PERKEMBANGAN PARADIGMA LEMBAGA LAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(Business Of Social Welfare Paradigm)
Oleh: Dr. Purwowibowo, M.Si
Selama ini, usaha kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh berbagai lembaga layanan sosial dianggap sebelah mata. Tidak penting dan boros. Bahkan, semua program dan kegiatan dalam rangka penanganan masalah kesejahteraan sosial, telah menimbulkan stigma negatif, yakni ketergantungan pada penerimanya.
Selain itu, konsep usaha kesejahteraan sosial tidak mendorong mereka yang bermasalah sosial, mandiri, kreatif, inovatif, di dalam mengatasi masalahnya sendiri. Agar menjadi lebih bermartabat ada perubahan paradigma seperti di bawah ini:
1. Paradigma ‘Belas Kasihan’ (Charity) Menjadi Konsep Hak Asasi Manusia
Belas kasihan merupakan dasar dimulainya usaha kesejahteraan sosial. Untuk pertama kali, ketika, suatu masyarakat di era revolusi industri berkembang, ternyata diikuti juga dampak negatifnya.
Banyak yang menyadari bahwa kemiskinan, keterlantaran, dan masalah sosial yang muncul saat itu, akibat atau dampak dari proses industrialisasi. Padahal, industrialisasi, diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan sosial orang, keluarga, masyarakat dengan jumlah yang banyak.
Jika ada penyandang masalah sosial, maka secara sosial berdasarkan nilai-nilai masyarakat Barat, kala itu, memberikan bantuan. Bisa pangan, sandang, dan papan, dan bantuan lainnya. Landasannya belas kasihan. Jadi belas kasihan atau charity, merupakan ‘ruh’ awal dan paling mendasar dimulainya usaha kesejahteraan sosial. Tentu, dilakukan tatkala, dalam masyarakat ada yang mengalami atau menyandang masalah sosial. Memberikan bantuan apa saja, dilandasi belas kasihan dan kebaikan hati.
Dengan dilandasi belas kasihan dan kebaikan hati, maka sifatnya sporadis , tidak terprogram, dan tidak terkoordinir. Kalau ada orang pengemis di jalan, misalnya, kemudian seseorang memberi bantuan uang receh atau uang kecil, tentu mereka dalam melakukan kegiatan tersebut dilandasi belas kasihan tersebut.
Perubahan konsep ini merupakan proses historis yang sangat panjang. Menurut Marshall (1965), setiap warga negara memiliki tiga hak yaitu, hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Hak sipil adalah kebebasan, kemerdekaan berbicara, yang harus diperlakukan sama di depan hukum, dan hak untuk memiliki benda secara pribadi. Hak politik adalah hak untuk dipilih dan memilih. Sedangkan hak sosial adalah hak yang berkaitan dengan mendapatkan jaminan sosial, perlindungan sosial, pendidikan, layanan sosial yang layak, akses dan kesempatan yang sama terhadap sumber-sumber daya sosial yang ada, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Konsep Residual Menjadi Konsep Institusional
Dalam paradigma residual menempatkan program kesejahteraan di luar institusi normal masyarakat. Institusi kesejahteraan sosial dianggap sebagai resort terakhir bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya melalui lembaga keluarga dan ekonomi pasar.
Sedangkan konsep dalam paradigma ‘Institusional’ berasumsi bahwa masyarakat modern membutuhkan berbagai bentuk layanan sosial untuk mendukung peran keluarga untuk menghadapi perubahan sosial dan perubahan ekonomi yang terus berlangsung. Di masyarakat modern bermunculan lembaga-lembaga tertentu untuk menggantikan fungsi keluarga, seperti mengasuh, mengajar agama, mendidik, dan lain sebagainya.
3. Konsep Amal (Filantrophy) Menjadi Konsep Hak-Hak Warga Negera
Perubahan konsep ini merupakan proses historis yang sangat panjang. Menurut Marshall (1965), setiap warga negara memiliki tiga hak yaitu, hak sipil, hak politik, dan hak sosial.
Hak sipil adalah kebebasan, kemerdekaan berbicara, yang harus diperlakukan sama di depan hukum, dan hak untuk memiliki benda secara pribadi. Hak politik adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Sedangkan hak sosial adalah hak yang berkaitan dengan mendapatkan jaminan sosial, perlindungan sosial, pendidikan, layanan sosial yang layak, akses dan kesempatan yang sama terhadap sumber-sumber daya sosial yang ada, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Konsep Spesial Menjadi Universal
Bagi orang awam, kesejahteraan sosial seringkali dimaknai dengan suatu program khusus (spesial) yang diperuntukkan bagi golongan miskin.
Sesungguhnya, program kesejahteraan sosial dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan universal untuk semua warga negara. Program spesial cenderung mengisolasikan golongan miskin dari golongan luas dan memandangnya sebagai golongan inferior.
Program kesejahteraan sosial universal bebas stigma demikian dan mengintegrasikan golongan miskin ke dalam masyarakat luas.
5. Konsep Minimum Ke Optimum
Dalam paradigma baru kesejahteraan sosial, seharusnya bergerak dari pernyataan yang terbatas bahwa hanya sumber-sumber minimal disediakan untuk individu yang mempunyai masalah.
Kemudian bergeser ke arah optimalisasi sumber-sumber dan lingkungan sosial manusia sehingga dapat mencapai taraf kesejahteraan yang diinginkan bagi seluruh penduduk dan warga negara.
6. Konsep Reformasi Individu Ke Reformasi Sosial
Paradigma lama yang berangkat dari asumsi bahwa kesejahteraan sosial dibentuk dan diperuntukkan kepada individu yang mengalami gangguan (kemunduran) moral.
Gangguan moral demikian merupakan karakter dari hasil diagnosis abad ke-19, dan gangguan psikologis sebagai hasil dari diagnosis abad ke-20.
Pada masa sekarang seharusnya masalah sosial harus dipandang sebagai gangguan struktural, yaitu merupakan hasil produk dari gangguan tatanan institusional.
Sebagai konsekuensinya bahwa tatanan sosial haruslah dilakukan reformasi, dibandingkan dengan reformasi terhadap tatanan individu dan kelompok.
7. Konsep Layanan Sukarela Ke Layanan Publik
Tanggung jawab publik terhadap layanan sosial untuk kesejahteraan sesungguhnya merupakan tradisi abad ke-19 dan permulaan abad ke-20.
Selama abad ke-20, layanan yang menekankan pada pasar bebas dan pada standart minimum intervensi pemerintah dalam urusan masyarakat, kemudian berkembang usaha sukarela. Namun, sejak meningkatnya biaya sosial (social cost) sebagai akibat dari individualisasi dan demokratisasi, maka program sukarela semakin menurun.
Hal ini, karena kemampuan secara sukarela tidak mampu lagi memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Pada saat ini tekanan politik yang semakin gencar menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab dan memikul fungsi yang lebih luas di bidang kesejahteraan sosial
8. Konsep Kesejahteraan Untuk Golongan Miskin Kepada Konsep Masyarakat Sejahtera
Di dalam konsep masyarakat sejahtera (welfare society), semua institusi sosial harus dievaluasi secara kritis dalam arti sejauhmana kontribusinya dalam kerangka memaksimalkan pembangunan bagi kepentingan individu dan masyarakat luas.
Dalam perubahan paradigma kesejahteraan sosial menuju pembangunan sosial (social development) paling tidak seperti yang dialami oleh Amerika telah terjadi tiga reformasi sebagai berikut: (1) era paternalistik konservatif, pada era ini, tekanannya pada aspek kuratif terutama bagi golongan miskin dan penderita cacat; (2) era liberalisasi, pada era ini tekanannya pada aspek pengembangan asuransi sosial menurut skala yang luas; (3) era demokrasi sosial, pada era ini tekanannya pada kebijakan sosial dan perlindungan sosial.
KISI-KISI PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Perlunya dikembangkan strategi layanan sosial yang bersifat universal dan berorientasi kepada hak asasi manusia. Untuk itu perlu didukung oleh kebijakan sosial sebagai bentuk campur tangan pemerintah dan memelihara standar kesejahteraan sosial yang layak bagi setiap individu. Pelayanan sosial yang berorientasi pada masalah residual seyogyanya diserahkan kepada mekanisme layanan masyarakat.
2. Pada tingkat kebijakan sosial strategi tersebut hendaknya ditekankan pada program peningkatan potensi dan partisipasi masyarakat, serta kesempatan yang luas bagi warga masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya. Kebijakan yang berorientasi pada layanan sosial semata, selain akan terjebak pada kegiatan sektoral yang kurang produktif, juga akan selalu tertinggal dengan munculnya masalah-masalah sosial baru yang semakin kompleks.
3. Pendekatan layanan yang bersifat klinis berskala kecil tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang dihadapi Indonesia, yang mempunyai masalah sosial massal dan luas. Pendekatan struktural yang berskala besar seharusnya sudah mulai diterapkan. Sebagai contoh, untuk mengatasi masalah kemiskinan, tidak cukup lagi dengan menjadikan orang miskin sebagai sasaran, seharusnya yang menjadi sasaran kebijakan adalah memperbaiki kondisi masyarakat yang melahirkan terjadinya kemiskinan tersebut, seperti pengaturan akses sumber-sumber daya yang ada sehingga terjadi pemberdayaan keluarga, masyarakat dan lingkungan.
4. Bentuk-bentuk intervensi pemerintah yang serba sentralistik harus dibatasi. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan keunikan daerah dengan keragaman nilai sosial budayanya. Layanan sosial yang bersifat desentralisasi hendaknya mampu mengedepankan potensi dan sumber daya komunitas lokal.
5. Layanan yang menekankan pada operasional kelembagaan yang bersifat top-down dengan pendekatan birokrasi, seharusnya mulai ditinggalkan. Kemudian beralih menjadi layanan sosial yang berbasis bottom-up, yakni memberdayaan kreativitas masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur secara integratif dan komprehensif.
6. Layanan sosial yang berorientasi pencapaian target fisik yang sifatnya seragam bagi kepentingan administratif, hendaknya beralih kepada layanan yang berorientasi pencapaian target fungsional berdasarkan prinsip dan pendekatan proporsional.
7. Layanan yang berlandaskan mobilisasi yang sifatnya instruktif otoritatif yang berdampak pada ketergantungan masyarakat dan menurunnya kesadaran sosial masyarakat hendaknya menjadi bentuk layanan sosial yang berlandaskan pada partisipasi yang mengedepankan tanggung jawab sosial masyarakat.
8. Pendekatan layanan yang berlandaskan pembinaan dengan mengedepankan peran otoritatif pemerintah seharusnya menjadi layanan yang berlandaskan kemitraan dengan mengedepankan kemampuan dan peran aktif masyarakat.
9. Layanan yang berorientasi pada modal ekonomi berupa kucuran dana pemerintah atau bantuan lembaga donor semestinya diperlukan pada tahap penyelamatan dan selanjutnya pada tahap stabilitas harus dikembangkan layanan yang berorientasi pada modal sosial yang mengutamakan jaminan sosial masyarakat.
10. Layanan yang berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan setahap demi setahap diarahkan kepada layanan yang berorientasi pada pengembangan jaringan hubungan sosial yang responsif-antisipatif terhadap perubahan dan perkembangan yang terus terjadi dalam masyarakat.
11. Dampak kesenjangan pembangunan di kota-desa dapat dijadikan pertimbangan bagi orientasi pembangunan desa dalam skala yang luas untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan serta lingkungan hidup di daerah perdesaan.
Jember, 18 Maret 2018




0 Comments