dengan pola pemberdayaan untuk menanggapi
penetapan kebijakan BLT Plus, banyak pihak dalam unsur masyarakat yang
berulangkali meminta agar pemerintah memberikan bantuan dengan pola
pemberdayaan, padat karya ataupun modal usaha.
Pendapat-pendapat tersebut kurang
mendapat respon dan dukungan dari masyarakat miskin dan sangat miskin, baik
yang menerima BLT plus maupun tidak. Masyarakat
cenderung dibiasakan dengan pola bantuan insidentil, konsumtif dan habis
pakai. Berbagai jenis bantuan yang disediakan untuk masyarakat sampai
dengan saat ini hampir selalu bersifat ‘caritas’ dan ‘emeregency’.
Bantuan seperti itu tidak mempunyai ‘nilai pembelajaran’ bagi masyarakat
sehingga masyarakat selalu berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai
jenis krisis dan gejolak ekonomi.
D. Kesimpulan
Dengan berdasarkan uraian di atas,
dapatlah disimpulkan secara singkat bahwa, Bantuan Langsung Tunai (cash transfer) merupakan bagian kecil
dari pembangunan
sosial. Karena program ini hanya dilaksanakan sebagai bentuk program
sesaat tanpa keberlanjutan. Di dalam konsep perlindungan sosial (social protection), bantuan langsung tunai tersebut, terus berlanjut,
terutama bagi mereka yang kondisi ekonomi sangat lemah dan sangat miskin. di
dalam konsep pembangunan sosial BLT plus digunakan sebagai wujud tanggung
jawab negara terhadap warga masyarakat yang kurang beruntung. Sedangkan bagi
mereka yang masih bisa berkembang perekonomiannya, akibat dampak krisis, dengan
BLT plus, diharapkan sebagai stimulan memperbaiki kondisi ekonominya, bagi
golongan ini BLT plus digunakan untuk melakukan pemberdayaan bagi mereka.
Paling tidak dalam menerapkan model
negara sejahtera (welfare state),
pemberian bantuan langsung tunai itu, merupakan bentuk kepedulian di dalam
mewujudkan kepada bagian masyarakat dari suatu negara yang paling membutuhkan.
Meskipun dapat digolongkan negara lemah Indonesia masih dapat disebut “negara
baik hati” dalam kerangka welfare state
(Suharto, 2011).
E. Rekomendasi
1.
Kebijakan BLT bukan kebijakan yang
efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini
dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat
kesejahteraan mayarakat miskin, namun, program semacam ini masih diperlukan
untuk dilanjutkan.
2.
Efektifitas dan efisiensi penggunaan
dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi, serta adanya berbagai kebocoran,
karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut. Oleh karena itu, perlu diaudit sebelum
apa program semacam itu lagi.
3.
Validitas data masyarakat miskin yang
diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada
masyarakat yang berhak, oleh karena itu perlu diperbaiki skema, prosedur, dan
tata cara pemberian cash transfer ini.
4.
Dari sisi keuangan negara, kebijakan
BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena
kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaiakan masalah kemiskinan secara
berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin,
tetapi dari segi positifnya masih ada yakni, sebagai bentuk tanggung jawab
negara kepada masyarakat miskin dalam mengatasi krisis yang sedang berlangsung.
F.
Daftar Pustaka
1. Adesina,
O., Jimi. 2010, Rethinking the Social Protection Paradigm: Social Policy in
Africa’s Development. Paper prepared for the Conference “Promoting
Resilience through Social Protection in Sub-Saharan Africa”, organised by the
European Report of Development in Dakar, Senegal, 28-30 June, 2010.
2. Birdsall, 2004, dalam UN, ESCAP,
2010, The Promise of Protection, Social
Protection and Development in Asia and The Pasific.
3. Biro Pusat
Statistik (BPS), 1999, 2002, dan 2008.
4.
Stone, Deborah, 1997 Policy Paradox, The Art of Political Decision Making, New York, W. W. Norton &
Company.
5. Suharto, Edi, 2011 Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik,
Bandung Alfabeta Aditama
6. UN, ESCAP, 2010, The Promise of Protction, Social Protection and Development in Asia
and The Pasific.




0 Comments