PARADIGMA LEMBAGA
LAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(Institutional
of Social Welfare Paradigm)
Oleh: Purwowibowo
Selama
ini, usaha kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh berbagai lembaga layanan
sosial dianggap sebelah mata. Tidak penting dan boros. Bahkan, semua program
dan kegiatan dalam rangka penanganan masalah kesejahteraan sosial, telah menimbulkan
stigma negatif, yakni ketergantungan pada penerimanya.
Selain
itu, konsep usaha kesejahteraan sosial tidak mendorong mereka yang bermasalah
sosial, mandiri, kreatif, inovatif, di dalam mengatasi masalahnya sendiri. Agar
menjadi lebih bermartabat ada perubahan paradigma seperti di bawah ini:
1.
Paradigma ‘Belas Kasihan’
(Charity) Menjadi Konsep Hak Asasi Manusia
Belas
kasihan merupakan dasar dimulainya usaha kesejahteraan sosial. Untuk pertama
kali, ketika, suatu masyarakat di era revolusi industri berkembang, ternyata
diikuti juga dampak negatifnya.
Banyak yang
menyadari bahwa kemiskinan, keterlantaran, dan masalah sosial yang muncul saat
itu, akibat atau dampak dari proses industrialisasi. Padahal, industrialisasi,
diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan sosial orang, keluarga, masyarakat
dengan jumlah yang banyak.
Jika ada
penyandang masalah sosial, maka secara sosial berdasarkan nilai-nilai
masyarakat Barat, kala itu, memberikan bantuan. Bisa pangan, sandang, dan papan,
dan bantuan lainnya. Landasannya belas kasihan. Jadi belas kasihan atau
charity, merupakan ‘ruh’ awal dan paling mendasar dimulainya usaha
kesejahteraan sosial. Tentu, dilakukan tatkala, dalam masyarakat ada yang
mengalami atau menyandang masalah sosial. Memberikan bantuan apa saja,
dilandasi belas kasihan dan kebaikan hati.
Karena
dilandasi belas kasihan dan kebaikan hati, maka sifatnya sporadis , tidak
terprogram, dan tidak terkoordinir. Kalau ada orang pengemis di jalan,
misalnya, kemudian seseorang memberi bantuan uang receh atau uang kecil, tentu
mereka dalam melakukan kegiatan tersebut dilandasi belas kasihan tersebut.
Perubahan
konsep ini merupakan proses historis yang sangat panjang. Menurut Marshall
(1965), setiap warga negara memiliki
tiga hak yaitu, hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Hak sipil adalah
kebebasan, kemerdekaan berbicara, yang harus diperlakukan sama di depan hukum,
dan hak untuk memiliki benda secara pribadi. Hak politik adalah hak untuk
dipilih dan memilih. Sedangkan hak sosial adalah hak yang berkaitan dengan
mendapatkan jaminan sosial, perlindungan sosial, pendidikan, layanan sosial
yang layak, akses dan kesempatan yang sama terhadap sumber-sumber daya sosial
yang ada, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Konsep Residual menjadi Konsep Institusional
Dalam
paradigma residual menempatkan program kesejahteraan di luar institusi normal
masyarakat. Institusi kesejahteraan sosial dianggap sebagai resort terakhir
bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya melalui lembaga keluarga dan
ekonomi pasar.
Sedangkan
konsep dalam paradigma ‘Institusional’ berasumsi bahwa masyarakat modern
membutuhkan berbagai bentuk layanan sosial untuk mendukung peran keluarga untuk
menghadapi perubahan sosial dan perubahan ekonomi yang terus berlangsung. Di
masyarakat modern bermunculan lembaga-lembaga tertentu untuk menggantikan
fungsi keluarga, seperti mengasuh, mengajar agama, mendidik, dan lain
sebagainya.
3.
Konsep Amal (Charity) Menjadi Konsep Hak-hak Warga Negera
Perubahan
konsep ini merupakan proses historis yang sangat panjang. Menurut Marshall
(1965), setiap warga negara memiliki
tiga hak yaitu, hak sipil, hak politik, dan hak sosial.
Hak sipil
adalah kebebasan, kemerdekaan berbicara, yang harus diperlakukan sama di depan
hukum, dan hak untuk memiliki benda secara pribadi.
Hak politik
adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Sedangkan
hak sosial adalah hak yang berkaitan dengan mendapatkan jaminan sosial,
perlindungan sosial, pendidikan, layanan sosial yang layak, akses dan
kesempatan yang sama terhadap sumber-sumber daya sosial yang ada, dan hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
4.
Konsep Spesial menjadi Universal
Bagi orang
awam, kesejahteraan sosial seringkali dimaknai dengan suatu program khusus (spesial)
yang diperuntukkan bagi golongan miskin.
Sesungguhnya,
program kesejahteraan sosial dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan universal
untuk semua warga negara. Program spesial cenderung mengisolasikan golongan
miskin dari golongan luas dan memandangnya sebagai golongan inferior.
Program
kesejahteraan sosial universal bebas stigma demikian dan mengintegrasikan
golongan miskin ke dalam masyarakat luas.
5.
Konsep Minimum ke Optimum
Dalam
paradigma baru kesejahteraan sosial, seharusnya bergerak dari pernyataan yang
terbatas bahwa hanya sumber-sumber minimal disediakan untuk individu yang
mempunyai masalah.
Kemudian
bergeser ke arah optimalisasi sumber-sumber dan lingkungan sosial manusia
sehingga dapat mencapai taraf kesejahteraan yang diinginkan bagi seluruh
penduduk dan warga negara.
6.
Konsep Reformasi Individu
ke Reformasi Sosial
Paradigma
lama yang berangkat dari asumsi bahwa kesejahteraan sosial dibentuk dan
diperuntukkan kepada individu yang mengalami gangguan (kemunduran) moral.
Gangguan
moral demikian merupakan karakter dari hasil diagnosis abad ke-19, dan gangguan psikologis sebagai hasil
dari diagnosis abad ke-20.
Pada masa
sekarang seharusnya masalah sosial harus dipandang sebagai gangguan struktural,
yaitu merupakan hasil produk dari gangguan tatanan institusional.
Sebagai
konsekuensinya bahwa tatanan sosial haruslah dilakukan reformasi, dibandingkan
dengan reformasi terhadap tatanan individu dan kelompok.
7.
Konsep Layanan Sukarela ke Layanan Publik
Tanggung
jawab publik terhadap layanan sosial untuk kesejahteraan sesungguhnya merupakan
tradisi abad ke-19 dan permulaan abad ke-20.
Selama abad
ke-20, layanan yang menekankan pada pasar bebas dan pada standart minimum
intervensi pemerintah dalam urusan masyarakat, kemudian berkembang usaha
sukarela. Namun, sejak meningkatnya biaya sosial (social cost) sebagai
akibat dari individualisasi dan demokratisasi, maka program sukarela semakin
menurun.
Hal ini,
karena kemampuan secara sukarela tidak mampu lagi memenuhi tuntutan masyarakat
yang semakin meningkat. Pada saat ini tekanan politik yang semakin gencar
menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab dan memikul fungsi yang lebih luas
di bidang kesejahteraan sosial
8.
Konsep Kesejahteraan untuk Golongan Miskin kepada Konsep Masyarakat Sejahtera
Di dalam
konsep masyarakat sejahtera (welfare society), semua institusi sosial harus
dievaluasi secara kritis dalam arti sejauhmana kontribusinya dalam kerangka
memaksimalkan pembangunan bagi kepentingan individu dan masyarakat luas.
Dalam
perubahan paradigma kesejahteraan sosial menuju pembangunan sosial (social development) paling tidak seperti
yang dialami oleh Amerika telah terjadi tiga reformasi sebagai berikut:
(1) era paternalistik
konservatif, pada era ini, tekanannya
pada aspek kuratif terutama bagi golongan miskin dan penderita cacat;
(2) era liberalisasi,
pada era ini tekanannya pada aspek pengembangan asuransi sosial menurut skala
yang luas;
(3) era demokrasi
sosial, pada era ini tekanannya pada
kebijakan sosial dan perlindungan sosial.
KISI-KISI PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
1.
Perlunya
dikembangkan strategi layanan sosial yang bersifat universal dan berorientasi
kepada hak asasi manusia. Untuk itu perlu didukung oleh kebijakan sosial
sebagai bentuk campur tangan pemerintah dan memelihara standar kesejahteraan
sosial yang layak bagi setiap individu. Pelayanan sosial yang berorientasi pada
masalah residual seyogyanya diserahkan kepada mekanisme layanan masyarakat.
2. Pada tingkat kebijakan
sosial strategi tersebut hendaknya ditekankan pada program peningkatan potensi
dan partisipasi masyarakat, serta kesempatan yang luas bagi warga masyarakat
untuk meningkatkan pendapatannya. Kebijakan yang berorientasi pada layanan
sosial semata, selain akan terjebak pada kegiatan sektoral yang kurang
produktif, juga akan selalu tertinggal dengan munculnya masalah-masalah sosial
baru yang semakin kompleks.
3. Pendekatan layanan yang
bersifat klinis berskala kecil tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang
dihadapi Indonesia, yang mempunyai masalah sosial massal dan luas. Pendekatan
struktural yang berskala besar seharusnya sudah mulai diterapkan. Sebagai
contoh, untuk mengatasi masalah kemiskinan, tidak cukup lagi dengan menjadikan
orang miskin sebagai sasaran, seharusnya yang menjadi sasaran kebijakan adalah
memperbaiki kondisi masyarakat yang melahirkan terjadinya kemiskinan tersebut,
seperti pengaturan akses sumber-sumber daya yang ada sehingga terjadi
pemberdayaan keluarga, masyarakat dan lingkungan.
4. Bentuk-bentuk intervensi
pemerintah yang serba sentralistik harus dibatasi. Pemerintah pusat perlu
mempertimbangkan keunikan daerah dengan keragaman nilai sosial budayanya.
Layanan sosial yang bersifat desentralisasi hendaknya mampu mengedepankan potensi
dan sumber daya komunitas lokal.
5. Layanan yang menekankan
pada operasional kelembagaan yang bersifat top-down dengan pendekatan
birokrasi, seharusnya mulai ditinggalkan. Kemudian beralih menjadi layanan
sosial yang berbasis bottom-up, yakni memberdayaan kreativitas masyarakat
dengan melibatkan berbagai unsur secara integratif dan komprehensif.
6. Layanan sosial yang
berorientasi pencapaian target fisik yang sifatnya seragam bagi kepentingan
administratif, hendaknya beralih kepada layanan yang berorientasi pencapaian
target fungsional berdasarkan prinsip dan pendekatan proporsional.
7. Layanan yang berlandaskan
mobilisasi yang sifatnya instruktif otoritatif yang berdampak pada
ketergantungan masyarakat dan menurunnya kesadaran sosial masyarakat hendaknya
menjadi bentuk layanan sosial yang berlandaskan pada partisipasi yang
mengedepankan tanggung jawab sosial masyarakat.
8. Pendekatan layanan yang
berlandaskan pembinaan dengan mengedepankan peran otoritatif pemerintah
seharusnya menjadi layanan yang berlandaskan kemitraan dengan mengedepankan
kemampuan dan peran aktif masyarakat.
9. Layanan yang berorientasi
pada modal ekonomi berupa kucuran dana pemerintah atau bantuan lembaga donor
semestinya diperlukan pada tahap penyelamatan dan selanjutnya pada tahap
stabilitas harus dikembangkan layanan yang berorientasi pada modal sosial yang
mengutamakan jaminan sosial masyarakat.
10. Layanan yang berorientasi
pada penyelamatan dan pemulihan setahap demi setahap diarahkan kepada layanan
yang berorientasi pada pengembangan jaringan hubungan sosial yang
responsif-antisipatif terhadap perubahan dan perkembangan yang terus terjadi
dalam masyarakat.
11. Dampak kesenjangan
pembangunan di kota-desa dapat dijadikan pertimbangan bagi orientasi
pembangunan desa dalam skala yang luas untuk meningkatkan kualitas kehidupan
dan penghidupan serta lingkungan hidup di daerah perdesaan.
Jember, 19 – 02 - 2020




1 Comments
Jelas dan sangat mudah untuk dipahami. Sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Terimakasih ilmunya
ReplyDelete