DIFABEL

 

DIFABEL

Oleh: Purwowibowo

"Disability is a matter of perception. If you can do just one thing well, you’re needed by someone." Difabel adalah masalah persepsi. Jika Anda dapat melakukan satu hal dengan baik, Anda dibutuhkan oleh orang lain di sekitar Anda. (Martina Navratilova)

"Saat salah satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain terbuka. Hanya seringkali kita terpaku begitu lama pada pintu yang tertutup, sehingga tidak melihat yang telah terbuka untuk kita lalui."

PENDAHULUAN

Istilah difabel, meskipun belum secara luas dikenal dan dipahami oleh masyarakat, namun merupakan istilah yang lebih halus dan digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami disabilitas atau ketunaan. Difabel menunjuk kepada keterbatasan peran yang dilakukan oleh orang yang mengalami disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari disebabkan oleh keterbatasan atau ketidakmampuan yang dimiliki. Difabel disebut juga dengan disabilitas, ketunaan, ketidakberdayaan, ketunadayaan, keterbatasan diri, baik bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan maupun kombinasi dari hal di atas.

Difabel sendiri merupakan istilah yang lebih manusiawi dibandingkan dengan istilah disabilitas atau tuna. Tuna sendiri bermakna kurang atau rugi. Sedangkan difabel berasal dari Bahasa Inggris yakni different ability, yang menunjuk seseorang yang mempunyai kemampuan berbeda. Sehingga difabel berarti seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang kebanyakan. Dengan demikian, difabel tidak diartikan sebagai kelompok masyarakat yang cacat atau disabilitas. Sedangkan istilah difabel diartikan sebagai orang terkait dengan orang lain di sekitarnya. Artinya, orang yang difabel adalah belum mampu berakomodasi dan berinteraksi dengan orang lain di lingkungan  sekitarnya, sehingga mereka disebut orang difabel.

Difabel atau disabilitas adalah istilah yang merujuk atau meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan disebabkan oleh suatu masalah dari fungsi tubuh atau strukturnya. Selain itu, difabel juga berarti suatu keterbatasan kegiatan atau kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas, fungsi sosial, kemandirian, keberdayaan, dan tindakan sehari-hari. Dengan demikian dapat diartikan suatu keadaan dari kompleksitas yang menujukkan  atau mencerminkan hubungan antara ciri tubuh seseorang dengan ciri masyarakat di sekitarnya.

DIFABEL

Seseorang disebut difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, mental, dan sosial yang dapat mengganggu dan merintangi mereka dalam melakukan fungsi sosialnya. Secara umum, orang atau anak yang disebut difabel memiliki ciri sebagai berikut:

1.    Penyandang difabel fisik, misalnya lumpuh layu, cerebral palsy, dan paraplegia;

2.   Penyandang difabel intelektual, sebagai contohnya down syndrome dan tuna grahita;

3.   Penyandang difebel mental, misalnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, anxiety, autisme, dan hiperaktif;

4.   Penyandang difabel sensorik, misalnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara;

5.   Penyandang difabel ganda atau majemuk, misalnya difabel gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya.

KLASIFIKASI DIFABEL

Tipe Difabel

Jenis Difabel

Uraian

Tunanetra

Difabel sensorik

Tidak mampu melihat atau buta

Tunarungu

Difabel sensorik

Tidak mampu mendengar dengan sempurna atau tuli

Tunawicara

Difabel sensorik

Tidak mampu berbicara atau bisu

Tunadaksa

Difabel fisik

Cacat atau disabilitas tubuh

Tunalaras

Difabel fisik

Cacat suara dan nada

Tunalaras

Difabel mental

Sukar mengendalikan emosi dan sosial

Tunagrahita

Difabel intelektual

Cacat pikiran, lemah daya tangkap

Tunaganda

Difabel ganda / majemuk

Penderita cacat lebih dari satu disabilitas.

 

HAK ASASI DIFABEL

Sebagai sesama manusia dan makhluk sosial, maka penyandang difabel juga mempunyai hak atau hak asasi sebagaimana manusia lainnya. Oleh karena itu, baik pemerintah, masyarakat, keluarga, dan semua pihak wajib memberikan layanan sesuai hak asasi difabel.

Pemerintah misalnya, secara makro melakukan berbagai program kebijakan, terutama terhadap penyandang difabel. Namun, berbagai kebijakan yang dibuat cenderung berbasis belas kasihan (charity) atau pekerjaan amal (filantrophy) sehingga mengakibatkan ketergantungan para difabel. Program demikian kurang memberdayakan penyandang difabel sehingga mereka kurang berfungsi sosial, mandiri, dan bahkan sulit mengatasi masalahnya sendiri. Padahal, difabel secara sosial harus mampu mengatasi masalahnya sendiri (to help themselves).

Dengan demikian, agar mereka para difabel mampu mandiri, maka yang diperlukan adalah pemberdayaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan atau mengusahakan agar: (1) upaya peningkatan kesejahteraan sosial difabel berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (2) setiap difabel mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Namun, sesuai dengan perkembangan jaman kedua hal tersebut sudah tidak sesuai dengan paragdima terkini mengenai hak dan kebutuhan kaum difabel.

Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Di Indonesia menetapkan UU No 19 Tahun 2011, yakni konvensi mengenai hak-hak penyandang difabel, sebagai suatu upaya pengesahan dari konvensi di atas. Difabel yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, harus berdaya sehingga mampu berpartisipasi penuh dan aktif serta efektif dalam mewujudkan kesetaraan dengan manusia lainnya sesuai dengan hak asasi mereka.

Dengan melakukan pemberdayaan berarti mereka yang mengalami difabel dapat diakui sebagai bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan. Mereka tidak tergantung dan mampu mengatasi masalahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran difabel sama dan tidak dibedakan dengan warga masyarakat lainnya. Difabel juga merupakan aset manusia Indonesia  mempunyai kekurangan dan juga memiliki kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh mereka sendiri.

Sebagaimana warga masyarakat lainnya, difabel perlu diberdayaan sesuai dengan kondisi dan potensi mereka masing-masing sehingga bisa menjadi potensi sumber daya manusia yang bermanfaat bagi masyarakat lain.

Jember, 09 – 11 – 2022

Purwowibowo

 

Post a Comment

0 Comments