ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN UMKM

 


ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN UMKM

Oleh: Purwowibowo

Ibarat buah, ada kulit dan juga isi. Maka makanlah isinya dan buanglah kulitnya. Begitu juga dengan rezeki, tidak semua itu hak kita. Sebab dalam rezeki kita, ada hak orang lain seperti fakir dan miskin. Maka, sisihkanlah dalam bentuk zakat untuk mereka.

Pendahuluan

Zakat merupakan rukun atau syariat Islam yang ketiga. Dilihat dari segi istilah zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada orang yang berhak. Orang yang menerima disebut mustahiq yakni orang yang berhak menerima zakat. Dari segi Bahasa zakat berarti bersih atau membersihkan, menyuburkan, memberkati, dan berkembang.

Zakat merupakan syariat Islam atau ajaran Islam yang memiliki nilai strategis ekonomi dalam mengurangi kemiskinan. Hal ini dapat dilihat dari golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni fakir miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fissabilillah, dan ibnu sabil. Dinilai sebagai ajaran yang strategis karena zakat sesungguhnya dikelola sesuai dengan Pedoman Standar Akutansi dan Keuangan Syariah (PSAK).

Sebelumnya zakat dikelola oleh organisasi keagamaan dan bahkan negara juga membentuk lembaga zakat. Hal ini karena potensi zakat sangat besar. Di tahun 2011 saja, potensi zakat di Indoensia mencapai 19,3 triliyun rupiah, sedangkan yang baru bisa dikelola hanya 820 milyar rupiah (BAZNAS, 2011). Dengan potensi tersebut, kemudian banyak dan tumbuh subur tentang lembaga yang menerima zakat dan mendistribusikannya.

POTENSI STRATEGIS ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN UMKM

Sesengguhnya zakat merupakan potensi strategis dalam pemberdayaan ekonomi UMKM. Hal tersebut dikaitkan dengan pengelolaan zakat selama ini masih bersifat konsumtif. Model demikian bukan tidak salah, namun dampak memberikan zakat yang konsumtif tidak mendidik. Orang menerima kemudian menjadi tergantung terhadap zakat.

Padahal pengelolaan zakat bisa bermanfaat secara praktis serta manfaat strategis. Selama ini, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa zakat masih lebih banyak dimanfaatkan secara praktis, yakni memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima. Mereka pada umumnya hanya digunakan untuk kepentingan konsumsi. Padahal, zakat juga bisa bermanfaat secara strategis yakni bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM. Model ini dana zakat akan terus berkembang secara berkelanjutan. Hal inilah yang perlu digalakan dikelak kemudian hari agar potensi ekonomi umat atau rakyat kecil dapat tumbuh berkembang, sehingga daya belinya juga meningkat.

Jember, 15 – 11 – 2022

Purwowibowo

 

 

 

 

Post a Comment

26 Comments

  1. Nama : cinta regyna salma ( ks22)
    Nim : 220910301058
    Menurut saya sistem penerimaan dari zakat progresif atau zakat berkelanjutan ini sangat bagus . Dikarenakan dapat memberikan keuntungan yang berkelanjutan dan juga tidak membuat orang orang tidak ketergantungan dalam menerima zakat secara cuma cuma.

    ReplyDelete
  2. Nama: Jennifer Annisa Turnip
    Nim: 220910301039
    Kelas : D3

    Zakat memiliki manfaat secara strategis yakni bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM.
    Zakat lebih banyak dimanfaatkan secara praktis, yakni memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima. Mereka pada umumnya hanya digunakan untuk kepentingan konsumsi.

    ReplyDelete
  3. Irvinda Putri P
    220910301087
    D3
    Menurut saya, jika dilihat dari sudut pandang kesejahteraan sosial, pemberian zakat dan untuk pemberdayaan UMKM adalah salah satu hal yang sangat bagus untuk kemakmuran seseorang. Pembagian zakat yang tepat sasaran juga diperlukan juga untuk keperluan pemberdayaan UMKM. Meskipun manfaat praktis lebih banyak digunakan daripada manfaat strategis, hal ini tidak menjadi halangan untuk seseorang melakukan kebaikan demi kemakmuran orang lain.

    ReplyDelete
  4. Nama: Gabriella Chandra Putri
    NIM: 220910301026
    Pengantar Manajemen dan Kewirausahaan D3

    Zakat tentunya sangat membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan. Namun zakat sendiri umumnya hanya digunakan untuk kepentingan konsumtif. Padahal zakat bisa digunakan untuk membangun dan menjalankan umkm, sehingga tidak perlu lagi menerima zakat. Mungkin hal ini berkaitan dengan mindset setiap orang, ada yang ingin berkembang, dan ada yang ingin berada di zona nyaman sebagai penerima zakat. Atau juga bisa seseorang ingin membangun usaha, namun tidak memiliki kemampuan apapun, sehingga hanya bergantung pada zakat yang didapatkan.

    ReplyDelete
  5. Nama : Maulyda Putri Pangesti
    Nim : 220910301083
    Kelas : Manajemen Kewirusauhaan

    Sebenarnya zakat bisa berpotensi dalam mengembangkan pemberdayaan UMKM, namun selama ini prosesnya masih bersifat konsumtif. Apabila prosesnya dilakukan secara praktis dan strategis, pastinya bisa memberikan manfaat akselerasi terhadap pemberdayaan UMKM

    ReplyDelete
  6. Nama: Sabattania Divani Putri
    Nim: 220910301079
    Kelas: D3
    Menurut saya dengan adanya zakat bisa membantu banyak masyarakat karena zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

    ReplyDelete
  7. Saya setuju dengan penjelasan terkait zakat yang dapat memberdayakan UMKM oleh Bapak Purwowibowo dalam blog ini. Dikarenakan dalam kenyataannya memang pemberian zakat pada waktu idul fitri itu hanya dalam jangka waktu pendek dan juga membuat ketergantungan. Akan tetapi, dengan adanya zakat seperti penjelasan di blog maka akan mengurangi ketergantungan itu sendiri dan juga membuat UMKM tetap berjalan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Syahrina Rojabar Rizqiyah
      Nim : 220910301046
      Kelas : Pengantar Manajemen dan Kewirausahaan D3

      Delete
  8. Ruth Michell Nadia (220910301092)
    kelas D3
    isi blog sangat bermanfaat dan memiliki info yg sangat menarik untuk di baca dan dipelajari oleh mahasiswa. pemberian zakat dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. karena itu, dengan membaca blog ini membuat saya mengerti dan memahami tentang zakat yang dapat memberdayakan UMKM.

    ReplyDelete
  9. Ayu Qoriatin Imami
    220910301071

    Zakat terdiri dari beberapa macam, yang banyak diketahui dan dipraktikkan oleh banyak orang adalah zakat berupa beras dan harta. hal tersebut tentunya dapat dimanfaatkan oleh penerima zakat untuk memanfaatkan zakat yang diterima sebaik-baiknya. contohnya menambah modal dalam UMKM atau membuka usaha dengan hasil zakat yang telah ia terima

    ReplyDelete
  10. Syafrudin Teguh WibowoNovember 21, 2022 at 5:57 AM

    Nama: Syafrudin Teguh Wibowo
    NIM: 220910301007

    Menurut saya konsep memberdayakan UMKM dengan pengalokasian zakat memiliki potensi praktis dan strategis. Namun saya kira hal itu perlu juga pemantauan sampai sejauh mana yang disebut UMKM bisa diberdayakan dengan uang zakat. Karena zakat juga memiliki beban moral yang besar karena menyangkut kepentingan banyak pihak.

    ReplyDelete
  11. Alizah Irmayanti 220910301128
    penjelasan yang tertera di blog ini sangat bagus, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi kita karena menjelaskan tentang zakat dengan baik. saya sendiri setuju bahwa zakat dapat menjadi potensi pemberdayaan UMKM. karena dengan zakat kita bisa menyisihkan rejeki kita kepada yang membutuhkan bisa dengan membeli barang dagangan sehingga kita mendapat tiga manfaat, manfaat pertama kita membantu perekonomian dengan membeli, manfaat yang kedua kita mendapat barang yang kita beli, dan manfaat yang ketiga kita mendapat pahala.

    ReplyDelete
  12. Nama : Fathur Zainullah
    Nim. : 220910301018
    Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat

    ReplyDelete
  13. CICI MARSIDA
    220910301025
    D3
    Zakat secara rukun islam merupakan rukun yang ketiga,zakat dalam islam wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama islam lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin,amil,mualaf,riwab,gharim,fissabillah,dan ibnu sabil.
    Zakat juga merupakan potensi strategis dalam pemberdayaan ekonomi UMKM dengan zakat para UMKM dapat berzakat degan daganganya tersebut

    ReplyDelete
  14. Nama : Nadila Putri Kusuma Trisna
    NIM : 220910301123

    menurut pendapat saya mengenai zakat untuk pemberdayaan UMKM sangatlah efisien, dikarenakan zakat merupakan sebuah harta baik makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang berhak menerimannya. akan tetapi zakat tersebut malah dipersalahgunakan yaitu mereka memanfaatkan zakat, sehingga orang yang menerima zakat tersebut bersifat konsumtif. dengan melakukan pemberdayaan zakat bagi umkm ini sangat membantu karena bisa melatih mereka agar tidak bersifat konsumtif, selain itu pihak yang menerima zakat bagi pemberdayaan umkm ini bisa semua orang, tanpa adanya pilihan orang-orang tertentu.

    ReplyDelete
  15. Nama: Belia Resty Paramita
    NIM: 220910301090

    Zakat wajib dikeluarkan bagi orang yang beragama Islam dan mampu yang kemudian akan diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu. Tingginya potensi zakat di Indonesia memperbanyak tumbuh suburnya lembaga-lembaga yang menerima zakat dan kemudian mendistribusikannya.
    Zakat juga bermanfaat dalam memberikan akselerasi terhadap proses untuk memberdayakan UMKM.
    Zakat yang diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu umumnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi. Hal tersebut tidaklah salah, namun dampak yang ada ketika zakat digunakan untuk konsumsi menyebabkan orang tersebut menjadi bergantung kepada zakat.

    ReplyDelete
  16. Famelia Diah
    Nim :220910301048
    Menurut saya zakat memang sangat sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial . Yang dimana zakat tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang mendapatkan. Maka dari itu pihak pemberi zakat harus mendata secara tepat orang yang benar-benar membutuhkan dan orang yang dapat mengembangkan zakat tersebut menjadi sebuah usaha. Diharapkan dari zakat tersebut dapat menghasilkan rezeki yang lain secara berkelanjutan,dan menciptakan kemandirian sosial bagi masyarakat

    ReplyDelete
  17. Nama : Eka Ayu Maulydya
    Nim : 220910301126

    Zakat memanglah hal yang sangat mulia. Ketika kita sadar akan pentingnya dan manfaatnya zakat pasti di negara kita tak akan ada lagi yang namanya kelaparan. Zakat tidak hanya bisa digunakan sebagai kebutuhan untuk makan tapi juga bisa digunakan sebagai UMKM dengan begitu maka bisa menaikkan taraf hidup sesama.

    ReplyDelete
  18. Nama : Cahdanti Nuriah Ilafi
    NIM : 220910301068


    di dalam blog sudah dijelaskan cukup terperinci mengenai menjalankan ibadah zakat melalui usaha umkm. menurut saya zakat sendiri memang sudah merupakam kewajiban bagi umat muslim. namun terkadang dalam memberi zakat hanya pada saat bulan puasa. hal ini sangat disayangkan, apabila dalam menjalankan usaha kita bisa menjalankan ibadah zakat sekaligus maka bisa mendapatkan manfaat yang ganda. baik di dunia maupun di akhirat kelak.

    ReplyDelete
  19. Nama : Adinda Dwi Septiani
    NIM : 220910301029

    Menurut saya penjelasan yang sudah tertulis di blog ini cukup jelas, zakat merupakan syariat Islam atau ajaran Islam yang memiliki nilai strategis ekonomi dalam mengurangi kemiskinan. Karena zakat sangat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan dan dapat digunakan untuk kepentingan konsumsi serta zakat juga bermanfaat yaitu bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM.

    ReplyDelete
  20. Taskia Azzahra Ramadhani
    220910301027
    Manajemen dan kewirausahaan (D3)
    Menurut saya zakat yang dikelola ini sudah sangat bagus karena zakat ini membawa potensi strategis dalam pemberdayaan ekonomi UMKM. Serta sangat wajib diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat atau orang yang membutuhkan sehinga membuat pihak pemberi akan mendapatkan imbalan dan pahala yang besar, karena hal tersebut merupakan syariat Islam atau ajaran Islam yang memiliki nilai strategis ekonomi dalam mengurangi kemiskinan.

    ReplyDelete
  21. Nama: Salsabilla Tsaqifa
    NIM: 220910301073
    di dalam blog diatas sudah dijelaskan apa itu pengertian zakat secara jelas. selain itu juga disebutkan golongan orang orang yang berhak menerima zakat. menurut blog ini, zakat sendiri merupakan suatu potensi yang strategis bagi pemberdayaan ekonomi UMKM, karena bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM.

    ReplyDelete
  22. Nama : Natasya Zazxia Imelda
    Nim: 220910301088
    Kelas : D3 Manajemen

    seperti yang ditulis pada blog diatas Zakat merupakan rukun atau syariat Islam yang ketiga. Dilihat dari segi istilah zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada orang yang berhak. Orang yang menerima disebut mustahiq yakni orang yang berhak menerima zakat. Dari segi Bahasa zakat berarti bersih atau membersihkan, menyuburkan, memberkati, dan berkembang. Selain itu, zakat merupakan potensi strategis dalam pemberdayaan ekonomi UMKM. Hal tersebut dikaitkan dengan pengelolaan zakat selama ini masih bersifat konsumtif. Model demikian bukan tidak salah, namun dampak memberikan zakat yang konsumtif tidak mendidik. Orang menerima kemudian menjadi tergantung terhadap zakat.

    Padahal pengelolaan zakat bisa bermanfaat secara praktis serta manfaat strategis. Selama ini, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa zakat masih lebih banyak dimanfaatkan secara praktis, yakni memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima. Mereka pada umumnya hanya digunakan untuk kepentingan konsumsi. Padahal, zakat juga bisa bermanfaat secara strategis yakni bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM. Model ini dana zakat akan terus berkembang secara berkelanjutan. Hal inilah yang perlu digalakan dikelak kemudian hari agar potensi ekonomi umat atau rakyat kecil dapat tumbuh berkembang, sehingga daya belinya juga meningkat.

    Blog ini sangat bermanfaat karena mengandung banyak pandangan

    ReplyDelete
  23. Achmad Sulthan Dwi Darmawan
    220910301072

    menurut blog diatas zakat merupakan suatu potensi yang strategis bagi pemberdayaan ekonomi UMKM, karena bisa memberikan akselerasi terhadap proses pemberdayaan UMKM.

    ReplyDelete
  24. Nama : Luciana Ayu L
    NIM : 220910301036

    Indonesia mampu menempatkan zakat sebagai modal sosial-ekonomi untuk usaha-usaha memberdayakan masyarakat apabila dana zakat tersebut dikelola dengan tepat. Adapun salah satu jenis kegiatan pendayagunaan dana zakat yang dapat diterapkan yaitu pendayagunaan dana zakatberbasis pengembangan ekonomi atau biasa dikenal dengan zakat produktif. Penyaluran zakat jenis ini dilakukan dalam bentuk pemberian modal usaha kepada mustahik secara langsung maupun tidak langsung, yang pengelolaannya bisa melibatkan maupun tidak melibatkan mustahik. Penyaluran dana zakat ini diarahkan pada usaha ekonomi yang produktif, yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat.

    ReplyDelete
  25. Diva Nur Azizah
    220910301041
    D3
    Menurut saya pengelolaan zakat tersebut sudah benar akan tetapi di Indonesia kebanyakan zakat hanya digunakan sebagai konsumsi dan banyak penerima zakat yang tidak sesuai dengan pendapatannya.
    Saya setuju dengan pendapat Bapak Purwowibowo bahwa zakat pun dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan UMKM dan dengan adanya proses tumbuh berkembang , sehingga daya belinya pun semakin banyak.

    ReplyDelete