INDONESIA: NEGARA KESEJAHTERAAN?




INDONESIA: NEGARA KESEJAHTERAAN?
Oleh: Purwowibowo
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Pasal 34 ayat 1 dan 2).

PENDAHULUAN

Konsep negara kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah tata cara pengorganisasian kesejahteraan tentang pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep yang bermakna normatif atau juga bisa sebuah sistem pendekatan ideal yang menekankan setiap orang sebagai warga negara harus memperoleh pelayanan sosial sebagai hak pribadinya. 

Negara kesejahteraan muncul dari ideologi sayap kiri, seperti Marxisme, Sosialisme, dan Sosial Demokratik, namun perkembangnya justru tumbuh subur di negara yang demokratis dan kapitalis, dan bukan negara sosialis. Bahkan di negara yang sudah maju, negara kesejahteraan dianggap sebagai ‘penawar racun’ dari sistem kapitalisme yang diterapkan, yakni untuk mengatasi dampak negatif dari penerapan pasar bebas. Dengan kata lain negara kesejahteraan disebut sebagai bentuk ‘kapitalisme baik hati’.

Negara kesejahteraan bermula dari abad ke 18, ketika Jeremy Bentham mempromosikan konsepnya tentang tanggung jawab negara untuk menjamin seluruh warga negaranya mencapai suatu kebahagiaan. Semua kegiatan pemerintah harus diupayakan dan diarahkan guna meningkatkan kebahagiaan (well-being) sebanyak mungkin orang. 

Idenya mencakup reformasi hukum, konstitusi, melakukan penelitian sosial untuk pengembangan kebijakan sosial. Dengan konsepnya itu kemudian Bentham disebut sebagai ‘bapak negara kesejahteraan’. Banyak tokoh lainnya yang berperan mengembangkan konsep negara kesejahteraan seperti William Beveridge (1942), Marshall (1963). 

Beveridge mengusulkan sebuah sistem asuransi sosial komprehensif yang dipandangnya mampu melindungi orang dari semua kelompok umur. Namun, dalam perkembangannya asuransi sosial tidak mampu mencakup dan merespon kelompok orang yang mempunyai kebutuhan khusus, seperti orang cacat, orang miskin, orang yang tidak mampu bekerja, yang kelompok ini tidak mampu membayar premi. 

Sedangkan Marshall mengusulkan negara mempunyai kewajiban kolektif untuk memperjuangkan kesejahteraan warganya melalui lembaga yang disebut dengan ‘negara’. Negara kesejahteraan menurutnya sebagai kompensasi yang harus dibayar oleh kelas pengusaha dan pekerja untuk menciptakan stabilitas sosial (social order) dalam masyarakat kapitalis.

MODEL NEGARA KESEJAHTERAAN

Negara kesejahteraan dianggap sebagai suatu pendekatan atau paradigma pembangunan, tidaklah homogen dan statis, justru selalu mengikuti perkembangan jaman sesuai dengan peradaban manusia. 

Di seluruh dunia, ada 4 model yang hingga kini dapat ditemui dan dilaksanakan di berbagai negara. 

Pertama, model universal. Model ini menekankan bahwa pelayanan sosial diberikan oleh negara secara merata kepada seluruh penduduknya, baik yang kaya maupun yang miskin. 

Kedua, model Korporasi. Model ini negara melakukan jaminan sosial secara melembaga dan luas, yang skema jaminan sosialnya terdiri dari pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Pelayanan sosial diselenggarakan oleh negara terutama kepada mereka yang bekerja atau yang mampu memberikan kontribusi melalui skema asuransi sosial. 

Ketiga, model residual. Model ini lebih menekankan pelayanan sosial terutama mengenai kebutuhan dasar diberikan kepada kelompok yang kurang beruntung, orang miskin, penganggur, orang lanjut usia, cacat, dan lain sebagainya. 

Keempat, model minimal. Model ini ditandai dengan pengeluaran pemerintah (social-expenditure) untuk pelayanan sosial yang sangat kecil. Program kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diberikan secara sporadis, parsial, dan minimal kepada pegawai pemerintah, angkatan bersenjata, dan juga pegawai swasta yang mampu membayar premi.


PASANG SURUT NEGARA KESEJAHTERAAN

Globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan kebudayaan mempunyai implikasi terhadap negara kesejahteraan.

Mishra (2000) mengatakan bahwa globalisasi telah membatasi kapasitas negara dalam melakukan perlindungan sosial warganya. Lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia, menjual kebijakan ekonomi dan sosial, agar memperkecil pengeluaran pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial dan menyerahkan jaminan sosial kepada pihak swasta. 

Dengan kuatnya arus globalisasi sehingga muncul kritik terhadap sistem negara kesejahteraan yang dianggapnya tidak cocok lagi diterapkan dan dipinggirkan. Para pengkritik sesungguhnya tidak menyadari bahwa sesungguhnya negara kesejahteraan masih berdiri kokoh, hanya saja memang mengalami reformasi dan penyesuaian sejalan dengan angin perubahan yang tengah berlansung. Bahkan Australia memperlihatkan pengeluaran pemerintah untuk jaminan sosial dan bantuan kesejahteraan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada mulanya memang pembangunan ekonomi yang berorientasi pertumbuhan telah mengakibatkan kesenjangan, kerusakan lingkungan, menggerus budaya lokal, dan memperluas kemiskinan. Seiring berjalannya waktu negara berkembang mulai menyadari menerapkan kebijakan sosial yang menyangkut pengorganisasian skema jaminan sosial, meskipun masih terbatas dan hanya menjangkau sedikit orang. Karena negara kesejahteraan tidak dilihat tinggi-rendahnya GDP, tetapi lebih ditentukan kepedulian negara dengan melihat seberapa besar prosentase pengeluaran sosialnya. Oleh karena itu, negara sejahtera bisa negara kaya ataupun negara miskin.

KASUS INDONESIA

Negara kesejahteraan bagi Indonesia, berkembang nuansa negatif ketimbang positif. Kalau menilik yang ada di UUD 1945, tampak jelas bahwa sesungguhnya Indonesia menganut negara kesejahteraan. 

Selain itu dengan dikeluarkan UU No. 11 tahun 2009, menunjukkan bahwa pemerintah mendukung konsep negara kesejahteraan. Hanya saja masih banyak yang menganggap, baik politikus dan ahli ekonomi, bahwa negara kesejahteraan adalah suatu pendekatan pembangunan yang boros, tidak cocok dengan arus pembangunan ekonomi, dan menimbulkan ketergantungan bagi penerimanya. Oleh karena itu, pendekatan negara kesejahteraan menimbulkan stigma negatif, yakni memberi bantuan kepada orang miskin.

Negara kesejahteraan sesungguhnya suatu model pembangunan ideal yang memberikan peran penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial bagi warga negaranya. Hal ini berkaitan dengan bukti empirik mengenai kegagalan pasar bebas yang hanya menguntungkan kaum kapitalis. 

Dengan menerapkan kebijakan sosial sebagai wujud kepedulian negara terhadap hak sosial warganya yang kurang beruntung. Namun, sesungguhnya negara kesejahteraan bukan hanya tertuju kepada mereka, tetapi meningkatkan kesejahteraan kepada seluruh warga tanpa kecuali.

Suatu negara, termasuk Indonesia, bisa diklasifikasikan sebagai: (1) negara sejahtera jika GDP-nya tinggi disertai dengan social expenditure-nya juga tinggi; (2) negara baik hati atau dermawan jika GDP-nya rendah disertai social expenditure-nya tinggi; (3) negara pelit jika memiliki GDP-nya tinggi disertai pengeluaran sosialnya rendah; dan (4) negara lemah jika memiliki GDP-nya rendah dan pengeluaran sosialnya juga rendah.

Kalau melihat hal di atas tampaknya Indonesia masih tergolong klasifikasi ke-4. Karena GDP-nya masih relatif kecil dan social expenditure-nya juga masih rendah. Dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 235 juta dan penduduk miskinnya mencapai 15%, maka Indonesia mempunyai kelompok rentan jumlahnya cukup besar.

Selain itu Indonesia dalam menerapkan negara kesejahteraan masih setengah hati, misalnya UU mengenai jaminan sosial masih menemui banyak rintangan. Program pengentasan kemiskinan masih bersifat sporadis, berjangka pendek, dan hanya mencakup recipient yang terbatas. 

Dengan demikian, Indonesia bisa meningkat menjadi negara baik hati atau dermawan jika pemerintahnya berupaya memperbesar social expenditure  melalui kebijakan sosial yang holistik, preventif, melembaga, dan berkelanjutan. Sesungguhnya tinggal menunggu political-will saja Indonesia bisa disebut dengan negara kesejahteraan yang dermawan karena UUD ’45 dan peraturan perundangan lain serta regulasi mengenai kesejahteraan sudah tersedia.

Semoga!!!

                                                       Bandung, 20 Oktober 2011

Post a Comment

22 Comments

  1. Terima kasih Bapak atas ilmu dan bacaan yang sangat bermanfaat 🙏🏻

    ReplyDelete
  2. Bacaan yang sangat bermanfaat sehingga saya mampu memahami konsep negara kesejahteraan dan tata cara prngorganisasian kesejahteraan. terima kasih banyak Bapak 🙏🏻

    ReplyDelete
  3. Zackwan hs
    220910301021
    Kesejahteraan sosial

    Dari bacaan yang bapak berikan saya mulai memahami bahwa Negara kesejahteraan muncul dari ideologi sayap kiri, seperti Marxisme, Sosialisme, dan Sosial Demokratik, namun perkembangnya justru tumbuh subur di negara yang demokratis dan kapitalis, dan bukan negara sosialis. Tetapi menurut saya jika masih ada bencana dari berbagai daerah pemerintah masih perlu bantuan dana kepada masyarakat.
    Dengan demikian, Indonesia bisa meningkat menjadi negara baik hati atau dermawan jika pemerintahnya berupaya memperbesar social expenditure melalui kebijakan sosial yang holistik, preventif, melembaga, dan berkelanjutan.

    ReplyDelete
  4. Nama : Ira Ika Puspitasari
    Nim : 220910301003
    Kelas : Pengantar Ilmu Hukum D5

    Indonesia adalah Negara Kesejahteraan tetapi menurut saya masih belum sejahtera sepenuhnya karena angka kemiskinan masihlah tinggi di Indonesia, banyak nya masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan/pengangguran yang di sebabkan lapangan kerja yang tidak memadai dimana ini terjadi disebabkan banyaknya penduduk di Indonesia. Lalu, sumberdaya alam Indonesia juga masih dikuasai oleh bangsa lain. Dan, para pemimpin masih belum memperlakukan rakyat Indonesia dengan adil.

    ReplyDelete
  5. Nama : Septi Yuniartha
    NIM : 220910301049
    Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum Kelas D4

    Menurut perspektif saya, dalam hal mewujudkan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) tidak hanya cukup dengan mendorong Pemerintah untuk melakukan segala upaya dalam merealisasikannya. Namun peran masing-masing individu juga diperlukan dalam menyongsong bentuk negara Indoensia yang lebih sejahtera. Segala bentuk jaminan sosial, perundang-undangan, maupun kebijakan yang ditetapkan secara tegas oleh pemerintah demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, tapi tidak didukung dengan keikutsertaan masyarakat di dalamnya juga hasilnya akan nihil. Mengacu pada unsur-unsur yang termuat dalam suatu negara yang mana bisa dikatakan sebagai negara apabila terdapat wilayah, masyarakat, memiliki sistem pemerintahan, dan adanya pengakuan dari negara lain. Dalam hal ini kita akan meninjau unsur masyarakat, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain yang mungkin (menurut saya) dapat menjadi landasan dalam mewujudkan ‘Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan’.

    Menurut pandangan saya, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang sejahtera apabila pemerintah memiliki kebijakan dalam bidang sosial yang baik dan tegas, pelayanan sosial yang adil dan berkelanjutan, serta dilandasi oleh Undang-undang yang jelas dan mengikat. Disisi lain, masyarakat juga harus turut serta dalam menyongsong terwujudnya Indonesia sebagai negara yang Sejahtera, hal yang paling penting dilakukan adalah menciptakan kesejahteraan dalam dirinya sendiri. Apabila pemerintah sudah bersusah payah mewujudkan kesejahteraan negara termasuk seluruh elemen (masyarakat) di dalamnya, namun ternyata masyarakatnya tidak merasa sejahtera? Maka akan sama aja belum bisa dikatakan sebagai negara yang sejahtera. Masing-masing individu harus bisa menciptakan ‘kesejahteraan dalam dirinya sendiri’ sebagai salah satu bentuk keikutsertaannya mewujudkan Negara Indonesia yang sejahtera. Salah satu hal kecil adalah selalu bersyukur apabila mendapatkan bantuan sosial dan tidak mengharapkan, bahkan bergantung terus-menerus dengan bantuan sosial yang diberikan. Sebab hal ini akan menghambat perkembangan SDM masyarakat kita sendiri. Sejahtera juga bukan melulu tentang materi bukan? Namun ada sisi-sisi immaterial yang harus diperhatikan dalam mewujudkan kesejahteraan, salah satunya selalu merasa cukup dan bersyukur atas apapun yang didapatkan dan diberikan. Barulah, ketika kedua komponen ini mampu bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraannya, diperlukan pengakuan dari Internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang sejahtera. Bagaimana caranya? Dengan membuktikan kemandirian Indonesia dalam meningkatkan value nya, salah satunya dengan bisa mencukupi APBN maupun APBD secara mandiri dengan mengurangi masuknya dana dari investasi asing dan hutang luar negeri sebagai bentuk kemandiriannya. Maka, barulah disini Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang sejahtera bila ada sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam merealisasikan ‘Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan’.

    ReplyDelete
  6. Syafrudin Teguh WibowoNovember 22, 2022 at 7:52 AM

    Nama: Syafrudin Teguh Wibowo
    NIM: 220910301007
    Pengantar Ilmu Hukum D5

    Negara Kesejahteraan digagas oleh ideologi kiri, namun seakan menjadi bumbu negara demokratis dan kapitalis, sebagai sarana mengatasi kelemahan kapitalisme. Pada implementasinya negara kesejahteraan bersifat kesetaraan, korporasi, residual, dan minimal. Saat ini globalisasi mendorong negara untuk semakin membatasi pelayanan dan jaminan sosial kepada pihak swasta.

    ReplyDelete
  7. Nama : Dimas Wulan Rochmawati
    NIM : 220910301129
    Kelas : D4 Pengantar Ilmu Hukum

    Secara logika ekonomi itu berjalan maju (berputar) didalam kehidupan. Jadi yang namanya masyarakat miskin menurun itu tidak ada harusnya daya beli masyarakat yang meningkat.Karena ketika bantuan-bantuan pemerintah termasuk bansos digelontokan kepada masyarakat dan kemudian BPS hadir untuk mencatat, memang angka kemiskinan yang ada waktu pencatatan itu turun.Jadi, ketika pemerintah menyampaikan data tetapi data tidak dianalisis dengan komprehensif, maka kita akan terjebak dengan kinerja yang semu.

    ReplyDelete
  8. Nama : Erika Putri Infantriani
    NIM : 22091031020
    Kelas : Pengantar Ilmu Hukum D4

    Dengan dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2009, menunjukkan bahwa Indonesia menganut negara kesejahteraan. Tetapi pada implementasinya masih banyak rakyat Indonesia yang belum mencapai kesejateraannya. Dibuktikan dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi, masih banyaknya pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan.

    ReplyDelete
  9. Cahdanti Nuriah Ilafi
    220910301068
    Kelas D5

    Di dalam blog sudah dijelaskan apabila negara Indonesia tergolong kategori 4. hal ini dibuktikan dengan padat nya penduduk dan tingkat kemiskinan yang tinggi, menyebabkan negara Indonesia rentan. Sehingga Kesejahteraan di Indonesia masih dipertanyakan.

    ReplyDelete
  10. Irvinda Putri P
    220918301087
    D5

    Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, Indonesia juga menganut sebagai negara kesejaheteraan. Namun pada pelaksanaanya, masih terdapat poin poin negatif salah satunya pada mode universal. Mode universal lebih menekankan pelayanan sosialnya kepada masyarakat tidak terbatas status maupun derajat. Namun pada kenyataannya masih banyak kesenjangan yang rerjadi, salah satu nya pelayanan sosial berbasis BPJS. BPJS, yang seharusnya dapat mengayomi dan meringankan masyarakat masyarakat kecil yang terdampat kesulitan untuk biaya pengobatan justru ada perbedaan dalam pelayananannya. Tingkatan yang ada di BPJS mempengaruhi seberapa sigap para tenaga kerja melayani mereka. Semakin rendah tingkatan masyarakat pada BPJS, maka semakin lambat pula para tenaga kerja melayani mereka. Juga hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima Pancasila yang berbunyi " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

    ReplyDelete
  11. D4_220910301062_Novi Saskia N.November 27, 2022 at 4:30 PM

    Nama : Novi Saskia Ningtias
    NIM : 220910301062
    Kelas - Matkul : D4 - Pengantar Ilmu Hukum

    Konsep negara kesejahteraan memiliki tata cara mengenai pelayanan sosial, di negara Indonesia pemerintah sudah berupaya memberikan bantuan-bantuan serta pelayanan kepada masyarakatnya akan tetapi implementasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih belum sempurna, sehingga ini merupakan tugas dari negara/pemerintah untuk lebih bijak dalam memberikan misal pelayanan ataupun bantuan sosial kepada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tersebut.

    ReplyDelete
  12. Nama : Shofia Az'zahra
    NIM : 220910301012

    Negara kesejahteraan adalah negara yang memastikan kesejahteraan warganya. Cara yang bisa dilakukan dapat melalui kebijakan pemerintah misal saja melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai), tetapi kebijakan ini mempunyai 2 dampak positif dan negatif. Dampak positifnya masyarakat yang benar-benar butuh bisa terbantu. Adapun dampak negatifnya masyarakat menjadi ketergantungan akan bantuan itu. Mereka akan malas berusaha untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan dan memilih untuk mengandalkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan hidup. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat sulit untuk berkembang.

    ReplyDelete
  13. Nama: Bening Nurika Dwiyanti
    NIM: 220910301034
    Konsep dari Negara Kesejahteraan, tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah tata cara perorganisasian tentang pelayanan sosial. negara yang sudah maju, negara kesejahteraan dianggap sebagai ‘penawar racun’ dari sistem kapitalisme yang diterapkan, yakni untuk mengatasi dampak negatif dari penerapan pasar bebas. Kuatnya arus dari globalisasi ini, muncul kritik terhadap sistem Negara Kesejahteraan yang dianggap tidak cocok untuk di terapkan lagi dan di pinggirkan

    ReplyDelete
  14. Sabattania Divani PutriNovember 28, 2022 at 5:18 AM

    Nama : Sabattania Divani Putri
    Nim : 220910301079
    Kelas : D5

    Negara kesejahteraan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin seluruh warga negaranya mencapai suatu kebahagiaan.
    Negara kesejahteraan memiliki 4 model, yaitu model universal, korporasi, residual dan minimal.
    Negara kesejahteraan juga memiliki pasang surutnya sendiri yang berupa ada beberapa kasus pada negara tersebut

    ReplyDelete
  15. Nama: Jennifer Annisa Turnip
    Nim : 220910301039

    Negara kesejahteraan muncul dari ideologi sayap kiri, seperti Marxisme, Sosialisme, dan Sosial Demokratik.Indonesia sendiri merupakan negara kesejahteraan setengah hati, di mana dalam UU mengenai jaminan sosial masih banyak ditemui rintangan. Seperti, program pengentasan kemiskinan yang masih bersifat sporadis, berjangka pendek, dan hanya mencakup recipient yang terbatas.

    ReplyDelete
  16. Nama : Nadila Putri Kusuma Trisna
    NIM : 220910301123

    Negara Kesejahteraan merupakan sebuah negara yang bisa mensejahterakan rakyatnya. untuk menuju negara sejahtera setiap orang harus menerima pelayanan sosial secara baik, selain itu kegiatan pemerintah harus diupayakan dan diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan (well-being).

    ReplyDelete
  17. Nama : Marshanda Maulida Firdaus
    NIM : 220910301033
    Kelas : PIH D4

    Bentuk negara kesejahteraan bertujuan untuk mensejahterakan semua lapisan yang ada didalam masyarakat, hal yang perlu diperhatikan dalam membentuk negara kesejahteraan terbagi menjadi 4 model yaitu universal, korporasi, residual, dan minimalis. Negara Indonesia sendiri mulai membentuk negara kesejahteraan seperti yang ada pada UU No. 11 tahun 2009, akan tetapi banyak pro dan kontra yang harus dihadapi. Diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia lebih tanggap lagi mengenai kebijakan ini karena Indonesia masih tergolong klasifikasi ke 4 yang membuktikan banyaknya kelompok yang perlu diperjuangkan kehidupannya.

    ReplyDelete
  18. Nama : Eka Ayu Maulydya
    Nim : 220910301126

    Berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan diatas negara Indonesia memanglah dapat disebut sebagai negara kesejahteraan, akan tetapi apakah pengimplementasiannya sudah berjalan sesuai dengan pasal-pasal tersebut ? Menurut saya jawabannya adalah Belum. Karena masih banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Masih banyak anak-anak diluar sana yang terlantar tidak mendapatkan hak pendidikannya, banyak keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal hingga harus tinggal di kolong jembatan dan masih banyak contoh yang lain. Lantas apakah Indonesia sudah pantas disebut sebagai negara kesejahteraan ?

    ReplyDelete
  19. Mirsya Amellia Islami
    220910301146
    Pengantar Ilmu Hukum D4
    Indonesia secara hukum disebut sebagai negara kesejahteraan, namun dalam prakteknya masih belum bisa menjadi negara kesejahteraan, karena negara sebagian besar masih belum memiliki dana khusus untuk bencana, khususnya bencana nasional, karena untuk pemulihan akibat bencana di Indonesia. hasil sumbangan masyarakat kepada korban bencana Dalam hal ini, negara harus memiliki cadangan kas khusus yang akan digunakan jika terjadi bencana. Jadi secara hukum Indonesia sudah menjadi negara kesejahteraan, tetapi dalam prakteknya belum. Karena sebenarnya Indonesia memiliki kewajiban kesejahteraan sosial bagi warganya.

    ReplyDelete
  20. Yunika Wulandari
    230910301059
    D1 Pembangunan Sosial

    Terima kasih bapak atas materi yang bapak berikan. Saya semakin mengetahui tentang konsep negara kesejahteraan, yang bukan hanya tentang tata kelola pelayanan sosial, tetapi juga sebuah prinsip ideal di mana setiap warga memiliki hak atas layanan sosial.

    ReplyDelete
  21. Nama : Mega Hilden Fratika Kusuma Vevani Nim :230910301091 D1 Pengembangan Sosial Terimakasih bapak atas ilmu yang sudah dibagikan, disini saya dapat menarik kesimpulan bahwa, Secara umum blog ini memberikan pemahaman yang baik mengenai konsep negara kesejahteraan dan contoh kasus penerapannya di Indonesia. Namun masih perlu pengembangan lebih lanjut terkait evaluasi kebijakan sosial dan alternatif solusi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang lebih sempurna.

    ReplyDelete
  22. Nama: intan nuril
    Nim: 230910301111
    D2 Pembangunan sosial

    Dari bacaan tersebut, saya memahami bahwa negara kesejahteraan berasal dari ideologi sayap kiri seperti Marxisme dan Sosialisme, tetapi berkembang dengan baik di negara demokratis dan kapitalis. Indonesia dapat menjadi negara dermawan dengan meningkatkan pengeluaran sosial melalui kebijakan yang holistik, preventif, terstruktur, dan berkelanjutan. Blog ini menjelaskan konsep negara kesejahteraan dan penerapannya di Indonesia, namun masih diperlukan evaluasi kebijakan sosial dan solusi alternatif untuk meningkatkan keadaan.

    ReplyDelete