JANDA-JANDA BARU DI MASA PANDEMI
Oleh: Dr. Purwowibowo, M.Si
ONO RONDO = ADA JANDA
Syair lagu: Ono Rondo (Mus Mulyadi)
‘Ono rondo manggon ngarep omahku,
yen ‘ruh aku, deweke ngguya-ngguyu,
Yen dheke ngerti aku namatke,
carane mlaku soyo digawe-gawe
Kiro-kiro umure seket pitu,
Wis meh podo karo yuswane Ibu,
Aku ra ngerti opo karepe,
Saben sore aku dikirimi roti
Suwe-suwe atiku soyo mundak bingung
Kudu-kudu kepingin
nyang omahe, ouh..
Ndilalah ibu pirso kabehe,
Saben teko rotine dibalekke,
Atiku tentrem koyo adate,
Yen tak pikir aku kudu ngguyu dewe……’
PENDAHULUAN
Keluarga merupakan unsur terkecil dari masyarakat dan terdiri atas, suami, isteri, dan beberapa anak. Model ini disebut sebagai keluarga inti atau keluarga batih. Suami menjadi kepala keluarga, isteri menjadi ibu rumah tangga, dan beberapa anak mereka. Keluarga inti biasanya berkumpul atau tinggal dalam satu tempat, berupa rumah. Mereka semua saling ketergantungan satu dengan yang lain dalam hubungan sosial keluarga. Bahkan, baik-buruknya masyarakat tergantung, baik-buruknya keluarga-keluarga yang ada.
Seminggu terakhir ini, baik di televisi, koran, dan berbagai media sosial lainnya, kita disuguhi berita yang menyayat hati. Suatu peristiwa pecahnya atau terputusnya hubungan keluarga antara suami-isteri muda, yakni perceraian. Berbagai kota di Jawa Barat dan juga kota-kota lain di Indonesia, banyak wanita hadir dan antri di pengadian agama, menggugat suaminya untuk diceraikan.
Suatu fenomena langka di masa lalu dan sekarang menjadi umum di masa pandemi covid-19. Perceraian merupakan ujung akhir dari bangunan rumah tangga, yang bahagia, sejahtera, tentram, baik lahir maupun batin. Berubah, menjadi berantakan, hancur-lebur sehingga fungsi sosial para anggotanya hilang dan anak-anak menjadi korban sehingga suram masa depannya.
PENYEBAB PERCERAIAN
Perceraian, dalam bahasa Inggris disebut divorce atau broken-home. Suatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan berakhirnya suatu rumah tangga dari proses perkawinan. Perkawinan merupakan kesepakatan bersama (general agreement) antara laki-laki dengan perempuan untuk hidup bersama menjadi pasangan suami-isteri.
Suatu kehidupan bersama yang disetujui oleh kedua orang tuanya, berupa ‘ijab qobul’ serta disyahkan oleh lembaga negara, untuk hidup bersama dan membentuk keluarga. Mereka kemudian membangun rumah tangganya. Namun, banyak kasus, dalam membangun rumah tangga mengalami bencana, keretakan atau malapetaka berupa perceraian. Rumah tangga tersebut disebut broken-home yakni ikatan perkawinan antara suami dan isteri, putus, bubar, pecah, dan berantakan.
Pasangan bercerai disebabkan manakala suami-isteri yang tidak harmonis dan tidak cocok lagi, kemudian pasangan tersebut menyatakan perpisahan. Secara de-jure, suatu pasangan dianggap berpisah manakala telah mendapatkan surat cerai dari pengadilan agama.
Namun, bisa bermakna berpisah secara de-facto, yakni suatu pasangan suami-isteri berhenti hidup bersama. Mereka memilih hidup sendiri-sendiri. Bisa jadi berpisah tempat tinggal dan terkadang ada yang masih dalam satu rumah. Mereka masih mengurus kebutuhan anak-anak mereka secara bersama. Oleh karena itu, sekarang di banyak Pengadilan Agama dan juga Pengadilan Negeri, tidak terhingga jumlahnya, wanita mengajukan gugatan perceraian.
Penyebab umumnya dan menjadi alasan terjadinya perceraian beragam, misalnya tidak cocok. Hal ini terkait dengan harapan dan kenyataan. Dulu, sebelum menikah mereka menginginkan sesuatu yang ada pada calon pasangan masing-masing sebagaimana yang diinginkan. Kemudian, setelah menikah, harapan itu tidak muncul dan justru sebaliknya. Sesuatu yang tidak diinginkan justru muncul belakangan. Jadi antara harapan dan kenyataan tidak sesuai, sehingga mereka bilang tidak ada kecocokan.
Alasan lain, juga menjadi penyebab perceraian. Misalnya, perbedaan prinsip, kekerasan dalam keluarga atau rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, tidak bertanggung jawab, masalah ekonomi atau keuangan, kepribadian dan tingkah laku buruk, komunikasi terputus, memandang rendah pasangannya, enggan menyelesaikan masalah, memandang pernikahan secara negatif, dan masih banyak lagi.
Meskipun belum diteliti secara mendalam, perceraian sekarang ini bisa dikaitkan dengan masalah keuangan atau ekonomi. Di masa pandemi, banyak perusahaan gulung tikar, pabrik berhenti beroperasi, moda transportasi dikandangkan, supermarket dan toko sepi pembeli, pariwisata sepi, hotel kosong, akomodasi tersendat, dan banyak lagi pendukung ekonomi masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, semua itu sebagai pilar kehidupan masyarakat. Akibatnya, banyak karyawan tetap diliburkan, tenaga kontrak dirumahkan, tenaga harian diberhentikan, dan bahkan ada yang dipercepat masa pensiunnya. Hal ini semua mengakibatkan hilangnya pendapatan kepala keluarga, sehingga untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terbengkelai dan bahkan banyak keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.
Bagi pasangan muda-mudi, kondisi ini memberi tekanan yang luar biasa berat, sehingga banyak wanita muda sebagai isteri putus asa. Mereka tidak mampu menanggung beban berat kehidupan keluarganya. Sehingga langkah yang diambil adalah minta diceraikan oleh suaminya. Suatu langkah mudah yang diambil pasangan muda yang masih labil dalam mengarungi kerasnya kehidupan di masa pandemi. Padahal perceraian bukan hanya berdampak bagi diri suami isteri itu sendiri, melainkan terhadap anak dan masyarakat luas.
DAMPAK PERCERAIAN
A. Bertambahnya para duda dan janda
Jumlah perceraian di Indonesia, menurut Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, datanya terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2010) terdapat 11.168.460 (5,8%) penduduk Indonesia berstatus janda dan 2.786.460 (1,4%) berstatus duda. Perbandingan janda-duda secara nasional adalah 80,03 % dibandingan dengan 19,97 %. Kemungkinan besar jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan dampak pandemi covid-19 sekarang ini, yang banyak para ibu rumah tangga mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Di Provinsi Jawa Tengah, datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2010) sejumlah 1.801.120 (6,7%) orang berstatus janda, dan 419.450 (1,6%) orang berstatus duda. Untuk propinsi ini, perbandingan janda-duda adalah 83,11 % dengan 8,89 %. Jika melihat data di atas, untuk propinsi lain tentunya tidak jauh berbeda dibandingkan dengan Indonesia dan Jawa Tengah.
Sesungguhnya perceraian itu halal, tetapi dibenci oleh Alloh SWT, sesuai hadist berikut ini: Dari Umar, Rasulullah SAW. bersabda: ‘Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian’ (H.R Abu Daud dan Hakim).
Halal berarti, perceraian itu diperbolehkan, namun, kejadian perceraian dibenci oleh Alloh. Sebagai contoh, ‘Dia itu pintar tetai judes’, akan berbeda manakala dibalik, yakni ‘Dia itu judes tetapi pintar.’ Maksud kedua kalimat ini jelas penekanannya pada yang kedua. Hal sama dengan sabda Nabi di atas, yang menunjukkan bahwa perceraian dibenci oleh Alloh. Tentu hal ini pasti ada sesuatu yang tidak baik, terutama terkait dengan dampak dari perceraian tersebut.
B. Masa Depan Anak-Anak Suram
Ketika pasangan suami isteri bercerai, maka dampak yang perlu diperhatikan adalah terhadap anak-anak mereka. Memang dampak terhadap anak berbeda sesuai dengan usia mereka masing-masing. Misalnya pada anak usia sekolah, maka dampak yang ditimbulkan sebagai berikut: (1) menimbulkan stres, cemas, dan trauma, (2) menurunnya prestasi belajar, (3) dapat terjerumus hal negatif, (4) merasa rendah diri, (5) terpengaruh pergaulan bebas, dan (6) dapat menimbulkan rendah diri.
Anak merupakan generasi penerus, yang harus terjamin masa depannya. Oleh karena itu, manakala kedua orang tuanya mengalami perceraian maka masa depannya suram. Bisa jadi mereka menjadi penyandang masalah sosial seperti disebutkan di atas.
C. Status Janda dan Duda menimbulkan Fitnah Di Tengah Masyarakat
Status baru bagi orang yang telah bercerai, adalah duda dan janda. Bahkan, dalam kehidupan masyarakat, khusus status janda mendapat sebutan berbeda-benda. Misalnya janda kembang, jada muda, janda bahenol, dan lain sebagainya, yang menunjukkan bahwa janda menjadi pusat perhatian orang lain, terutama kaum laki-laki dan masyarakat luas.
Janda muda, misalnya, selalu diperhatikan oleh kaum pria dan juga kaum wanita. Hal inilah yang kemudian menjadi fitnah di masyarakat. Contohnya, janda baru menggunakan motor baru, sudah menimbulkan fitnah. Dari mana uangnya? Kalau dia di kantor, maka para isteri juga selalu memantau tingkah laku janda muda.
Dengan menggunakan farfum yang menyengat, lipstik mencolok, baju baru yang mahal, dan apa pun yang dikenakan oleh janda muda, pasti menimbulkan fitnah. Ikut arisan RT/RW, menjadi perbincangan terkadang sasaran dari pembicaraan.
Bahkan, anak muda remaja laki-laki yang masih bau ingusan, juga bisa tergoda dengan janda sebagaimana syair lagu ‘Ono Rondo’ dari Mus Mulyadi di atas.
Itulah sebabnya, perceraian bagi siapapun, dampaknya banyak dan negatif, terutama terhadap kaum wanita. Sehingga, perbuatan itu dibenci Alloh SWT dan sudah barang tentu menimbulkan fitnahnya sangat banyak.
Oleh karena itu, menjaga perkawinan merupakan perbuatan mulia dan menjaga wibawa dan martabat kemanusian. Selain itu, hal-hal disebutkan di atas, khususnya dampak negatif dan menyuramkan masa depan anak-anak, sebagai penerus bangsa, dapat dihindari.
Semoga!
Jember, 2 – 09 – 2020
Purwowibowo




2 Comments
artikel yang sangat bagus bapak, terimakasih atas pengetahuannya mengenai isu-isu sosial👍🏻
ReplyDeleteya menarik, bapak... lanjutkan proses kreatifnya.
ReplyDelete