Abstrak
Kajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev) berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktivitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah.
Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah mengakibatkan kerusakan kecil pada hutan mangrove.
Sejauh ini, keadaan hutan mangrove masih aman tanpa ada kerusakan karena dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas setempat. Perlindungan hutan mangrove yang berbasis kearifan lokal tersebut dapat mewujudkan daerah garis pantai yang menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia.
Kajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev) berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktivitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah.
Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah mengakibatkan kerusakan kecil pada hutan mangrove.
Sejauh ini, keadaan hutan mangrove masih aman tanpa ada kerusakan karena dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas setempat. Perlindungan hutan mangrove yang berbasis kearifan lokal tersebut dapat mewujudkan daerah garis pantai yang menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia.
Kata Kunci: Kearifan Lokal; Hutan Mangrove; Pengembangan Komunitas.




0 Comments