Ilmu Kesejahteraan Sosial

 


Ilmu Kesejahteraan Sosial

Oleh: Purwowibowo

Ilmu kesejahteraan sosial merupakan pengetahuan sistematis dan praktis yang membahas isu kesejahteraan dan upaya-upaya mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Kemunculan disiplin ilmu kesejahteraan sosial merupakan hasil dari perluasan pokok bahasan bidang pekerjaan social.

Definisi atau konsep Ilmu Kesejahteraan Sosial (ontologi)

Ilmu kesejahteraan sosial adalah ilmu pengetahuan praktis atau ilmu terapan yang mengkaji dan mengembangkan kerangka pemikiran, serta metodologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.

Ilmu kesejahteraan sosial merupakan ilmu yang mempunyai dasar ke-ilmuan sosial, yakni psikologi dan sosiologi. Kedua ilmu merupakan ‘basic social sciences’ dari ilmu kesejahteraan sosial. Namun, ilmu lain, seperti antropologi, ekonomi, politik, pendidikan, dan ilmu social lainnya juga dipelajari dalam ilmu kesejahteraan social, sebagai bagian tidak terpisahkan (integral) dari ilmu kesejahteraan social.

Metode Dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial (Epistemologi)

Ilmu Kesejahteraan Sosial memiliki akar epistemologi yang kuat dari usaha kesejahteraan social atau pekerjaan social. Dalam hal ini praktik dari Ilmu Kesejahteraan sosial, adalah praktek atau intervensi terkait dengan usaha kesejahteraan social atau pekerjaan social.

Dari sisi epistemologi ini, Ilmu Kesejahteraan sosial sebagai sebuah bangunan keilmuan yang menggunakan berbagai pendekatan, metode, praktik dari intervensi yang dilakukan oleh pekerja sosial.

Dengan demikian landasan epistemologi Ilmu Sesejahteraan Sosial adalah praktik yang esensial dari ilmu ini.  Sebagai ilmu praktis, ilmu kesejahteraan social tidak bermakna apa-apa jikalau hanya dipelajari saja tanpa melakukan praktik intervensi.

Intervensi atau penanganan masalah social, bagi individu, kelompok, masyarakat, dan bangsa merupakan penerapan atau implementasi dari teori yang ada. Ilmu kesejahteraan dan praktik pekerjaan social atau usaha kesejahteraan social, dapat diibaratkan satu tubuh, atau satu mata uang. Keduanya fungsional kepada yang lain. Teori tanpa praktik tidak ada maknanya, sedangkan praktik tanpa dilandasi teori, bisa tersesat (misleading).

Fungsi/tujuan Ilmu Kesejahteraan Sosial (aksiologi)

Ilmu kesejahteraan social dan praktik pekerjaan social bertujuan untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat. Dalam hal ini, prinsip pokok dari intervensi yang dilakukan oleh ilmu kesejahteraan social agar orang, kelompok, masyarakat, dan bangsa, bisa berfungsi social. Selain itu, dengan intervensi yang dilakukan oleh ilmu kesejahteraan dan praktik pekerjaan social, diharapkan, orang, kelompok, masyarakat, dan bangsa dapat mengatasi masalahnya sendiri.

Fokus dan Ruang Lingkup

Bila ilmu kedokteran menekankan pada diagnosis dan penyembuhan, yang terkait dengan sakit atau masalah fisik / badan. Ketika, seseorang mengalami sakit anggota badannya, misalnya, sakit paru-parunya, maka dokter akan memberikan resep, untuk mengobati sakit parunya dengan obat yang direkomendasikan. Dengan obat tersebut, sakit fisik, berupa sakit jantung akan dapat disembuhkan.

Sedangkan ilmu kesejahteraan social terkait dengan sakit psikis atau sakit social. Misalnya, menderita, miskin, tidak berdaya, susah, stress, dan lain sebagainya, maka pengobatannya juga menggunakan ilmu terkait dengan sakit psikis tersebut.

Untuk dapat melakukan intervensi dari sisi social semacam itu, ilmu kesejahteraan social menekankan pada penilaian atau assessment dan kemudian melakukan intervensi sosial.

Intervensi sosial merupakan metode perubahan sosial terencana yang bertujuan memfungsikan kembali fungsi sosial seseorang, kelompok, maupun masyarakat, dan bangsa.

Ilmu kesejahteraan sosial menggunakan berbagai pendekatan dan banyak metode intervensi social agar orang, kelompok, masyarakat, dan bangsa dapat berdaya dan mampu mengatasi masalahnya sendiri ( to help thems selves).

Untuk dapat melakukan intervensi yang tepat, maka ilmu kesejahteraan social memiliki pendekatan dalam lingkup, yaitu mikro, mezzo, dan makro. Tatkala, ketiga lingkup pendekatan tersebut disebut suatu pendekatan holistik.

Sejarah Ilmu Kesejahteraan Sosial

Sebelum abad 16

Pada mulanya, usaha-usaha kesejahteraan sosial dilakukan oleh kelompok orang yang menggunakan basis nilai sosial, yang disebut dengan usaha kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial berbasis charity atau belas kasihan.

Kemudian perkembangan berikutnya suatu usaha kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial berbasis keagamaan. Usaha-usaha kesejahteraan yang dilakukan pada umumnya merupakan pelayanan sosial yang yang dilandasi nilai-nilai agama tertentu. Pekerjaan social atau usaha kesejahteraan social ini nilai dasarnya bersifat amal.

Harapan dari usaha kesejahteraan social atau pekerjaan social ini, bagi mereka yang mengerjakannya berharap mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dikelak kemudian hari. Amal kebaikan yang dilakukan dengan motif, agar mereka mendapat surga, sebagaimana diperintahkan dalam kitab sucinya masing-masing agama.

Sebagaimana yang dituliskan Canda dan Furman dalam bukunya, Keberagaman Agama dalam Praktik Pekerjaan Sosial (Spiritual Diversity in Social Work Practice: The Heart of Helping), bahwa setiap agama (Budha, Hindu, Islam, Konghucu, Kristen, dan Yahudi) memiliki kepercayaan dan nilai dasar yang berimplikasi pada penerapan atau praktik kerja social atau usaha kesejahteraan social yang mereka lakukan.

Abad 13-18

Pada periode ini pemerintah Inggris mengeluarkan beberapa peraturan perundangan untuk menangani masalah kemiskinan. Intervensinya dalam bentuk kebijakan, yakni Undang-undang Kemiskinan yang dikeluarkan oleh Ratu Elizabeth (Elizabethan Poor Law).

UU kemiskinan tersebut merupakan salah satu undang-undang yang paling terkenal saat itu. Undang-undang tersebut dianggap sebagai cikal bakal intervensi pemerintah terhadap kesejahteraan warga negaranya karena usaha kesejahteraan sosial sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh kelompok keagamaan, seperti pihak gereja.

Jika Negara yang melakukan usaha kesejahteraan social sebagaimana dalam bentuk kebijakan atau undang-undang, maka landasanya bukan lagi belas kasihan (charity atau amal (filantrophy). Melainkan, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan atau mewujudkan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya. Karena Negara dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan social bagi seluruh warga masyarakatnya.

Selain itu, ketika Negara melakukan intervensi dalam bentuk kebijakan atau UU, sesungguhnya merupakan kwajiban Negara untuk mewujudkan kemakmuran seluruh warga masyarakatnya.

Kemdian, Usaha-usaha kesejahteraan sosial  terus mengalami perkembangan dan kemudian berkembang dengan mendasarkan pada nilai-nilai humanitarianisme, nilai keadilan social, nilai keTuhanan, nilai, kemanusian, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai keadilan social. Bahkan, nilai yang berlaku secara universal bagi seluruh bangsa di muka bumi ini, sekarang mendasari usaha kesejahteraan social atau praktik pekerjaan social.

Selain itu, kemudian muncul kelompok-kelompok (sukarelawan) yang mengupayakan pengembangan usaha kesejahteraan sosial untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Usaha kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh relawan yang didasari semangat filantropis atau charity, maupun nilai-nilai yang disebutkan di atas, yang dilakukan secara terpadu, terprogram, terarah, terorganisir untuk mewujudkan kesejahteraan social sebanyak mungkin orang (social welfare for all people).

Di beberapa Negara maju dan juga Indonesia kemudian pekerjaan social atau usaha kesejahteraan social terkait dengan para relawan dan organisasi social, baik local, nasional, dan internasional. UNICEF, sebagai salah satu organisasi dunia terkait anak dan pendidikan. UNHCR, organisasi internasional terkait dengan pengungsi, dan lain sebagainya.

Tahun 1869

Organisasi relawan bernama COS (Charity Organization Society) didirikan di London, Inggris. Organisasi relawan tersebut dikembangkan untuk menggalang dan mengkoordinasikan bantuan dana dan material dari berbagai gereja serta kurang lebih 100 lembaga amal.

 Perkembangan organisasi relawan di Inggris berpengaruh pula terhadap perkembangan organisasi relawan di Amerika.

Tahun 1877

COS kemudian di kembangkan di Buffalo, New York. Dalam jangka waktu 10 tahun kemudian, terbentuk 25 organisasi sosial di Amerika Serikat.

Berkembangnya berbagai COS di Amerika membuat para relawan aktif yang terlibat di dalamnya merasa perlu suatu pemahaman yang lebih mendalam tentang materi yang berhubungan dengan perilaku individu, serta permasalahan sosial dan ekonomi.

 Oleh karena itu, Mary Richmond, seorang praktisi pekerjaan sosial, berencana untuk mengembangkan Sekolah Pelatihan Filantropi Terapan. Lembaga ini menjadi cikal bakal kelas pekerjaan sosial di New York pada tahun 1898.

Perluasan pokok bahasan dalam sejarah perkembangan bidang usaha kesejahteraan social atau pekerjaan sosial telah memunculkan suatu kajian kesejahteraan sosial yang lebih luas.

 Munculnya kajian kesejahteraan sosial ini kemudian mendorong terbentuknya disiplin baru bernama ilmu kesejahteraan sosial.

Pendekatan Ilmu Kesejahteran Sosial

Menurut Midgley, terdapat empat pendekatan dalam mengupayakan kesejahteraan sosial:

Filantropi sosial

Filantropi terkait erat dengan upaya-upaya kesejahteraan sosial yang dilakukan para agamawan dan relawan, yakni upaya yang bersifat amal (charity) dimana orang-orang ini menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Pelaku dari filantropi disebut sebagai filantropis.

Filantropi sosial bertujuan mempromosikan kesejahteraan sosial dengan mendorong penyediaan barang pribadi dan pelayanan kepada orang yang membutuhkan. Ada beberapa karakteristik pendekatan filantropi sosial, di antaranya:

  1. Amal, dimana pendekatan ini tidak memiliki kesinambungan. Artinya, tidak ada lagi interaksi dengan penerima bantuan ketika bantuan selesai diberikan.
  2. Penerima pasif, menggunakan pandangan bahwa masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga dalam penyelenggaraannya tidak melibatkan partisipasi penerima.
  3. Acak, tidak memiliki metode atau tahapan khusus dalam pelaksanaannya.
  4. Kemauan, ketergantungan upaya pada kemauan baik dari para donor dan kemauan pemerintah untuk menggunakan uang pembayar pajak demi mendukung kegiatan-kegiatan amal.

Seiring dengan perkembangan filantropi, filantropi tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan bantuan kepada yang membutuhkan. Selama abad ke-19, ketika kegiatan amal berkembang dengan cepat di Eropa dan Amerika utara, beberapa pemimpin filantropis berusaha membawa isu reformasi sosial dan peningkatan kondisi sosial.

Para pemimpin, yang sering berhubungan baik dengan anggota kelas menengah atas, berusaha untuk menggunakan pengaruh mereka untuk menjaring dukungan dari para pemimpin politik dan bisnis.

Mereka menggunakan koneksi yang mereka miliki untuk membujuk pemerintah agar memperkenalkan layanan sosial yang baru, membuat undang-undang yang mencegah eksploitasi dan diskriminasi, atau untuk tindakan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Pekerja sosial

Berbeda dengan pendekatan filantropi, pekerjaan sosial merupakan pendekatan yang terorganisir untuk mempromosikan kesejahteraan sosial dengan menggunakan tenaga profesional yang memenuhi syarat untuk menangani masalah sosial.

Namun, perkembangan pekerjaan sosial tidak lepas dari perkembangan filantropi. Sejak abad ke-19, pekerjaan sosial telah mengalami pengembangan profesional dan akademik yang cukup pesat dan telah menyebar di seluruh dunia.

Administrasi sosial

Pendekatan administrasi sosial berusaha mempromosikan kesejahteraan sosial dengan menciptakan program sosial pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyediaan berbagai pelayanan sosial.

Pendekatan ini diselenggarakan langsung oleh pemerintah. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah Undang-Undang tentang Kemiskinan yang dikeluarkan oleh Ratu Elizabeth I.

Pembangunan sosial

Pembangunan sosial merupakan suatu proses perubahan sosial terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara utuh, di mana pembangunan ini dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika proses pembangunan ekonomi.

Jember, 08 – 09 – 2021

Post a Comment

0 Comments