TANTANGAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL DALAM SISTEM USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MODERN

TANTANGAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL DALAM
SISTEM USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL MODERN
Oleh: Purwowibowo

A.  PENDAHULUAN
Sampai sekarang keberadaan pekerja sosial profesional terus mendapatkan tempat di tengah kehidupan masyarkat. Pekerja sosial bisa bekerja bersama dengan kelompok klien di rumah singgah, panti-panti atau yayasan sosial, maupun tempat-tempat rehabilitasi. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa sebagai pekerja sosial berfungi dalam kehidupan masyarakat. Pekerja sosial menyebar dan berhimpun di dalam ikatan pekerja sosial internasional, regional, nasional, sampai di tingkat lokal dan menggunakan berbagai bahasa dan literatur pekerjaan sosial sehingga keberadaan mereka (pekerja sosial) masih tetap ada sampai sekarang.
Kebanyakan orang yang tertarik terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu karier, maka mereka harus menyadari bahwa memberi bantuan kepada orang lain merupakan bagian dari profesinya. Memberikan bantuan kepada orang lain merupakan profesi pekerja sosial, namun bukan hanya sebagai pendengar atas masalah sosial yang dihadapi klien, tetapi pekerja sosial harus mengembangkan program baru yang dibutuhkan, atau melakukan lobi untuk perubahan sosial agar masalah yang dihadapi klien dapat ditemukan jalan keluarnya. Menjadi pekerja sosial berarti bahwa ia secara sadar telah bergabung dengan profesi ini yang telah ada 100 tahun lalu dan saling berbagi ilmu pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai profesi pekerjaan sosial.
          Pekerjaan sosial merupakan profesi pemberian bantuan yang secara historis merupakan tanggapan untuk memecahkan masalah dari meluaskan masalah sosial di tengah masyarakat, yang individu, keluarga, dan masyarkat tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Sampai sekarang ini, profesi ini telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti: (1) memberikan bantuan langsung kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; (2) mengembangkan dan menyelenggarakan secara efektif program kesejahteraan sosial dan memberikan penanganan terhadap lembaga serta organisasi sosial; (3) melakukan pembelaan terhadap keadilan sosial dan memperkuat kondisi sosial masyarakat.
Pekerja sosial memberikan pelayanan kepada semua kelompok umur, mulai dari anak yang baru lahir sampai orang tua renta. Mereka membantu semua orang dengan pengalamannya untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapinya, seperti misalnya, gelandangan, masalah rumah tangga, kekerasan terhadap anak, stres dalam pekerjaan, dan lain sebagainya. Namun, ruang lingkup dari pekerjaan sosial sesungguhnya lebih luas dari apa yang telah diberikan terhadap individu, keluarga, atau mungkin kelompok kecil dan masyarakat. Seringkali tidak terlihat, tetapi ternyata penting bahwa misi dari pekerjaan sosial sampai kepada pembelaan keadilan sosial kepada orang-orang yang suara hatinya tidak terdengar oleh penguasa, misalnya orang miskin, anak-anak yang kurang beruntung atau mengalami kekerasan, dan orang tertindas. Pekerjaan sosial juga bekerja sebagai administrator di lembaga sosial dan pemberian pertimbangan untuk menjamin kualitas pelayanan terhadap program dan pelayanan yang diberikan. Selain itu, pekerja sosial dapat bekerja sebagai analis kebijakan, pelobi politik, pembela, pendidik, dan juga peneliti sosial.
Tujuan utama pekerjaan sosial profesional adalah meningkatkan kesejahteraan manusia dan secara khusus memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhan dan pemberdayaan bagi orang-orang yang tidak beruntung, orang-orang teraniaya dan orang miskin. Secara historis dan definisi pekerjaan sosial profesional demikian itu menitik beratkan kepada kesejahteraan individu di dalam konteks sosial dan kesejahteraan masyarakat. Fondasi pekerjaan sosial adalah dengan memperhatikan lingkungannya yang bisa dikelola, dikontribusikan dan diutamakan di dalam mengatasi masalah kehidupan.
Pekerja sosial berupaya untuk meningkatkan keadilan sosial dan perubahan sosial bagi klien. Kata klien, digunakan secara khusus untuk menunjuk kepada individu, keluarga, kelompok, organisasi, dan masyarakat. Pekerja sosial juga menggunakan etika dan budaya yang berbeda-beda untuk mengurangi diskriminasi, ketidak adilan, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidak-adilan lainnya. Kesemuanya itu merupakan bentuk pelayanan langsung, pengorganisasian masyarakat, supervisi, konsultasi, pembelaan, kegiatan sosial dan politik, kebijakan dan implementasi pembangunan, pendidikan, dan penelitian dan monitoring. Pekerja sosial juga berusaha meningkatkan daya tanggap organisasi, masyarakat, dan berbagai institusi sosial lainnya bagi kebutuhan individu dan masalah sosial.
Sebagai suatu profesi, pekerjaan sosial harus mempunyai komitmen terhadap masalah sosial seperti ketidak-adilan, kemiskinan, dan semua hal yang berkaitan dengan penyakit dan penderitaan manusia. Hal demikian tidak terbatas pada masyarakat kota, tetapi juga seluruh penjuru kota sampai masyarakat di perdesaan. Hal tersebut sesuai dengan misi yang diemban oleh pembangunan kesejahteraan sosial yakni, (1) meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; (2) memperkuat kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan prinsip masyarakat peduli (carrying society) dan kesetiakawanan sosial; (3) memantapkan dan mengembangkan keberdayaan dan ketahanan sosial masyarakat melalui sistem perlindungan sosial yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sosial (Edi Suharto, 2010: 21).
B.  PERMASALAHAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL MENDATANG
Globalisasi berjalan beriringan dengan hadirnya era milenium baru, yang pada era ini perubahan sosial terjadi dengan sangat cepat dan bersifat massif, merambah semua sisi kehidupan manusia di manapun manusia berada. Globalisasi sering dikonotasikan dengan proses internasionalisasi perekonomian yang ditandai dengan perdagangan bebas disertai penggunaan teknologi canggih. Lahirnya dilandasi dengan politik dan ideologi neo-liberalisme, yang intinya menekankan pentingnya kebebasan, khususnya kebebasan ekonomi dan campur tangan negara. Di sini negara dipandang sebagai penghambat mekanisme pasar dan karenanya menganggu pertumbuhan ekonomi.  Dengan kata lain neo-liberalisme sangat anti terhadap welfare state dan development state (Edi Suharto, 2010: 239).
Dengan pengaruh globalisasi itu pula konsep kesejahteraan berkembang pula, diikuti dengan bermunculannya sistem usaha kesejahteraan sosial yang sangat beraneka ragam. Untuk itu sangatlah penting bagi semua pekerja sosial dapat memahami ruang lingkup, sejarah perkembangan (asal-usul), dan tujuan sistem kesejahteraan sosial secara luas, kemudian memahami pula peran yang dimainkan oleh pekerja sosial dan lembaga-lembaga sosial di dalam sistem usaha kesejahteraan sosial tersebut. Hal ini berkaitan dengan semakin berkembangnya dan meluasnya konsep kesejahteraan sosial saat ini. Kesejahteraan pada awal mulanya hanya menunjuk pada orang-orang miskin yang menerima bantuan dari program yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti layanan masyarakat dan pemberian bantuan makanan, dan lainnya. Kemudian saat ini konsep kesejahteraan yang sangat luas dan mencakup kegiatan lain dari program kesejahteraan yang ada di tengah masyarakat.
Berkembangnya konsep kesejahteraan tidak terlepas dari perkembangan peradaban masyarakat yang terus maju dan mendunia. Menurut Richard Titmuss (1963) dalam Phillip Strausses (2002), yang dikenal sebagai ahli ekonomi Inggris, menyarankan kepada semua orang bahwa kesejahteraan tidak hanya berhubungan dengan pemberian bantuan kepada orang miskin saja, tetapi sekarang semua orang  bisa mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan usaha kesejahteraan. Sekarang kenyataannya di AS, Inggris, dan negara maju lainnya telah ada program-program besar, tidak hanya diperuntukkan bagi orang miskin, tetapi bagi semua orang yang rentan, pekerja rendahan, perusahaan kecil, petani, dan kelompok-kelompok lainnya. Titmuss menyatakan bahwa ada 3 bentuk kesejahteraan yang ada yakni: (1) kesejahteraan keuangan (fiscal welfare); (2) kesejahteraan pekerjaan (occupational welfare); dan (3) kesejahteraan sosial (social welfare).
Ketiganya sangat berguna di dalam memahami semakin luasnya konsep kesejahteraan, sehingga dengan demikian dapat membantu memahami konsep kesejahteraan yang lebih realitis mengenai peran pekerja sosial, pemerintah, dan masyarakat di dalam menyediakan kebutuhan ekonomi bagi semua orang. Dengan semakin meluasnya konsep kesejahteraan yang demikian, apakah pekerja sosial profesional masih bisa memainkan perannya di tengah perkembangan masyarakat yang terus berlangsung saat ini?
C.  PEMBAHASAN
          Semua profesi mempunyai standar tertentu, demikian pula profesi pekerjaan sosial. Pekerja sosial harus menguasai ilmu pengetahuan, ketrampilan, yang memungkinkan suatu profesi melakukan kegiatan profesionalnya, serta etika dan nilai-nilai yang dapat dipraktikan dalam melakukan kegiatannya. Kita mengharap semua pekerja sosial profesional dapat mencapai kemampuan standar. Standarisasi dan profesionalisasi tersebut telah ada regulasinya sendiri di dalam Asosiasi Nasional Pekerja Sosial Profesional.
Agar bisa bekerja secara profesional seorang pekerja harus dibekali pendidikan yang profesional pula. Materi pendidikannya mencakup seperangkat ilmu pengetahuan kesejahteraan sosial (A body of knowledge of social welfare), kemudian ketrampilan yang cukup (Skill), dan nilai-nilai pekerjaan sosial (Values /social work code of ethics).
Seperangkat ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh pekerja sosial tersebut sesungguhnya merupakan pengetahuan interdisiplin, yang merupakan dasar dari ilmu pekerjaan sosial. Agar pekerja sosial sukses di dalam melakukan pekerjaan sosialnya dia harus mampu memahami manusia dengan segala aspeknya dan juga masyarakat yang pekerja sosial itu tinggal atau berada.
Pekerja sosial profesional menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk melakukan pekerjaan sosialnya, seperti ilmu sosiologi, psikologi, biologi, ekonomi, dan ilmu politik. Selain itu juga ilmu sejarah, etika dan ilmu budaya, kajian gender, antropologi pedesaan dan perkotaan, antropologi kesehatan, dan ilmu humaniora yang disebut dengan “Liberal arts perspective”. Pekerja sosial dalam melakukan pekerjaannya juga menggunakan ilmu biologi, psikologi, dan sosiologi untuk memahami klien yang biasnya disebut dengan “biopsychological perspective”
Kunci dari ketrampilan pekerja sosial adalah hubungan pekerja sosial dengan klien. Pekerja sosial merupakan profesi yang unik karena hubungan antara klien dan pekerja sosial merupakan alat utama dari pelayanan yang dilakukan. Pekerja sosial dalam memberikan pelayanannya tidak diberi alat khusus atau perangkat nyata, sebagaimana profesi pelayanan lainnya. Pekerja sosial tidak menggunakan alat pengontrol tekanan darah dan juga tidak menulis resep, tetapi pekerja sosial menggunakan ketrampilan yang dimilikinya untuk membangun hubungan profesional dengan klien. Dengan ketrampilannya itu pekerja sosial bisa memberikan layanan, mengidentifikasi, membangun kekuatan klien dan masyarakat.
Dengan luasnya masalah di perkotaan, seperti misalnya perbedaan gaya hidup, nilai, ras, suku, budaya, identitas agama, memaksa pekerja sosial untuk selalu tanggap dan selalu belajar dan memahami apa yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, pekerja sosial memerlukan kemampuan (skill) untuk bisa menyadarkan dan mendorong semangat dan kemampuan klien agar pekerja sosial dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tujuannya. Hal ini disebut dengan “strengths perspective”.
Nilai-nilai dasar pekerjaan sosial sesungguhnya adalah penekannya pada nilai-nilai klien itu sendiri. Dalam melakukan praktik pekerjaan sosial, pekerja sosial harus memperhatikan keunikan dari masing-masing individu, karena individu dipengaruhi nilai-nilai sosial-budaya yang ada di lingkungannya dan juga keinginannya yang biasanya disebut dengan “client self-determination”. Selain itu pekerja sosial sendiri harus mengembangkan “self-awareness”, yakni pekerja sosial harus mampu memisahkan kepentingan dirinya dengan kepentingan profesinya. Dengan memisahkan kepentingan dirinya, maka pekerja sosial akan lebih berhasil di dalam memberikan layanannya kepada klien.
Agar bisa bekerja dengan sempurna, pekerja sosial profesional baik yang bergelar sarjana, master, dan doktor, maka diperlukan tambahan ilmu pengetahuan mengenai: (1) selalu meningkatkan kesadaran diri bahwa masalah sosial terus berkembang dan pekerja sosial harus menambah (up-date) pengetahuan yang dimilikinya; (2) meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan ketrampilan, hal ini disebut dengan soft-skill; (3) meningkatkan ketrampilan dalam melakukan asessmen dan perubahan organisasi; (4) lebih memahami dampak perkembangan politik dan ekonomi terhadap masyarakat dan individu; (5) meningkatkan ketrampilan di dalam praktek pekerjaan sosial dan perubahan sosial; (6) meningkatkan ketrampilan melakukan penelitian sosial.
Setelah pekerja sosial mempersiapkan diri dengan bekal yang cukup, yakni ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai atau etika, maka pekerja sosial telah siap untuk melaksanakan tugasnya di bidang usaha kesejahteraan sosial.  Kesejahteraan sosial dapat didefinisikan sebagai terpenuhinya kebutuhan dan  khususnya tanggung jawab masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan setiap orang, dan tata cara untuk memenuhinya sehingga di masyarakat tersebut terjadi peningkatan standar kehidupan yang layak. Selain itu, pekerja sosial juga bisa merancang program-program untuk menyelenggarakan pelayanan sosial kepada orang-orang, ada sistem kesejahteraan sosial termasuk kebijakan yang memungkinkan adanya keuntungan bagi setiap orang yang membutuhkan, dan juga lembaga serta yayasan yang menyelenggarakan layanan sosial.
Fungsi lainnya pekerja sosial adalah menganalisis kebijakan sosial yang mungkin dapat mengurangi masalah secara individual dan sosial di suatu lingkungan tertentu, atau melindungi dampak-dampak kerusakan yang potensial, situasi kritis seperti program pemberian makanan yang bisa mengatasi kelaparan, dan masalah pengangguran atau orang yang sangat rendah penghasilannya. Kebijakan sosial tidak hanya merupakan layanan langsung kepada penyandang masalah sosial khusus, tetapi lebih menjamin di dalam memberikan layanan yang dibutuhkan oleh setiap orang, seperti pendidikan bagi anak-anak. Walaupun banyak pekerja sosial langsung memberikan bantuan kepada orang miskin, kesejahteraan sosial termasuk juga suatu program yang menguntungkan semua orang di segala lapisan masyarakat. Pekerja sosial harus memahami usaha kesejahteraan yang demikian itu, sehingga pekerja sosial akan lebih jelas peran apa yang harus dilakukan atau dimainkan di tengah masyarakat.
Dengan pengaruh globalisasi konsep kesejahteraan juga mengalami perkembangan mengikuti tren global yakni usaha kesejahteraan tidak hanya didasarkan atas amal, belas kasihan, kemanusiaan saja, tetapi pekerjaan sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah sekarang telah mengarah ke suatu pekerjaan yang banyak dipengaruhi oleh misi ekonomi (profit oriented). Selain itu pekerjaan sosial bukan hanya diperuntukkan bagi orang miskin saja, namun telah merambah ke semua orang di semua lapisan sebagai anggota masyarakat.
Tentu saja hal di atas berkaitan dengan pernyataan Richard Titmuss (1963) yang dikenal sebagai ahli ekonomi Inggris, menyatakan bahwa ada 3 bentuk kesejahteraan yang ada saat ini yakni: (1) kesejahteraan keuangan (fiscal welfare); (2) kesejahteraan pekerjaan (occupational welfare); dan (3) kesejahteraan sosial (social welfare).
Kesejahteraan Keuangan (Fiscal Welfare) adalah sebuah produk dari hukum pajak, yang menyediakan keuntungan ekonomi bagi orang-orang melalui sistem pajak yang dirancang. Kesejahteraan keuangan ini diberikan dari hasil pajak pemerintah federal, negara, atau pemerintah lokal. Misalnya, pendapatan pajak pemerintah akan didapatkan dari pengenaan pajak progresif, agar supaya orang-orang yang mempunyai pendapatan tinggi membayar lebih besar pajaknya daripada orang miskin. Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai subsidi silang. Tujuan dari pajak progresif ini adalah untuk mendistribusikan pengenaan pajak agar lebih adil dan merata. Sekarang telah banyak orang yang diuntungkan dari pengenaan pajak progresif ini. Dengan adanya penambahan beban pajak bagi orang kaya, maka pendapatan pajak akan dapat dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Kesejahteraan fiskal juga sudah digunakan di dalam kelompok sosial ekonomi kecil. Misalnya pemberian kredit bagi orang yang berpenghasilan rendah, hal ini di AS disebut dengan program “anti kemiskinan” dan di Indonesia disebut dengan program “pengentasan kemiskinan”. Dapat juga digunakan untuk program penangan anak bagi keluarga yang berpenghasilan di bawah garis kemiskinan.
Kesejahteraan kerja (Occupational Welfare) adalah suatu program kesejahteraan yang dirancang untuk memberikan bantuan kepada para pekerja baik yang bekerja di perusahaan maupun anggota keluarga yang bekerja di keluarganya. Bentuk kesejahteraan kerja ini sudah termasuk asuransi kesehatan bagi para buruh dan juga pekerja keluarga, pemberian bantuan pensiun, membayar ongkos berobat di rumah sakit, biaya rekreasi, dan lain sebagainya. Kesejahteraan kerja sangat luas cakupannya, karena mencakup penanganan anak buruh, anggota kelompok buruh atau pekerja, dan bisa juga memberi bantuan untuk merenovasi rumah, dan lainnya. Sekarang banyak perusahaan besar telah menyelenggarakan kesejahteraan kerja ini, termasuk memberikan layanan konseling bagi buruh dan keluargannya secara gratis.
Kesejahteraan sosial (Social Welfare) adalah suatu kegiatan yang meliputi pelayanan terhadap orang miskin dan juga kegiatan pemberian bantuan kepada semua kelompok yang berpenghasilan rendah. Seperti halnya kesejahteraan sosial yang diberikan kepada keluarga dan pemberikan bantuan kepada orang miskin di daerah perkotaan. Kegiatan lain yang termasuk usaha kesejahteraan sosial ini adalah: (1) pemberian bantuan kepada pengangguran dan pekerja miskin yang penghasilannya sangat rendah dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum dasarnya mereka harus dijamin penghasilannya, kesehatannya, dan ada program pemberian pangan kepadanya; (2) keluarga yang tidak mampu di dalam menyewa rumah yang mahal, mereka harus ditampung di tempat penampungan atau rumah singgah; (3) keluarga buruh kecil yang tidak mampu merawat anak-anak mereka, anak-anak harus dibiayai oleh program pemberdayaan anak, ada program sekolah lanjut, dan juga program tempat tinggal di musim panas; (4) Rehabilitasi terhadap para pecandu obat dibantu pembiyaannya.
Di sisi lain kesejahteraan sosial tidak terbatas untuk memberikan keuntungan bagi orang miskin, tetapi juga kelompok-kelompok rentan lainnya. Seperti: (1) Pendidikan untuk semua, tidak hanya sebatas pendidikan dasar sampai sekolah lanjutan atas, tetapi juga sampai ke tingkat pendidikan tinggi, universitas, institut, dan sekolah tinggi; (2) program khusus seperti perpustakaan umum dan museum; (3) penyediaan fasilitas umum, rekreasi, dan taman-taman umum; (4) program budaya, konser musik gratis dan pertunjukkan lainnya; (5) perawatan medis terutama bagi orang lanjut usia yang telah mencapai usia lebih 65 tahun.
Bentuk lainnya adalah kesejahteraan negara merupakan suatu program di perkotaan yang semua orang mendapatkan keuntungan dari adanya program kesejahteraan fiskal, kesejahteraan kerja, dan kesejahteraan sosial. Tugas negara adalah membentuk dan menjadikan suatu organisasi yang berguna dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Program semacam mungkin bisa ditargetkan untuk memberikan bantuan kelompok orang tertentu, atau bisa juga membantu usaha kecil yang berada di wilayah lain. Dengan memberikan bantuan berupa subsidi ternyata banyak pemerintah federal yang setuju dengan program demikian. Program kesejahteraan sosial tersebut meliputi : (1) pemberian bantuan kepada orang-orang yang terkena bencana alam misalnya angin putting beliung, banjir, dan gempa bumi; (2) petani miskin; (3) bank yang mengalami krisis keuangan; (4) negara lain yang mengalami krisis ekonomi.
Selain itu, kesejahteraan finansial juga diberikan oleh negara bagian, negara, dan pemerintah lokal yang secara bersama-sama melakukan apa yang disebut dengan program kesejahteraan bersama. Huff dan Johson (1963) dalam Phillip Strausses (2002) mengatakan bahwa konsep kesejahteran sosial tidak hanya berbentuk bantuan yang berupa subsidi, tetapi juga menyangkut pinjaman lunak, pembebasan pajak bagi orang miskin, pemberian perumahan, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada asuransi bagi petani tembakau, pekerja bangunan, tukang listik, dan lainnya, yang sumber dananya dari berbagai sumber, misalnya dari penjualan tiket pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya.


Peran Pekerjaan Sosial di dalam Struktur Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan Sosial
Program pelayanan sosial dapat dibagi menjadi dua kategori, yang masing-masing didukung dan ditanggung pembiayaannya  oleh kebijakan dan keuangan negara dan swasta. Dua sektor itu meliputi, (1) sektor publik, termasuk semua lembaga dan organisasi di bawah tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan pusat; (2) sektor swasta, termasuk lembaga amal, lembaga nir-laba, dan juga lembaga profit lainnya.
Di dalam Sektor Publik
Kesejahteran sosial dan pelayanan sosial dibentuk di dalam masyarakat oleh negara melalui undang-undang dan peraturan, baik pemerintah pusat, federal, dan pemerintah daerah. Misalnya perpustakaan umum, yang diperuntukkan bagi semua orang pengeloaan dan anggarannya di tanggung oleh negara melalui pengenaan pajak atau ristribusi yang diatur dengan UU dan Peraturan.
Penting bagi pekerja sosial untuk memahami kesejahteraan sosial sektor publik, karena hal ini sangat berguna untuk membedakan dua organisasi yang bergerak di tengah masyarakat, yakni model institusional (institutional model) atau disebut dengan model umum (universal model), dan  model residual disebut sebagai “selective model”.
Model Institusional
Model institutional adalah suatu model yang dibentuk atas keyakinan bahwa manusia mempunyai hak untuk terpenuhinya kebutuhan dasarnya, dan pemerintah mempunyai “kuajiban” untuk menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Atas dasar komitmen tantang “keadilan sosial” seorang individu mempunyai hak terpenuhinya kebutuhan yang mereka butuhkan tanpa memperhatikan pendapatan dan stigma buruknya. Walaupun banyak orang telah menerapkan komitmen keadilan sosial ini berdasarkan kondisi yang ada dan telah diterima oleh seluruh masyarakat, seperti terhadap orang tua, pengangguran, dan jaminan atau asuransi kesehatan, tetapi orang belum mendapatkan layanan yang memadai masih banyak kita jumpai. Pendidikan bagi semua orang merupakan contoh nyata mengenai model institusional ini. Semua murid tanpa dilihat darimana asal-usulnya dapat diterima masuk di sekolah berapapun orang tuanya mempunyai biaya dan bahkan sekarang ada ketentuan sekolah gratis mulai tingkat SD sampai SLTP. Selain itu ada pula yang disebut asuransi pengangguran sebagai contoh lainnya dari model institusional ini, yakni bisa berwujud asuransi kesehatan.
Meskipun di sini banyak perbedaan dan perdebatan mengenai konsep negara sejahtera (welfare state), di dalam tulisan ini “negara sejahtera” didefinisikan sebagai suatu negara yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial bagi semua orang yang didasarkan atas model institusional ini.
Di beberapa negara Eropa seperti, Inggris,Swedia, dan Swiss, telah menyatakan sebagai negara dengan konsep negara sejahtera ini. Walaupun negara sejahtera menghadapi masalah keuangan yang bisa memangkas anggaran negaranya untuk kegiatan kesejahteraan sosial, di negara-negara tersebut pemerintahnya merasa yakin bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesehatan bagi semua warganya, anak-anak di dalam keluarga tertentu mendapatkan jaminan sosial, penganggur diberi asuransi, keluarga yang single parent ditanggung oleh negara-yang salah satunya meninggal, bisa bapaknya atau ibunya, dan lembaga yang menangani masalah seperti di atas sangatlah terbatas, sehingga peran negara sangat diperlukan.
Model Residual
Model Residual. Model ini didasarkan atas keyakinan bahwa individu dan anggota keluarganya bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasarnya di dalam keluarga. Keyakinan tersebut dilandasi atas pemikiran bahwa: (1) kesempatan kerja yang ada sangat banyak yang tersedia bagi banyak orang; (2) semua orang dianggap mampu mendapatkan gaji untuk memenuhi  kebutuhan sendiri dan keluarga seperti yang diinginkan; (3) jika ada orang atau keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya, hal itu merupakan kesalahan atau kegagalan mereka masing-masing.
Jadi model ini masyarakat menyediakan usaha kesejahteraan sosial bagi orang-orang yang betul-betul tidak mampu dan sangat membutuhkan pertolongan. Hal ini disebut dengan “jaring pengaman sosial” (social safety net). Sekalipun model institusional dilandasi atas komitmen tentang keadilan sosial, pada model residual dilandasi atas belas kasihan (charity), bisa berupa perawatan medis, bantuan makanan, dan program perumahan. Program semacam ini diperuntukkan bagi orang-orang yang secara khusus dikatakan sebagai suatu kondisi “darurat” yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan menurut peraturan negara yang bersangkutan.
Faktor yang mempengaruhi dilaksanakan model residual ini adalah (1) perbedaan standar hidup di masing-masing kota; (2) sumber keuangan yang ada di masyarakat terbatas; (3) sikap yang berbeda untuk melihat orang miskin dan peran pemerintah untuk menjamin kualitas hidup bagi semua warganya.
Penerapan model residual pada mulanya didasarkan atas stigma tertentu. Banyak contoh, penerapan proses model residual didasarkan atas pengalaman yang seseorang dan kerendah-hatian kepada orang lain, ada alasan lainnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain. Untuk pelaksanaanya harus didahului dengan evaluasi dan pengetesan terhadap mereka yang akan menerima bantuan, orang yang akan menerima dari model residual ini harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya umur, tempat tinggal, kondisi fisik, status kewarga-negaraannya, dan lain sebagainya.
          Kondisi ekonomi dan sosial termasuk kasus kemiskinan dan tekanan ekonomi sebagai penyebab dilakukan dan dilaksanakan model residual ini. Hal ini merupakan  faktor yang mempengaruhi sehingga seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya. Faktor ini menjadi tantangan karena ada asumsi bahwa “individu mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kemiskinannya sendiri”.

Sektor Swasta
Kesejahteraan sektor swasta dibagi menjadi dua tipe yakni organisasi amal yang nir-laba, yang awalnya muncul di Amerika pada pertengahan abad ke-19. Kedua, organisasi swasta yang berorentasi keuntungan, yang sekarang ini berkembang sangat pesat berkaitan dengan lajunya pembangunan, modernisasi, industrialisasi, dan globalisasi.


Organisasi nir-laba yang bersifat amal
Banyak orang mengira bahwa organisasi dan lembaga yang berdiri di masyarakat sesungguhnya dibentuk atas dasar sukarela atau amal, karena pekerja sosial di jaman dulu dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan imbalan atau gaji tertentu. Hal ini benar adanya sewaktu organisasi semacam itu didirikan.
Berbeda saat ini, karena pekerja sosial dalam bekerja mendapatkan gaji tertentu atas apa yang telah dikerjakan. Lain halnya jika membicarakan mengenai lembaga nir-laba, kata amal menjadi pedomannya. Semua lembaga amal hanya sedikit yang mendapat pendanaan baik dana individu-individu maupun dana pribadi. Kita semua telah mengenalnya organisasi nir-laba yang terus berkembang yang biasanya disebut dengan “palang merah internasional”. Sekarang organisasi nir-laba telah menggabungkan pendanaanya baik dari masyarakat maupun dari pemerintah, misalnya ada lembaga untuk perawatan medis, bantuan langsung yang resmi, dan sebagainya. Banyak lembaga di sektor publik mengadakan kontrak kerjasama dengan organisasi amal dan kemudian mempercayakannya pelayanan sosial bersama-sama dengan sektor publik, misalnya lembaga penanganan anak, sektor swasta dalam hal ini menjadi bagian dari sektor publik.
Disebut sebagai organisasi nir-laba yang berorentasi amal, karena lembaga tersebut tidak dimiliki oleh seseorang baik individu maupun penyandang dana (stakeholders), yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari organisasi tersebut. Organisasi amal setelah membayar semua pembiayaan, termasuk gaji para pekerja sosialnya, keuntungan menjadi milik lembaga atau yayasan tersebut. Organisasi nir-laba juga tidak dibebani dengan berbagai macam pajak, misalnya pajak pendapatan dan pajak penjualan, dan pajak lainnya.
Hal ini sangat penting bagi klien dan pekerja sosial untuk memperhatikan nilai dan tanggung jawab yang diemban oleh organisasi nir-laba tersebut. Karena di dalam organisasi nir-laba ada “nilai kemanusiaan” yang harus dijunjung tinggi. Dalam kenyataannya organisasi nir-laba bisa mendapat penilaian baik dari masyarakat setelah membantu sesama manusia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Banyak organisasi didirikan yang landasannya nilai-nilainya berbeda-beda, dan kesemuanya bermanfaat bagi orang banyak. Jadi amat penting bagi pekerja sosial untuk memahami dan lebih mengenal nilai, tujuan, dan cara kerja, standar, dan tanggung jawab dari masing-masing organisasi nir-laba, sebelum pekerja sosial mengirim klien ke lembaga tertentu.
Kebijakan yang menjadi pedoman organisasi amal ditentukan oleh luasnya struktur organisasi dan banyaknya pengelola lembaga tersebut. Besarnya suatu organisasi menjadi tanggung jawab pengelolanya dari staf terbawah sampai pimpinan tertinggi. Meskipun pekerja sosial dan klien terkadang mewakili organisasi tersebut, kebanyakan organisasi nir-laba bermula dari “pekerjaan amal” dari organisasi tertentu dengan menyisihkan sebagian dananya untuk organisasi amal yang didirikan.
Hampir organisasi sosial melakukan pelayanannya kepada masyarakat tanpa mempedulikan agama mereka. Hal ini juga berguna bagi pekerja sosial untuk memahami kebijakan, perilaku keagamaan, agar klien dapat dihubungkan dengan organisasi  keagamaan tertentu. Lembaga amal yang nir-laba, dapat diidentifikasi sebagai suatu lembaga memberikan layanan secara “sektarian” yang kegiatannya berhubungan dengan agama tertentu, dan “non-sektarian” yang lebih sekuler.
Organisasi Sektarian
          Organisasi ini dalam memberikan pelayanan kepada seseorang secara tradisional dilandasi dengan fungsi agama tertentu, dan sekarang ini banyak bermunculan organisasi semacam ini yang dilandasi atas keyakinan agama tertentu. Organisasi demikian disebut organisasi sektarian. Organisasi tersebut menerima dana dari organisasi keagamaan yang merupakan perwujudan dari nilai dan tradisi di dalam agama tersebut. Jika organisasi sektarian menerima pendanaan dari pemerintah, maka lembaga demikian harus memberikan layanan kepada semua orang tanpa mempedulikan agama dan keyakinan klienya. Namun, pada umumnya penyandang dana tidak mempedulikan hal demikian. Di banyak hal klien tidak menyadari organisasi keagamaan yang demikian itu, yang terpenting baginya adalah pekerja sosial dan klien mendapatkan keuntungan dari pelayanan yang diberikan, tanpa harus melihat lembaga sektarian atau bukan.

Organisasi non-sektarian
          Merupakan organisasi amal yang tidak dilandasi oleh agama tertentu. Serupa dengan organisasi sektarian, organisasi ini pendanaannya berasal dari amal, dan kebijakan dari organisasi tersebut. Organisasi ini pada umumnya didanai oleh berbagai sumber bisa dari amal dan pemerintah serta perusahaan tertentu. Sekali saja organisasi tersebut menerima dana dari pemerintah, maka dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus mengikuti peraturan perundangan dan regulasi yang berlaku.
Organisasi Swasta yang berorientasi Profit
          Di jaman sekarang ada kecenderungan munculnya privatisasi atau swastanisasi dari banyak pelayanan sosial kepada masyarakat. Privatisasi organisasi pelayanan sosial di Amerika semakin meluas beberapa dekade terakhir ini (Devonne, 1998). Sebagian berbau bisnis, organisasi demikian pemiliknya bisa individu atau beberapa orang penyandang dana. Organisasi semacam itu berusaha  sekuat mungkin untuk memperoleh keuntungan dari organisasi yang didirikan, karena orientasinya memang ingin mendapatkan keuntungan bagi pemiliknya dan penyandang dananya.
          Meskipun beberapa tahun lalu pekerja sosial banyak yang bekerja di organisasi swasta yang dilandasi amal, sekarang ini banyak pekerja sosial yang terlibat di dalam organisasi swasta yang berorientasi keuntungan ini. Hal ini menjadikan lingkup pekerjaan sosial semakin luas dari tradisional berkembang menjadi modern, mulai organisasi amal kemudian menjadi organisasi yang mencari keuntungan.
          Banyak bermunculan organisasi swasta semacam itu, misalnya (1) dalam kesejahteraan anak, dari hari ke hari tempat penitipan anak sekarang berorientasi bisnis, biasanya muncul di kawasan industri maupun perkotaan; (2) dalam rekreasi, berhubungan dengan program rekreasi diperkenalkan pada masyarakat kota; (3) rehabilitasi kecanduan obat terlarang, banyak program rehabilitasi bermunculan dengan maksud mendapatkan keuntungan ekonomi; (4) penanganan remaja, banyak berhubungan dengan perawatan  rumah, perluasan layanan, dan pendirian fasilitas umum di perumahan; (5) pelayanan kesehatan, kesehatan jiwa, dilakukan oleh lembaga swasta dan dikelola dengan profesional; (6) pelayanan koreksi, pelayanan terhadap narapidana di rumah tahanan yang juga berorientasi bisnis.
          Tren seperti di atas akan terus berkembang dan bermunculan di tengah kehidupan masyarakat, dengan harapan semakin banyak bermunculan semakin banyak klien tertolong dan ditangani dengan baik. Di masa mendatang pekerja sosial akan lebih luas bidang cakupannya dan wilayah kerjanya. Meskipun organisasi swasta ada perbedaan dalam memberikan layanan, tetapi setidaknya pelayanan standar masih dapat dilakukan dengan disertai tanggung jawab dan etika pekerjaan sosial. Memang sering terjadi konflik kepentingan di dalam organisasi swasta dalam memberikan layanan kepada masyarakat antara orientasi bisnis dengan memberikan layanan sebagai tugas utamanya.
          Selian yang diuraikan di atas ada lagi lembaga yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial yang disponsori oleh : (1) lembaga keagamaan, gereja, masjid, pura, candi, dan lain sebagainya; (2) organisasi buruh (3) pekerja; (4) militer; (5) kelompok mandiri; (6) perusahaan/corporate social responsibility (CSR).
D.  KESIMPULAN
Meskipun masih banyak kontradiksi pemahaman sistem kesejahteraan sosial di masyarakat, yang awalnya mendapat stigma negatif, yang hanya memberikan bantuan kepada orang miskin saja dan banyak dilandasi dengan amal dan belas kasihan, sekarang ini banyak bermunculan organisasi kesejahteraan sosial yang berorientasi bisnis atau mencari keuntungan. Dengan berkembangnya usaha kesejahteraan sosial di masyarakat industri maka stigma kesejahteraan sosial menjadi semakin meluas dan telah mendapatkan tempat di masyarakat. Dengan membenahi diri, selalu meng-up-date pengetahuan, ketrampilan, nilai yang berkembang di kehidupan masyarakat modern, kita semua yakin “pekerja sosial profesional” terus dibutuhkan keberadaan dan kehadirannya di tengah masyarakat.



Daftar Bacaan
1.     Hepworth, D.H. et al (1993) Direct Social Work Practice Theory and Skill. Wardsworth, Inc. Arizona-USA.
2.    O’Sullivan (1999) Decession Making in Social Work . MacMillan Press Ltd Houndmills. London.
3.    Parrillo, Vincent N.  2002. Contemporary Social Problem, Fifth Edition. Allyn and Bacon  Boston USA.
4.    Phlillips, Norma Kolko, et. al. 2002 Urban Social Work, Introduction to Policy and Practice in the Cities, Allyn and Bacon, Boston USA.
5.    Suharto, Edi, 1997. Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Percikan Pemikiran, LSP Bandung.
6.    Suharto, Edi. 2005. Membangun Rakyat Memberdayakan Rakyat. Refika
7.    Suharto, Edi. 2009. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri. Alfabeta Bandung.
8.    Suharto, Edi. 2011. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta. Bandung.








Post a Comment

0 Comments